Apakah Boleh Membatalkan Puasa Sunnah. Jadwal Sholat. JAKARTA, Senin 07 Februari 2022.
Kota : ACEH BARAT ACEH BARAT DAYA ACEH BESAR ACEH JAYA ACEH SELATAN ACEH SINGKIL ACEH TAMIANG ACEH TENGAH ACEH TENGGARA ACEH TIMUR ACEH UTARA AGAM ALOR AMBON ASAHAN ASMAT BADUNG BALANGAN BALIKPAPAN BANDA ACEH BANDAR LAMPUNG BANDUNG BANDUNG BANDUNG BARAT BANGGAI BANGGAI KEPULAUAN BANGGAI LAUT BANGKA BANGKA BARAT BANGKA SELATAN BANGKA TENGAH BANGKALAN BANGLI BANJAR BANJAR BANJARBARU BANJARMASIN BANJARNEGARA BANTAENG BANTUL BANYUASIN BANYUMAS BANYUWANGI BARITO KUALA BARITO SELATAN BARITO TIMUR BARITO UTARA BARRU BATAM BATANG BATANGHARI BATU BATUBARA BAU-BAU BEKASI BEKASI BELITUNG BELITUNG TIMUR BELU BENER MERIAH BENGKALIS BENGKAYANG BENGKULU BENGKULU SELATAN BENGKULU TENGAH BENGKULU UTARA BERAU BIAK NUMFOR BIMA BIMA BINJAI BINTAN BIREUEN BITUNG BLITAR BLITAR BLORA BOALEMO BOGOR BOGOR BOJONEGORO BOLAANG MONGONDOW BOLAANG MONGONDOW SELATAN BOLAANG MONGONDOW TIMUR BOLAANG MONGONDOW UTARA BOMBANA BONDOWOSO BONE BONE BOLANGO BONTANG BOVEN DIGOEL BOYOLALI BREBES BUKITTINGGI BULELENG BULUKUMBA BULUNGAN BUNGO BUOL BURU BURU SELATAN BUTON BUTON SELATAN BUTON TENGAH BUTON UTARA CIAMIS CIANJUR CILACAP CILEGON CIMAHI CIREBON CIREBON DAIRI DEIYAI DELI SERDANG DEMAK DENPASAR DEPOK DHARMASRAYA DOGIYAI DOMPU DONGGALA DUMAI EMPAT LAWANG ENDE ENREKANG FAKFAK FLORES TIMUR GARUT GAYO LUES GIANYAR GORONTALO GORONTALO GORONTALO UTARA GOWA GRESIK GROBOGAN GUNUNG MAS GUNUNGKIDUL GUNUNGSITOLI HALMAHERA BARAT HALMAHERA SELATAN HALMAHERA TENGAH HALMAHERA TIMUR HALMAHERA UTARA HULU SUNGAI SELATAN HULU SUNGAI TENGAH HULU SUNGAI UTARA HUMBANG HASUNDUTAN INDRAGIRI HILIR INDRAGIRI HULU INDRAMAYU INTAN JAYA JAKARTA JAMBI JAYAPURA JAYAPURA JAYAWIJAYA JEMBER JEMBRANA JENEPONTO JEPARA JOMBANG KAIMANA KAMPAR KAPUAS KAPUAS HULU KARANGANYAR KARANGASEM KARAWANG KARIMUN KARO KATINGAN KAUR KAYONG UTARA KEBUMEN KEDIRI KEDIRI KEEROM KENDAL KENDARI KEPAHIANG KEPULAUAN ANAMBAS KEPULAUAN ARU KEPULAUAN MENTAWAI KEPULAUAN MERANTI KEPULAUAN SANGIHE KEPULAUAN SELAYAR KEPULAUAN SERIBU KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO KEPULAUAN SULA KEPULAUAN TALAUD KEPULAUAN YAPEN KERINCI KETAPANG KLATEN KLUNGKUNG KOLAKA KOLAKA TIMUR KOLAKA UTARA KONAWE KONAWE KEPULAUAN KONAWE SELATAN KONAWE UTARA KOTABARU KOTAMOBAGU KOTAWARINGIN BARAT KOTAWARINGIN TIMUR KUANTAN SINGINGI KUBU RAYA KUDUS KULON PROGO KUNINGAN KUPANG KUPANG KUTAI BARAT KUTAI KARTANEGARA KUTAI TIMUR LABUHANBATU LABUHANBATU SELATAN LABUHANBATU UTARA LAHAT LAMANDAU LAMONGAN LAMPUNG BARAT LAMPUNG SELATAN LAMPUNG TENGAH LAMPUNG TIMUR LAMPUNG UTARA LANDAK LANGKAT LANGSA LANNY JAYA LEBAK LEBONG LEMBATA LHOKSEUMAWE LIMA PULUH KOTA LINGGA LOMBOK BARAT LOMBOK TENGAH LOMBOK TIMUR LOMBOK UTARA LUBUKLINGGAU LUMAJANG LUWU LUWU TIMUR LUWU UTARA MADIUN MADIUN MAGELANG MAGELANG MAGETAN MAHAKAM ULU MAJALENGKA MAJENE MAKASSAR MALAKA MALANG MALANG MALINAU MALUKU BARAT DAYA MALUKU TENGAH MALUKU TENGGARA MALUKU TENGGARA BARAT MAMASA MAMBERAMO RAYA MAMBERAMO TENGAH MAMUJU MAMUJU TENGAH MAMUJU UTARA MANADO MANDAILING NATAL MANGGARAI MANGGARAI BARAT MANGGARAI TIMUR MANOKWARI MANOKWARI SELATAN MAPPI MAROS MATARAM MAYBRAT MEDAN MELAWI MEMPAWAH MERANGIN MERAUKE MESUJI METRO MIMIKA MINAHASA MINAHASA SELATAN MINAHASA TENGGARA MINAHASA UTARA MOJOKERTO MOJOKERTO MOROWALI MOROWALI UTARA MUARA ENIM MUARO JAMBI MUKOMUKO MUNA MUNA BARAT MURUNG RAYA MUSI BANYUASIN MUSI RAWAS MUSI RAWAS UTARA NABIRE NAGAN RAYA NAGEKEO NATUNA NDUGA NGADA NGANJUK NGAWI NIAS NIAS BARAT NIAS SELATAN NIAS UTARA NUNUKAN OGAN ILIR OGAN KOMERING ILIR OGAN KOMERING ULU OGAN KOMERING ULU SELATAN OGAN KOMERING ULU TIMUR PACITAN PADANG PADANG LAWAS PADANG LAWAS UTARA PADANG PARIAMAN PADANGPANJANG PADANGSIDEMPUAN PAGAR ALAM PAKPAK BHARAT PALANGKARAYA PALEMBANG PALOPO PALU PAMEKASAN PANDEGLANG PANGANDARAN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PANGKAL PINANG PANIAI PAREPARE PARIAMAN PARIGI MOUTONG PASAMAN PASAMAN BARAT PASER PASURUAN PASURUAN PATI PAYAKUMBUH PEGUNUNGAN ARFAK PEGUNUNGAN BINTANG PEKAJANG LINGGA PEKALONGAN PEKALONGAN PEKANBARU PELALAWAN PEMALANG PEMATANGSIANTAR PENAJAM PASER UTARA PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PESAWARAN PESISIR BARAT PESISIR SELATAN PIDIE PIDIE JAYA PINRANG POHUWATO POLEWALI MANDAR PONOROGO PONTIANAK POSO PRABUMULIH PRINGSEWU PROBOLINGGO PROBOLINGGO PULANG PISAU PULAU LAUT NATUNA PULAU MIDAI NATUNA PULAU MOROTAI PULAU SERASAN NATUNA PULAU TALIABU PULAU TAMBELAN BINTAN PUNCAK PUNCAK JAYA PURBALINGGA PURWAKARTA PURWOREJO RAJA AMPAT REJANG LEBONG REMBANG ROKAN HILIR ROKAN HULU ROTE NDAO SABANG SABU RAIJUA SALATIGA SAMARINDA SAMBAS SAMOSIR SAMPANG SANGGAU SARMI SAROLANGUN SAWAHLUNTO SEKADAU SELUMA SEMARANG SEMARANG SERAM BAGIAN BARAT SERAM BAGIAN TIMUR SERANG SERANG SERDANG BEDAGAI SERUYAN SIAK SIBOLGA SIDENRENG RAPPANG SIDOARJO SIGI SIJUNJUNG SIKKA SIMALUNGUN SIMEULUE SINGKAWANG SINJAI SINTANG SITUBONDO SLEMAN SOFIFI SOFIFI SOLOK SOLOK SOLOK SELATAN SOPPENG SORONG SORONG SORONG SELATAN SRAGEN SUBANG SUBULUSSALAM SUKABUMI SUKABUMI SUKAMARA SUKOHARJO SUMBA BARAT SUMBA BARAT DAYA SUMBA TENGAH SUMBA TIMUR SUMBAWA SUMBAWA BARAT SUMEDANG SUMENEP SUNGAI PENUH SUPIORI SURABAYA SURAKARTA TABALONG TABANAN TAKALAR TAMBRAUW TANA TIDUNG TANA TORAJA TANAH BUMBU TANAH DATAR TANAH LAUT TANGERANG TANGERANG TANGERANG SELATAN TANGGAMUS TANJUNG JABUNG BARAT TANJUNG JABUNG TIMUR TANJUNG PINANG TANJUNGBALAI TAPANULI SELATAN TAPANULI TENGAH TAPANULI UTARA TAPIN TARAKAN TASIKMALAYA TASIKMALAYA TEBING TINGGI TEBO TEGAL TEGAL TELUK BINTUNI TELUK WONDAMA TEMANGGUNG TERNATE TIDORE KEPULAUAN TIMOR TENGAH SELATAN TIMOR TENGAH UTARA TOBA SAMOSIR TOJO UNA-UNA TOLI-TOLI TOLIKARA TOMOHON TORAJA UTARA TRENGGALEK TUAL TUBAN TULANG BAWANG TULANG BAWANG BARAT TULUNGAGUNG WAJO WAKATOBI WAROPEN WAY KANAN WONOGIRI WONOSOBO YAHUKIMO YALIMO YAPEN WAROPEN YOGYAKARTA.
Yang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur.
Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas.
DESKJABAR- Puasa senin kamis sering kali dilaksanakan oleh umat Islam karena disunnahkan oleh Rosuluullah SAW kepada umatnya untuk melaksanakan puasa senin kamis. Jadi puasa senin kamis sendiri merupakan ibadah sunnah bisa dikerjakan mendapat pahala kalau tidak dikerjakan puasa senin kemis itu juga tidak berdosa.
Namun bila anda sedang puasa senin kamis lalu tiba tiba batal dengan alasan tertentu, justru akan mendapatkan dua pahala, simak penjelasan Ustad Aam Amirudin. Baca Juga: Tukar Kode Redeem Free Fire MAX 7 Oktober 2021, Kolaborasi Free Fire x Venom Hadir 10 Oktober 2021.
Baca Juga: Ayo Sobat Gamer, Cepat Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, Mau SG Ungu M1887, One Punch Man, atau Diamond, Gratis. Baca Juga: Kode Redeem FF 7 Oktober 2021, Senjata MP40 New Year Edition Segera Hadir Kembali di Free Fire.
Dalam menjawab pertanyaan Aam Amirudin dalam ceramahnya disebuah radio menyebutkan bahwa puasa senin kamis bukan puasa paket, artinya harus dikerjakan puasa hari senin dan kamis nya.
Artinya apabila kita membatalkan puasa di tengah-tengahnya, maka hal itu dibolehkan. Dan jika ia ingin maka boleh juga berbuka (membatalkannya).".
Akan tetapi, tentu saja membatalkan puasa sunah dengan tanpa adanya uzur makruh dilakukan, sebagaimana Allah swt berfirman,. Tetapi, jika ada cara lain yang bisa kita lakukan, sehingga kita tidak harus membatalkan puasa dan juga tidak menyakiti hati teman, saudara, atau tamu, maka itu lebih baik dan kita tetap dianjurkan menyempurnakan puasanya. "Siapa saja yang berkunjung kepada saudaranya sedang ia orang yang berpuasa, lalu ia berbuka, maka Allah Taala menuliskan untuknya puasa di hari itu.".
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 pada saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," papar Niam, dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (8/7/2021). Niam juga mendefinisikan vaksinasi sebagai pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan secara khusus fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa. Berikut ini bunyi salah satu poin rekomendasi dalam fatwa MUI tersebut. Senada dengan hal tersebut, Ustad Hilman Fauzi juga membolehkan vaksinasi pada saat berpuasa selama tidak mengandung vitamin atau makanan.
Dan hal itu membatalkan puasa," kata Hilman, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (8/7/2021). MUI dan sejumlah ulama menyimpulkan bahwa melakukan vaksin COVID-19 saat berpuasa tidak akan membatalkan ibadah puasa.
Jadi bukan seolah olah harus dua duanya puasa senin kamis itu dilaksanakan sehingga menjadi tidak berpahala, tapi puasa senin kamis itu berdiri sendiri. Baca Juga: Berita Persib Bandung Hari Ini, Dituntut Mundur oleh Bobotoh, Robert Alberts Siapkan Tim Hadapi Bhayangkara FC.
Baca Juga: Rene: Kami Pun Merasa Kecewa... Persib Bandung Bermain Seri Beruntun Di Liga 1 BRI 2021. Dan pahalanya pun tetap dapat, malah ditambah pahala menghormati tamu. Begitu juga saat kita bertamu, tiba tiba yang punya rumah untuk mengajak makan bersama, meski sedang puasa senin kamis, boleh membatalkan puasanya dengan tujuang menghormati tuan rumah.
Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa tersebut tidak batal. Sedangkan kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu (Bada’i as Shanai’: 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu’: 6/313 dan Kasyfu al Qana’: 2/316).
Dikutip dari Islamqa, pendapat yang menyatakan bahwa puasanya telah batal adalah pendapat yang lebih kuat sebagaimana penjelasan berikutnya, jika ia telah berniat untuk membatalkan puasanya dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan lalu ia merubah niatnya kembali, maka puasanya telah batal, dan ia pun wajib mengqadha’ puasa pada hari itu. Namun jika ia masih ragu-ragu untuk membatalkan puasanya atau mengaitkannya dengan sesuatu, seperti jika saya mendapatkan makanan atau minuman maka saya batalkan puasa saya, ternyata ia tidak mendapatkan makanan, maka puasanya tetap sah. “Ada seseorang yang melakukan safar dalam kondisi berpuasa pada bulan Ramadhan, ia telah berniat untuk membatalkan puasa lalu ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan, kemudian ia merubah lagi niatnya dan melanjutkan puasanya sampai maghrib, maka bagaimanakah status puasanya?”.
“Puasanya tidak sah dan wajib mengqadha’nya; karena saat ia telah berniat untuk membatalkan maka puasanya menjadi batal, adapun jika ia mengatakan: “Jika saya mendapatkan air saya akan meminumnya, dan jika tidak ada air maka saya akan tetap berpuasa, ternyata ia tidak mendapatkan air, maka puasanya tetap sah; karena ia tidak memutus niatnya akan tetapi ia mengaitkan pembatalan puasanya pada keberadaan sesuatu, dan sesuatu tersebut ternyata tidak ada maka ia tetap pada niatnya yang pertama.”. Ada seorang penanya berkata: “Bagaimana caranya menjawab orang yang berkata, “Bahwa tidak ada seorang pun dari para ulama, bahwa niat termasuk yang membatalkan puasa ?” maka beliau menjawab:.
Hadits of The Day Dari Abdullah bin Busr, seorang badui bertanya: "Wahai Rasulullah, siapa orang terbaik itu?". Rasulullah shallallahu 'alahi wa salam menjawab: "Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.".
Tetapi sebagian dari mereka terpaksa membatalkan puasanya di tengah jalan karena berkunjung silaturahmi lebaran ke rumah saudara dan kerabatnya. ومن شرع في صوم تطوع لم يلزمه إتمامه ويستحب له الإتمام فلو خرج منه فلا قضاء لكن يستحب وهل يكره أن يخرج منه نظر إن خرج لعذر لم يكره وإلا كره. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal mereka yang membatalkan puasa sunah dengan sengaja (tanpa udzur tertentu). Tetapi Imam As-Syafi’i dan sekelompok ulama lainya mengatakan bahwa ia tidak wajib mengqadha puasa sunah yang dibatalkannya,” (Lihat Ibnu Rusyd,, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).Perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal ini terjadi karena perbedaan kedua kelompok dalam menganalogikan puasa sunah tersebut. Ulama yang mewajibkan qadha seperti Imam Malik dan Abu Hanifah menganalogikan puasa sunah ini dengan ibadah haji. Jika ia membatalkan puasa sunah di tengah jalan, tidak ada kewajiban qadha padanya, tetapi dianjurkan mengqadhanya.