Adakah Dalil Tentang Merokok Membatalkan Puasa. Tidak semata masalah halal dan haram, juga hikmah serta hal lain yang dapat semakin meningkatkan kualitas kebaikan. Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.
Perilaku merokok, Anda tahu, tentu adalah membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian diisap dan diembuskan asapnya. Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap. Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seorang ulama yang menemui murid-muridnya sedang membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa. Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Saat ini kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.
Menahan diri untuk sejenak tidak merokok, meski berat, adalah satu pembelajaran tersendiri di bulan puasa ini.
Bagi sebagian orang, merokok merupakan kebiasaan yang sulit dihindari, apalagi saat puasa. Dalam buku berjudul. Puasa oleh Ahmad Sarwat,Lc.,MA (61). , menjelaskan mengenai hukum rokok dan perbedaan antara perokok aktif atau pasif. Beliau menjelaskan bahwa menghisap rokok bisa membatalkan puasa.
Kami medoakan agar para perokok bisa menjadikan Ramadhan ini sebagai momentum untuk berhenti merokok. “Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”.
Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung. ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ . “jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥ.
Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Sekali lagi kita berdoa agar para perokok sadar bahwa merokok hanya merugikan diri mereka sendiri.
"Saya tidak yakin ajaran di Situbondo itu betul adanya atau cuma konten. Jika seandainya dia tetap bersikukuh untuk menyebarkan ajaran Islam yang salah, maka menjadi kewajiban pemerintah, Kementerian Agama dan MUI untuk memanggil dan memberi nasehat yang benar, agar tidak menyesatkan masyarakat," kata Wasekjen MUI Kiai Fakhrur Razi saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).
Dia memastikan perihal merokok, meski tidak mengenyangkan, tetap membatalkan puasa. "Ulama berpendapat bahwa mengisap rokok membatalkan puasa, merokok meskipun tidak membuat kenyang sudah termasuk meminum secara sengaja ke dalam tenggorokan, dalam bahasa Arab disebut syurbu dukhon," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyebut makan dan minum juga membatalkan puasa. "Berpuasa adalah menahan diri untuk tidak makan, minum, hubungan suami istri dan onani secara sengaja.
Ini hukum yang sudah jelas berdasarkan dalil-dalil tentang puasa, disepakati semua ulama," tegasnya.
Tapi kalau hanya istimsha yang memasukkan air ke hidung, lalu dikeluarkan, maka tidak membatalkan puasa. “Termasuk swab —ditusuk-tusuk hidungnya—tidak membatalkan puasa, karena tidak memasukkan zat ke dalam perut,” jelas Syamsul. Syamsul menegaskan, menurut ulama, merokok termasuk yang membatalkan puasa, karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Alasan pertama, asap rokok yang masuk ke rongga tubuh itu suatu zat atau materi. Ini bertentangan dengan tujuan puasa, yaitu menahan selera demi mencapai kemaslahatan yang lebih besar. Syamsul menjelaskan, dari hubungan suami-istri diabstraksikan prinsip mengeluarkan air dengan menimbulkan rasa nikmat secara sengaja.
Seperti yang telah disampaikan berdasarkan fatwa Majelis Tarjih, boleh shalat berjamaah di masjid dengan ketentuan jumlah jamaahnya hanya sebesar 30 persen dari normal.