Air Madzi Membatalkan Puasa Tidak. Madzi bisa datang kapan saja, biasanya jika pasangan suami istri sedang bermesraan. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam , Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68). Dari pendapat ini kita dapat mengetahui bahwa keluarnya madzi menurut jumhur ulama itu tidak membatalkan puasa.

Selama menunaikan puasa, umat Islam diperintahkan tak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi juga dusta, ghibah, adu domba, serta mengumbar syahwat. Semoga kita dijadikan orang yang beruntung di Ramadhan tahun ini, dan seterusnya.

Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak

Air Madzi Membatalkan Puasa Tidak. Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak

Esensi dalam menjalankan ibadah. Ramadhan adalah memenuhi rukun-rukunnya, yaitu membaca niat dan menahan diri dari hal yang dapat membatalkan puasa.

Melansir. NU Online.

, ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya keluar air mani dengan sengaja.

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi Beserta Hukumnya Masing-masing

Air Madzi Membatalkan Puasa Tidak. Mengenal Mani, Wadi dan Madzi Beserta Hukumnya Masing-masing

Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. 🔍 Ebook Islami Gratis, Bacaan Tasmi, Singkatan Gelar Lc, Siluet Anak Muslim.

Apakah Mengeluarkan "Madzi" Membatalkan Puasa?

Air Madzi Membatalkan Puasa Tidak. Apakah Mengeluarkan

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan mani akibat dari sentuhan antarkulit, dengan tanpa melakukan hubungan badan. والسادس الانزال وهو خروج المني عن مباشرة بلا جماع محرما كان كإخراجه بيد زوجته أوجاريته. Sementara jika hanya sampai mengeluarkan madzi saja, bukan mani sebagaimana ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, maka puasanya tidak batal. Hal ini telah diterangkan di dalam kitab Fathul Muin karya imam Zainudin al Malibari (h. 56, Surabaya: Nurul Huda, tth) sebagaimana berikut.

“Dan tidak batal puasa (seseorang) sebab keluarnya madzi, berbeda dengan Malikiyah.”. Hal ini juga diungkapkan oleh imam Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid (juz 1, Kairo: Darul Hadis, 2004, h. 52).

“Dan Jika seseorang mengeluarkan madzi, maka puasanya tidak batal, kecuali menurut pendapat imam Malik (yang mengatakan batal puasanya bagi orang yang mengeluarkan madzi)”.

Related Posts

Leave a reply