Apakah Boleh Lagi Puasa Sikat Gigi. Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Namun apabila ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Selain itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari (hal 22-23). Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.".

Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama.

Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.

Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Apakah Boleh Lagi Puasa Sikat Gigi. Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menyikat gigi setiap hari sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi, termasuk untuk menjaga bau mulut. Namun, sejumlah orang ragu untuk menyikat gigi di siang hari saat Ramadan karena takut membatalkan puasa.

Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis pun menjelaskan hukum sikat gigi saat berpuasa. Perkara menggosok gigi saat berpuasa, ia mengatakan bahwa tersebut sama sekali tidak bermasalah selama dilalukan sebelum tiba waktu dzuhur. Berikut poin-poin utama yang dikatakannya berkaitan dengan hukum sikat gigi saat puasa. Menyikat gigi di siang hari sebelumzuhur saat Ramadan tidak membatalkan puasa.

Maka, sikat gigi setelah adzan subuh boleh dilaksanakan dan tidak mempengaruhi niat puasa.

Hukum Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi Saat Puasa Ramadhan

Apakah Boleh Lagi Puasa Sikat Gigi. Hukum Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi Saat Puasa Ramadhan

KHAZANAH ISLAM - Salah satu amalan yang disukai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bersiwak (menggosok gigi) setiap waktu. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum bersiwak (menggosok gigi) ketika puasa di bulan Ramadhan?

Menurut Ustad Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), terkait hukum bersiwak ini, beliau menukil perkataan Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah. Imam Syafi'i menganggap tidak mengapa bersiwak pada awal siang dan akhirnya.

Mereka memakruhkan orang berpuasa bersiwak dengan dahan kayu basah karena itu bagian dari makanan. Imam Al- Bukhari berkata dalam sahihnya: "Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan "bahwa itu adalah makanan", Dia (Ibnu Sirin) menjawab: "Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur-kumur dengannya (air).". Ibnu Umar berkata: "Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering".

Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunnah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak. Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama-sama mengandung air dan rasa.

Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: "Yaitu alat apa saja yang bisa mensucikan dengannya maka dia menyerupai siwak, karena dia bisa membersihkan mulut, bersuci dan membersihkan, demikian kata An-Nawawi.".

Ini Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadan

Apakah Boleh Lagi Puasa Sikat Gigi. Ini Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadan

Bisnis.com, SOLO - Ketika tengah berpuasa, umat Islam dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia lantaran bisa membatalkan ibadah puasa. Lalu, bagaimana hukumnya jika menyikat atau menggosok gigi saat puasa Ramadan?

Dikutip dari laman NU Online, Minggu (3/4/2022), dijelaskan apabila saat menggosok gigi tidak ada air yang masuk ke tenggorokan sama sekali, maka puasanya tidak batal. Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan meski tidak sengaja, puasanya dianggap batal.

Adapun hukum menggosok gigi saat puasa Ramadan tersebut sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ yang mana memiliki arti sebagai berikut:. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang [bulu-bulu] kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Oleh sebab itu, disarankan bagi orang yang berpuasa untuk menggosok giginya sebelum waktu imsak tiba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.

Menyikat Gigi Tanpa Pasta Gigi Saat Berpuasa

Apakah Boleh Lagi Puasa Sikat Gigi. Menyikat Gigi Tanpa Pasta Gigi Saat Berpuasa

Meskipun demikian, dalam sebuah hadits telah disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa bagaikan wangi misk di sisi Allah. Terdapat berbagai riwayat shahih yang menunjukkan dianjurkannya bersiwak, dapat kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat yang menyatakan tidak bolehnya bersiwak di sore hari sebenarnya bukan berasal dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”[2]. Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, “Apakah bersiwak dengan siwak yang memiliki rasa membatalkan puasa?”. Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin menyampaikan jawaban, “Bersiwak boleh dilakukan saat berpuasa, dan hukumnya disunnahkan di setiap waktu.

Adapun jika siwak tersebut memiliki rasa, maka wajib bagi orang yang bersiwak untuk membuang ludahnya ke tanah atau menyekanya dengan sapu tangan. Adapun jika siwak tersebut berasa seperti rasa salah satu jenis sayuran atau yang semisalnya, dari segi bahwa rasanya dapat terkecap dengan ludah, maka wajib bagi orang yang bersiwak tersebut untuk memuntahkan air liurnya tadi, karena jika dia sengaja menelan sesuatu dan mengecap rasanya maka puasanya batal.

Padahal, telah kita ketahui bersama bahwa menelan makanan dan minuman ke dalam kerongkongan dengan sengaja termasuk salah satu pembatal puasa.

Related Posts

Leave a reply