Urutan Pertama Yang Memberikan Infaq Adalah. Nafkah sebatas dipahami sebagai kegiatan memberikan harta dan kuota batin kepada istri dan anak. Nafkah bisa dibagi dua, yakni nafkah kepada diri sendiri dan orang lain. Sementara itu nafkah kepada orang lain bisa dikembangkan menjadi tiga, yakni kepada istri, kerabat, dan benda milik. Nafkah untuk diri sendiri. Sebelum memberi nafkah kepada orang lain, hendaknya seorang memberikan nafkah dahulu kepada dirinya. Nafkah untuk istri.
Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib. Kata yang selama ini digunakan secara tidak tepat untuk maksud ini adalah nafkah batin sedangkan dalam bentuk materi disebut dengan nafkah lahir.
Nafkah untuk kerabat. Adapun Hanafiyyah berpendapat yang mendapat nafkah karena kerabat bukan saja ushul dan furu' akan tetapi juga pada jalur ke samping dan dzawi al-arham.
Maka hakim boleh memaksa orang tersebut untuk memberikan nafkah kepada binatang piaraan dan pelayannya.