Adakah Perlu Ganti Puasa Selepas Bayar Fidyah. Orang yang tidak berpuasa karena suatu hal saat bulan Ramadan bisa menggantinya di lain waktu. "Orang yang berat baginya berpuasa (QS Al-Baqarah: 184) seperti karena sakit yang tidak ada harapan sembuh, terlalu tua," kata Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Juraidi, kepada detikcom, Senin (21/5/2018).

Ketentuan tentang siapa yang boleh tak berpuasa ada dalam surat Al Baqarah ayat 184. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.Direktur Dewan Pakar Pusat Studi Alquran Prof Dr M Quraish Shihab pada Juli 2015 kepadapernah menjabarkan tentang siapa saja yang boleh mengganti puasa dengan fidyah. Menurut Quraish Shihab, sahabat Nabi bernama Ibnu Abbas memasukkan wanita hamil dan menyusui dalam kategori sesuai Surat Al-Baqarah ayat 184, sebagaimana diriwayatkan oleh pakar hadis Al-Bazzar.Tetapi ada pandangan lain, kata Quraish, bahwa dalam mazhab Hambali disebutkan bahwa wanita hamil/menyusui tak wajib membayar fidyah, tetapi mengganti puasa. Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri, maka ibu hamil/menyusui cukup mengganti puasa dan tidak membayar fidyah.Bagaimana cara membayar fidyah?Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Juraidi menyatakan fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.

"Dalam bentuk makanan pokok, ada yang membolehkan diganti dengan uang senilai makan yang bersangkutan satu hari untuk satu fidyah," tutur Juraidi.Pembayaran fidyah lebih utama dilakukan dalam bulan puasa sampai sebelum salat Id. "Secara fikih, dia disebutkan memberi makan kepada orang miskin selama satu hari. Menurut Arifin, Baznas memakai standar Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan kategori fakir miskin.Begini prosedur pembayaran fidyah berupa uang:1.

Dah Ganti Puasa? Kalau Tak Nanti Kena Bayar Fidyah. Apa Itu

Adakah Perlu Ganti Puasa Selepas Bayar Fidyah. Dah Ganti Puasa? Kalau Tak Nanti Kena Bayar Fidyah. Apa Itu

SAYS is Malaysia's social news company. Get highlights of hottest news and must-share stories every day. Owned by REV Media Group, a part of Media Prima Group.

Perbedaan Cara Bayar Fidyah Saat Hamil dan Masa Nifas

Adakah Perlu Ganti Puasa Selepas Bayar Fidyah. Perbedaan Cara Bayar Fidyah Saat Hamil dan Masa Nifas

- Melahirkan bertepatan dengan puasa Ramadhan menjadi keberkahan tersendiri bagi seorang bunda. Namun sayangnya di tengah kebahagiaan menjadi orang tua baru, mereka tidak bisa memaksimalkan ibadah selama Ramadhan.Lalu, bagaimana Bunda harus mengganti puasa Ramadhan yang tidak bisa ditunaikan sebulan kemarin?

Demikian, wallahu a'lam," terang Cendikiawan Muslim, Quraish Shihab dilansir detikcom Melansir laman zakat.or.id, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum wanita yang sedang nifas sebenarnya sama dengan haid. Bahkan, setelah selesai masa nifas boleh segera membayar utang puasanya, Bun.Tapi ingat, sebelum membayar utang puasa harus melihat kondisi kesehatan Bunda sendiri ya.

Pertama kalau kondisi fisiknya lemah, maka ibu hamil boleh tidak puasa dan hanya wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.Kondisi kedua, wanita hamil yang tubuhnya lemah dan khawatir berdampak pada janin di kandungannya, maka diperbolehkan untuk tidak puasa. Hukum membayarnya pun sama seperti ketentuan pertama, mereka hanya wajib meng-qhada puasa tanpa membayar fidyah.Terakhir, jika ibu hamil yang sebenarnya mampu berpuasa tapi mengkhawatirkan kondisi janinnya maka harus meng-qhada dan membayar fidyah.

Dalam hal ini, ibu hamil merasa sehat dan kondisinya pun prima, tapi dokter menyatakan ada hal-hal yang harus dijaga dari janinnya, jadi harus membatalkan puasanya. Berbeda dengan pendapat dari kalangan ulama Malikiah berpendapat hanya wanita menyusui saja yang wajib membayar keduanya. Dalam mazhab Ahmad dan Syâfi'î kalau keduanya tidak berpuasa karena hanya khawatir keadaan janin/bayi yang disusukannya saja, bukan terhadap diri mereka, maka mereka harus membayar fidyah dan dalam saat yang sama mengganti puasanya," ungkap Quraish Sihab menambahkan.Jadi jelas ya, Bun, kalau dalam keadaan nifas Bunda hanya berkewajiban meng-qhada tanpa perlu membayar fidyah.

Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Adakah Perlu Ganti Puasa Selepas Bayar Fidyah. Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:.

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya.

Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

Adakah Perlu Ganti Puasa Selepas Bayar Fidyah. Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.". Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya.

Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus.

Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).".

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Related Posts

Leave a reply