Perbedaan Infak Dan Sedekah Nu. Satu lagi soal waqaf uang, mohon dijelaskan juga dan apa bedanya dengan tiga hal di atas? Sedang mengenai wakaf uang, insyaallah akan kami jelaskan pada kesempatan lain. Salanjutnya sedekah (shadaqah), menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
“Sedekah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Sedangkan zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Sedangkan sedekahadalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di dalamnya adalah zakat.
Sedekah tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Hal lain yang juga membedakan sedekah tathawwu` adalah sedekah tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya. “Imam ath-Thabari dan ulama lainnya telah menukil ijma’ bahwa diam-diam dalam memberikan sedekah tathawwu` itu lebih utama, dan memperlihatkan dalam memberikan sedekah wajib (zakat) itu lebih utama”. Jadi kesimpulan sekaligus saran kami begini: Belanjakan harta benda Anda untuk hal-hal yang membawa kemaslahatan (Infak), tunaikan kewajiban zakat jika sudah terpenuhi semua ketentuannya, dan jika ada rezeki lebih bersedekahlah dengan cara diam-diam agar terhindar dari riya.
Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya. Jadi, berbeda dengan seluruh istilah lainnya, zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat.
Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah. Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit. Bila infak ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala dari Allah, maka ia menjadi sedekah. Adapun hibah maka secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun. Hanya saja, motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban dan menghormati pihak yang diberi. Makna istilah tersebut ketika sudah diserap dalam bahasa Indonesia mungkin saja mengalami sedikit pergeseran.
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jawa Timur.
Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya. Jadi, berbeda dengan seluruh istilah lainnya, zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat. Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah.
Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit. Adapun hibah maka secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun.
× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate. The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.
Ketua PCNU Kabupaten Sukabumi KH R. Abdul Basith mengatakan, rukun Islam yaitu syahadat, shalat, puasa, dan ibadah haji diajarkan kepada anak sejak kecil dan dihafal di sekolah. Namun, ada satu rukun Islam yang kadang lupa diperkenalkan untuk dipraktikkan, yaitu zakat.
“Padahal itu tiga aspek yang harus dimiliki masyarakat di antaranya zakat. Juga infak, dan sedekah,” katanya pada silaturahim PCNU Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan buka puasa bersama dengan Bupati Sukabumi H Marwan Hamami di Pondok Pesantren Al-Amin Cicurug Senin (27/6).
Di antara yang disebut Kiai Basith, pengambilan zakat telah ditetapkan dan diatur pemerintah melalui Baznas. Hasilnya mencengangkan, dalam sebulan bisa mengumpulkn uang Rp 28 juta.
Ini akan menjadi target pemerintah kecamatan pada tahun 2016 sudah berjalan di 12 desa se-Kecamatan Cicurug,” tambahnya pada kegiatan bertema "Merajut silaturahim antara ulama dan umaro dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri”. Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk bidang kesehatan, beras miskin, penerangan jalan, membayar rekening listrik masjid, majelis ta’lim, mushola, sumbangan dana kematian dan kegiatan sosial lainnya. Pada kesempatan itu PCNU bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Sukabumi menyerahkan santunan kepada 150 paket sembako jompo dan fafkir miskin Desa Nanggerang.
Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Hasil riset menunjukkan bahwa program pemberdayaan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat dikategorikan menjadi dua bagian; yaitu konsumtif dan produktif. ZIS (zakat, infak, dan sedekah) merupakan instrumen pendanaan dari umat Islam yang sangat penting untuk mengentaskan kemiskinan.
ZIS dikumpulkan secara sukarela karena iman merupakan sumber dana segar untuk membantu kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu agar berdaya dan makin sejahtera. Bila pengelolaan ZIS dilakukan secara profesional, tentu cita-cita umat Islam memiliki pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang baik akan mudah terwujud. Pendistribusian ZIS konsumtif diwujudkan dalam program beasiswa pendidikan, biaya kesehatan, bedah rumah, santunan guru ngaji dan pembinaan muallaf.
This field research with qualitative descriptive approach intends to describe the management of zakat, infaq and alms at UPZIS NU Care LAZISNU, Mrican Village, Jenangan District, Ponorogo Regency to be the trusted of ones. Distribution and empowering are focused on four programs, namely: education, health, socio-economy and strengthening of the Nahdlatul Ulama (NU) organization. The result of fundraising, distribution and empowering of fund is reported monthly pass through internal Whats App Group (WAG) and its own-self social media accounts such as Facebook, Youtube and Instagram. Penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan langkah-langkah yang dilakukan oleh UPZIS NU Care LAZISNU Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah. Hasil penelitian menunjukkan UPZIS NU Care LAZISNU Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo mengelola zakat fitrah, zakat maal, sedekah bumi, kurban, sedekah rosok dan infak Koin NU melalui tahapan komprehensif sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dimulai dari tahapan pengumpulan dana (fundraising), pendayagunaan dan distribusi serta pelaporan.
Fundraising dilakukan dengan promosi program melalui sosial media, layanan jemput bola dan transfer rekening.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan pengertian infak dan sedekah. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dari masing-masing definisi infak dan sedekah di atas, dapatlah dipahami bahwa antara infak dan sedekah pada satu sisi terdapat persamaan, namun pada sisi yang lain juga terdapat perbedaan antara keduanya.
Adapun perbedaan antara keduanya (infak dan sedekah), terutama terletak pada ruang lingkupnya masing-masing. Maka sedekah tampak memiliki jangkauan yang lebih umum dan lebih luas, meskipun kebanyakan masyarakat tetap saja memandang sedekah selalu terkait dengan urusan ekonomi, khususnya uang.