Apa Hukum Puasa Bagi Umat Islam. Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa bagi orang yang sudah tua di bulan Ramadan ini perlu dipahami lagi. Menurut ajaran Islam puasa pada bulan Ramadan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan selama 1 bulan penuh rahmat. Kewajiban berpuasa sudah tertuang jelas pada firman Allah dalam Q.S.
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Puasa Ramadan hukumnya merupakan fardu (wajib) untuk Muslim dewasa.
Namun, puasa Ramadan dapat tidak dilakukan jika seseorang mengalami halangan untuk melakukannya seperti sakit, dalam perjalanan, sudah tua, hamil, menyusui atau menstruasi. Hukum puasa bagi orang yang sudah tua memiliki beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami. Walaupun boleh meninggalkan puasa bagi yang memiliki halangan tersebut, kamu tetap diharuskan untuk mengganti puasa tersebut pada hari-hari yang lain. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/4/2021) tentang hukum puasa bagi orang yang sudah tua.
Dalam buku "Sejarah Puasa" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, kemudian turunlah ayat yang memerintahkan beliau untuk mengerjakan puasa fardhu hanya di bulan Ramadhan saja. Sehingga semua puasa yang sudah ada sebelumnya tidak diwajibkan lagi, namun kedudukannya menjadi sunnah. Hukum puasa Ramadhan terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:.
Dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fitri (1): Menyambut Ramadhan" oleh Saiyid Mahadhir, Lc, MA memaparkan sebuah hadits yang berisi sabda Rasulullah SAW:. "Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan.".
Ada juga hadits tentang puasa Ramadhan dari Thalhah bin Ubaidillah ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa?
Pada bulan Ramadan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala salah satunya melalui puasa Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:. Baca Juga: Macam-macam Doa Buka Puasa Latin dan Artinya, Mudah Dilafalkan. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadan.
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185. Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah. Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:. "...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Ada pula menurut sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai terdapat tiga golongan yang terlepas dari hukum berpuasa yakni orang yang sedang tidur hingga Ia bangun, orang gila sampai Ia sembuh dan anak-anak sampai Ia baligh. Itulah penjelasan mengenai hukum puasa Ramadan yang sebentar lagi akan dijalankan umat muslim.
Berikut ini penjelasannya dikutip dari buku "Bekal Ramadhan" oleh Ahmad Zarkasih, Lc. Jumhur ulama sepakat bahwa syarat wajib puasa yang pertama adalah beragama Islam.
Seruan wajib untuk berpuasa bagi umat Islam adalah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, bahwa seruan untuk berpuasa ditujukan kepada orang-orang yang beriman.
Mereka yang belum sampai usia baligh seperti anak kecil tidak ada kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Syarat wajib puasa selanjutnya adalah orang yang berpuasa harus dalam keadaan mampu untuk melaksanakannya. Menurut ijma' para ulama, wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Niat puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan karena juga termasuk kedalam rukun Islam. Untuk itu, kita harus memahami dengan baik mengenai bacaan niat puasa Ramadan, hukumnya, hingga syarat bagi seorang muslim.
Dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), simak bacaan niat puasa Ramadan beserta hukumnya berikut ini:. Artinya: “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala.”.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna menyebutkan, bacaan niat puasa Ramadan hendaknya dilafalkan di malam hari menjelang terbitnya fajar. Beberapa di antaranya yakni dengan salat tarawih, membaca kitab suci Alquran, menunaikan zakat fitrah, dan lain sebagainya.
Namun sebelum bahas dasarnya (dalil), puasa dibagi empat macam jika dilihat dari segi hukumnya. Nah, puasa Ramadhan ini adalah puasa wajib yang dikerjakan pada (mencakupi, selama) bulan Ramadhan.Dalil kewajiban puasa pada bulan Ramadhan adalah firman Allah SWT pada surah Al baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"( Al-Baqarah ayat 183)Mengutip laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, puasa fardhu Ramadhan dahulu diwajibkan oleh Allah SWT atas ummat Muhammad SAW pada tanggal 10 Ramadhan satu setengah tahun sesudah hijriah.
Ketika itu Nabi Muhammad SAW baru saja diperintahkan untuk mengalihkan kiblat dari Baitulmakdis (Yerusalem) ke Ka`bah di Masjidilharam (Mekkah). Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tidak dapat dilihat atau disaksikan, maka bulan ramadhan disempurnakan tiga puluh hari.Dasarnya (dalil) firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 185: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur"(Al Baqarah: 185)Sementara itu kewajiban puasa yang didasarkan hadits, yaitu yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, yang artinya: "Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihatnya.
Akan tetapi, apabila kamu tidak melihatnya maka sempurnakan jumlah bulan Ramadhan itu menjadi tiga puluh hari".Hukum puasa Ramadhan menjadi wajib apabila orang-orang yang melakukannya memenuhi syarat wajib. Syaratnya yaitu berakal artinya orang yang gila tidak wajib berpuasa. Kedua, balig (umur 15 tahun keatas) atau ada tanda yang lain.Anak-anak tidak wajib puasa, Bunda. Ada pun sabda Rasulullah SAW : "Tiga orang terlepas dari hukum: a. orang yang sedang tidur hingga ia bangun, b. orang gila sampai ia sembuh, c. kanak sampai ia balig" (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)Ketiga, puasa diwajibkan bagi mereka yang kuat berpuasa.
Dalam Islam, ada empat hukum puasa yakni wajib, haram, sunah, dan makruh. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari lagi, umat Islam di seluruh penjuru dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Selama sebulan penuh, kaum Muslimin akan melaksanakan puasa dan ibadah-ibadah sunah khas Ramadhan. Puasa wajib kala Ramadhan itu diperintahkan oleh Allah SWT. Puasa pada Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, juga hukumnya haram. Bahkan, puasa sunah seorang istri yang dilakukan tanpa seizin suaminya pun hukumnya haram.
Puasa yang dilakukan seorang perempuan dalam keadaan haid dan nifas juga haram. Puasa jenis ini terbagi menjadi tiga macam.
Kedua, puasa wisal, yakni puasa yang dilakukan secara bersambung tanpa makan dan minum pada malam harinya.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.
bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.