Urutan Yang Berhak Menerima Infak. Pemberian ini nyatanya akan mendatangkan keberkahan bagi hidup kita. Yang kedua, infak sejatinya juga lebih dulu diberikan pada keluarga. Makan, berlibur bersama, membelanjakan anggota keluarga adalah sebagian dari perbuatan infak.

Hal ini juga termasuk dengan kerabat ataupun tetangga di sekitar lingkungan rumah kita. Segala macam kebutuhan hidupnya selama kita mampu memenuhinya juga termasuk ke dalam perbuatan infak. Biaya hidup, pemenuhan kebutuhan sekolah, dan juga ketersediaan mainan sebagai penghibur mereka dapat dikategorikan sebagai salah satu golongan infak yang bisa diberikan.

6 Golongan yang Berhak Menerima Infaq dan Shodaqoh

Urutan Yang Berhak Menerima Infak. 6 Golongan yang Berhak Menerima Infaq dan Shodaqoh

Arti infaq berasal dari kata anfaqa-yunfiqu yang artinya mengeluarkan atau membiayai usaha untuk menjalankan perintah Allah Swt. Menurut Kamus Besar Indonesia edisi kelima, infaq adalah persembahan (sumbangan) harta benda dan sejenisnya (kecuali zakat wajib) selamanya. Berikan kebahagiaan kepada orang lain dalam bentuk apapun yang Allah lakukan juga sedekah. Disebutkan di Sayyid Sabiq berjudul Fiqh Sunnah bahwa orang yang paling berhak menerima shadaqah adalah anak anaknya, keluarganya dan semua kerabatnya. Tidak ada yang akan memberi sedekah kepada orang lain jika mereka harus menghidupi diri sendiri dan keluarganya. Dijelaskan juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah satu dari kalian miskin, mari kita mulai dengannya.

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSM Umat

Urutan Yang Berhak Menerima Infak. Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat – BSM Umat

Laznas BSM Umat – Serapan potensi zakat di Indonesia dinilai masih rendah. Jumlah ini hanya 1 persen dari potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun. Padahal, jika dana zakat ini terkumpul 10 persen saja, itu sangat membantu kesejahteraan masyarakat menengah bawah, rakyat miskin, dan mereka yang membutuhkan. Karena itu tidak salah jika sebagai lembaga zakat, Laznas BSM Umat terus mengimbau kaum muslimin terkait kewajiban membayar zakat.

Bahkan di dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan shalat. Terdapat kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.

Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan).

Surat At-Taubah ayat 60 : Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Urutan Yang Berhak Menerima Infak. Surat At-Taubah ayat 60 : Golongan yang Berhak Menerima Zakat

- Al Quran Surat At-Taubah ayat 60. "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Allah maha mengetahui, maha bijaksana.". (erd/erd).

Urutan yang Tepat Dalam Pembagian Sedekah

Urutan Yang Berhak Menerima Infak. Urutan yang Tepat Dalam Pembagian Sedekah

Meski bisa dilakukan kapan saja, tapi. saat bulan Ramadhan memiliki lebih banyak keutamaan. Tak heran, jika banyak lembaga yang mengampanyekan sedekah di bulan.

.

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh BAZNAS

Urutan Yang Berhak Menerima Infak. Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh BAZNAS

BAZNAS sebagai badan yang melakukan pengelolaan zakat berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lalu, sebagai rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota.

BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur, setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS sedangkan BAZNAS kabupaten/kota Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS [1].

Related Posts

Leave a reply