Apakah Boleh Membatalkan Puasa Ramadhan. Di bulan ini umat muslim menjalankan ibadah puasa, tarawih dan memperbanyak tadarus. "Ada tiga keadaan sakit: Pertama jika penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderitanya makruh untuk berpuasa. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Saw pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan beliau berpuasa. Diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui didasarkan kepada hadits Rasulullah Saw berikut:.
Artinya kondisi pekerja berat itu tidak serta merta dari awal sudah boleh berbuka. Sama seperti sholat, puasa juga wajib ditinggal sementara oleh wanita yang sedang haid atau nifas, hanya saja atas kedua wajib mengganti (meng-qadha) puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain selain Idul Fitri.
“Puasa tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti porgram vaksinasi,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam Dialog FMB9-KPCPEN bertajuk Vaksinasi Aman di Bulan Ramadan, Selasa (13/4/2021). “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Matnu Abi Syuja, hal.127).
Menurut Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri, dalam video youtube Al-Bahjah TV, ada sembilan hal yang membatalkan puasa. Ulama yang akrab dipanggil Buya Yahya ini menjelaskan fiqih praktis dengan mengacu mahzab Imam Syafii.
Namun, menelan ludah sendiri, yang belum keluar dari mulut, tidak membatalkan puasa. Selain itu wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa dua bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Allah SWT berfirman "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.... (QS.
Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa tersebut tidak batal. Sedangkan kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu (Bada’i as Shanai’: 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu’: 6/313 dan Kasyfu al Qana’: 2/316).
Dikutip dari Islamqa, pendapat yang menyatakan bahwa puasanya telah batal adalah pendapat yang lebih kuat sebagaimana penjelasan berikutnya, jika ia telah berniat untuk membatalkan puasanya dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan lalu ia merubah niatnya kembali, maka puasanya telah batal, dan ia pun wajib mengqadha’ puasa pada hari itu. Namun jika ia masih ragu-ragu untuk membatalkan puasanya atau mengaitkannya dengan sesuatu, seperti jika saya mendapatkan makanan atau minuman maka saya batalkan puasa saya, ternyata ia tidak mendapatkan makanan, maka puasanya tetap sah. “Ada seseorang yang melakukan safar dalam kondisi berpuasa pada bulan Ramadhan, ia telah berniat untuk membatalkan puasa lalu ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan, kemudian ia merubah lagi niatnya dan melanjutkan puasanya sampai maghrib, maka bagaimanakah status puasanya?”.
“Puasanya tidak sah dan wajib mengqadha’nya; karena saat ia telah berniat untuk membatalkan maka puasanya menjadi batal, adapun jika ia mengatakan: “Jika saya mendapatkan air saya akan meminumnya, dan jika tidak ada air maka saya akan tetap berpuasa, ternyata ia tidak mendapatkan air, maka puasanya tetap sah; karena ia tidak memutus niatnya akan tetapi ia mengaitkan pembatalan puasanya pada keberadaan sesuatu, dan sesuatu tersebut ternyata tidak ada maka ia tetap pada niatnya yang pertama.”. Ada seorang penanya berkata: “Bagaimana caranya menjawab orang yang berkata, “Bahwa tidak ada seorang pun dari para ulama, bahwa niat termasuk yang membatalkan puasa ?” maka beliau menjawab:.
“Kami katakan kepada orang yang berkata demikian: “Dia ini termasuk orang yang tidak mengetahui kitab-kitab para ulama –kitab-kitab para ulama yang dalam fikih dan ringkasan-ringkasan- di dalam Zaad Al Mustaqni’ disebutkan:. Hadits of The Day Dari Abdullah bin Busr, seorang badui bertanya: "Wahai Rasulullah, siapa orang terbaik itu?". Rasulullah shallallahu 'alahi wa salam menjawab: "Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.".
GALAMEDIA – Semua umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, ada beberapa orang yang juga harus mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari selagi berpuasa. Bagaimana dengan pekerja berat seperti kuli bangunan, buruh kasar, atau petani yang harus bekerja di bawah teriknya matahari? Baca Juga: Arya Saloka Unfollow Amanda Manopo, Putri Anne Kena Semprot hingga Warganet Minta Ikatan Cinta Segera Berakhir. Baca Juga: Model Seksi Ini Diduga Penyebab Nathalie Holscher Galau, Dirinya Ungkap Baper dengan Kata Manis Sule. Selain hal di atas, bila memang dalam keadaan darurat yang rupanya bisa mengancam kesehatan atau jiwa seseorang maka hendaklah membatalkan puasa.
Kendati merupakan ibadah yang wajib dijalankan selama sebulan penuh, tapi menahan lapar dan dahaga selama kurang lebih 14 jam terasa begitu panjang.Kondisi itu akan sangat terasa bagi mereka yang punya pekerjaan menyita tenaga seperti buruh bangunan. Pekerjaan yang berat kadang menuntut mereka perlu asupan makan atau minum dengan teratur.Bagaimana hukumnya dalam Islam, jika kepayahan lalu membatalkan puasa sebelum waktunya?Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Maman Imanul Haq mengatakan mereka yang bekerja begitu keras dan mengalami kepayahan atau luar biasa lelah diperbolehkan untuk berbuka. Orang bekerja apalagi untuk memberi nafkah anak dan istrinya," kata KH Maman dalam serial video Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.KH Maman memberikan catatan mengenai hal ini. Pertama, orang kelelahan dan berbuka ini hendaknya tidak seenaknya berbuka di depan umum alias overacting, apalagi jika ia sampai mengajak orang lain yang sedang berpuasa untuk berbuka.Kedua, jika kuat berpuasa, sebaiknya puasa dilanjutkan, walau sebelumnya ia telah berbuka dan puasa dianggap batal. Maka, ia harus mengganti di hari yang lain. Apa jadinya jika seseorang nekat berpuasa padahal ia sedang kepayahan.
"Tetap berpuasa tapi hormati orang yang dalam kepayahan boleh membuka puasanya," tutupnya.
Jakarta - Puasa Ramadan wajib hukumnya bagi umat muslim. Kewajiban tersebut tercantum dalam Surah al-Baqarah:183. "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”. Namun, Anda harus tahu beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Begitu juga saat puasa Ramadan. Agar tidak sia-sia, berikut 9 hal yang bisa membatalkan puasa yang dirangkum dari beberapa sumber.
-- Puasa hukumnya wajib bagi pemeluk agama Islam. Namun, bagaima puasa di bulan Ramadan bagi seorang musafir atau yang sedang dalam perjalanan jauh?Ada yang beranggapan harus tetap berpuasa karena hukumnya wajib. Ada juga yang menilai tak apa batal, tapi wajib menggantinya di hari-hari setelah Ramadan.Lalu, bagaimana seharusnya?KH Maman Imanul Haq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU mengatakan orang yang musafir atau dalam perjalanan jauh boleh membatalkan puasa. "Islam hadir tidak ingin memberatkan, dan memberi keringanan bagi pemeluknya, apalagi dalam perjalanan jauh," ungkapnya dalam seri video Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.Lebih jauh, dia mengatakan, dalam Al Quran disebutkan 'Barang siapa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan, maka dia boleh membuka puasanya, dan mengganti puasanya itu di hari-hari setelah Ramadan.
'"Tentu, dengan catatan, kalau dia merasa dalam perjalanan itu, berat dan tidak kuat. Akan tetapi, kalau pakai mobil yang mewah atau kendaraan yang nyaman, maka sebaiknya berpuasa," ujarnya.Karena, dengan demikian, kata dia, seseorang akan mendapat dua pahala sekaligus.
"Pahala karena menjalankan kewajiban berpuasa, dan menikmati kesabaran yang diberikan Allah SWT padanya. "Oleh karena itu, jika mampu maka berpuasa dalam perjalanan, dan nikmati kesabaran.
"Dengan begitu, semoga Allah SWT mencintai kita.".
Liputan6.com, Jakarta Setiap muslim diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Kewajiban berpuasa di bulan suci dan penuh ampunan ini merupakan perintah langsung dari Allah SWT dalam kitab suci Alquran.
Seperti yang tertulis dalam surah Al Baqarah ayat 183. Namun, apabila seseorang mendapat halangan, sehingga tidak dapat menjalankan ibadah tahunan itu, maka diwajibkan baginya untuk mengqada atau mengganti puasa di bulan lain selain Ramadhan. Hal itu tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 185, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”.
Lantas, apa saja yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan? Berikut tujuh hal yang dapat membuat puasa seseorang menjadi bakat.