Apa Hukumnya Jika Sedang Puasa Menangis. Setiap orang tentu pernah mengalami peristiwa emosional yang membuatnya menitikkan air mata. Kadang hal itu juga sulit terkendali, tak terkecuali saat sedang menjalani puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menangis saat berpuasa, apakah dapat membatalkan atau tidak? Dikutip dari NU Online, dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. Dalam keadaan tersebut, air mata bisa membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Hukum Menangis Saat Sedang Berpuasa, Batalkah Puasanya?

AKURAT.CO, Sebagian dari kita mungkin enggan menangis meski sedang diterpa berbagai macam hal yang menyedihkan. Menurut para ulama, menangis bukanlah sesuatu hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya dikatakan oleh Syekh Abi Syuja' dalam kitab Matnu Abi Syuja’.

Ia menyebutkan dalam kitab itu ada 10 hal yang membatalkan puasa yaitu adanya sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah dengan sengaja, melakukan hubungan badan suami istri di siang hari, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit (dengan sengaja), haid, nifas, gila, pingsan di seluruh hari dan murtad. Selain itu, di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan masuknya suatu benda menuju ke tengorokan.

Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi kemudian menegaskannya dalam kitab Rawdah at-Thalibin. Kesimpulannya, menangis tidak membatalkan puasa kecuali jika air matanya masuk ke mulut hingga tertelan melewati tenggorokan.

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa?

Apa Hukumnya Jika Sedang Puasa Menangis. Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa?

Bisnis.com, JAKARTA - Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Dikutip dari nu.or.id, dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:. “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh ( jauf ) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’ , hal. فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق.

Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Apa Hukumnya Jika Sedang Puasa Menangis. Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Ramadan Kareem 2021 - Berikut ini jawaban Ustaz soal beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan jelang bulan Ramadhan 2021. Datangnya bulan Ramadhan berarti umat muslim akan menjalankan ibadah wajib, yakni puasa.

Puasa merupakan kegitan kita menahan makan dan minum serta hawa nafsu selama lebih dari 12 jam. Namun, banyak hal yang dapat membatalkan puasa, seperti haid di saat sedang berpuasa. Baca juga: Resep Bakwan Jagung, Cocok untuk Temani Buka Puasa saat Bulan Ramadhan Tiba.

Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).

Hukum Menangis saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini

Apa Hukumnya Jika Sedang Puasa Menangis. Hukum Menangis saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini

SURYA.co.id - Selama menjalankan ibadah puasa, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum menangis saat berpuasa. Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), nu.or.id, menangis ternyata tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mata bukanlah bagian dari rongga tubuh atau jauf.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. Namun hal ini akan berbeda jika air mata itu masuk ke dalam mulut.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan 10 hal yang jelas-jelas dapat membatalkan puasa. عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة. Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal.

Hukum Menangis Saat Puasa

Saat dewasa, ada kalanya manusia juga bisa bersedih terlalu berlebihan dan lahirlah sebuah tangisan. Baru dari sana kita bisa mengambil kesimpulan apakah menangis benar membatalkan puasa atau tidak.

Dari beberapa poin menurut ilmu Rasulullah SAW di atas, menangis tidak menjadi perkara yang membatalkan puasa. Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika sholat atau membaca Al Qur’an. Dan tentu saja bukan hal yang mustahil bila beliau pernah menangis ketika sedang berpuasa. Perihal menangis apakah mengurangi pahala puasa atau tidak, bisa diterjemahkan dari penyebab tangis itu sendiri. Karena, seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap amalan itu baik dan buruknya selalu berkaitan dengan niat di dalam hati. Namun, jika menangis disebabkan oleh hal-hal yang menjauhkan diri dari Allah, tentu saja bisa mengurangi pahala puasa.

Menangis Membatalkan Puasa? Ini 11 Hal yang Membatalkan

Apa Hukumnya Jika Sedang Puasa Menangis. Menangis Membatalkan Puasa? Ini 11 Hal yang Membatalkan

SURABAYA, AYOSURABAYA.COM – Banyak anggapan di Masyarakat bahwa menangis bisa membatalkan puasa. Tidak jarang, karena mengalami situasi yang emosional, seseorang bisa langsung menangis meski sedang ibadah puasa. Lantas, bagaimana pandangan Islam, apakah menangis membatalkan puasa atau tidak?

Mengutip dari Republika, Habiburrahim, Lc, mengatakan, menangis apapun penyebabnya tidak membatalkan puasa. Dalam keadaan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Sementara itu, Prof Nasaruddin Umar, dikutip dari Republika.co.id, memaparkan hal-hal yang bisa mengakibatkan puasa tidak sah atau merusak pahala saum. Menyuntikkan nutrisi ke dalam tubuh untuk menghilangkan rasa lapar dan/atau dahaga;.

Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Surabaya dari Kemenag. 7.Memasukkan air ke kerongkongan untuk menyegarkan diri dari rasa haus (bukan berkumur-kumur saat wudu atau bersikat gigi);. Atau, bahkan disertai dengan hukuman tambahan (kafarat), yaitu memilih salah satu di antara sanksi-sanksi, yakni berupa pembebasan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan sebanyak 60 orang fakir miskin.

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Apa Hukumnya Jika Sedang Puasa Menangis. Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Saat dewasa, ada kalanya manusia juga bisa bersedih terlalu berlebihan dan lahirlah sebuah tangisan. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa.

Namun penjelasan tersebut dirincikan lagi oleh Rasulullah SAW mengenai hal-hal yang bisa menyebabkan puasa yang kita jalani batal, seperti hal-hal berikut yakni : murtad, atau keluar dari agama Islam, wanita haid, nifas atau melahirkan bagi wanita. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata;“Mereka melalui Abu Bakar yang sedang shalat bersama dengan yang lainnya.” Aisyah menuturkan, Saya pun berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang laki laki yang lembut hatinya, apabila telah membaca Al Quran beliau tidak mampu menahan cucuran air mata dari keduanya.” (HR Muslim)Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika salat atau membaca Al Qur’an. Dan tentu saja bukan hal yang mustahil bila beliau pernah menangis ketika sedang berpuasa.

Namun kenyataannya tidak ada satu hadis pun yang menjelaskan perihal menangis yang membatalkan puasa ini.Ustadz M Ali Zainal Abdidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember seperti dilansir di laman NU online menambahkan, mengapa menangis tak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق“Cabang permasalahan.

Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan, atau ditelan secara sengaja.Ketika sudah jelas hukumnya bahwa menangis ternyata tidak membatalkan puasa, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah menangis mengurangi pahala puasa?

Puasa Arafah 2021, Apakah Menangis Dapat Membatalkan

Apa Hukumnya Jika Sedang Puasa Menangis. Puasa Arafah 2021, Apakah Menangis Dapat Membatalkan

Menangis justru dapat menambah pahala bila dilakukan karena mengingat dosa. Menangis yang menambah pahala juga bisa dilakukan saat mengingat kebesaran Allah SWT dan prihatin karena penderitaan orang lain.

Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Maman Imanul Haq terkait isu menangis dapat membatalkan puasa. Tentunya saat menangis jangan sampai air mata masuk ke dalam mulut.

Jika menangis tidak membatalkan puasa, apa yang menjadikan ibadah ini tak sah? Berikut enam poin yang wajib dihindari termasuk saat melakukan puasa Arafah:.

Related Posts

Leave a reply