Pelaksanaan Infaq Mendidik Setiap Muslim Untuk Mempunyai Sifat. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Al-Baqarah[2]:276); “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim.
Macam-macam Zakat. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri.
Zakat maal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal. Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara Gharimin, orang memiliki tanggungan Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat.
Maka Nishob zakat Profesi setiap bulan Maret sebesar Rp. Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekah dapat menghindarkan orang dari bala dan kesempitan. Pengertian Infak/ Sedekah.
Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs.
Tetapi rizki dan harta juga bisa menghantarkan kita ke surga jika kita mensyukuri dan membelanjakannya di jalan Allah (Q.S. Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang berbuat kebajikan.”(Q.S Ali-Imran 134).
Untuk itu kami Baitul Maal TAMZIS mengajak saudara sesama muslim untuk memberikan infak/ sedekah terbaiknya. Baitul Maal TAMZIS.
Baitul Maal TAMZIS berdiri sejak 2006 yang secara umum mengelola dana zakat, infak/ sedekah dan wakaf untuk kesejahteraan umat secara umum melalui beberapa program antara lain: Beasiswa ustadz dan ustadzah, pemberdayaan ekonomi, Santunan anak yatim dan dhuafa dan Peduli kemanusiaan. Pentingnya Infak/ Sedekah. Imam Bukhari dan Muslim) Harta bendanya hancur dan rusak (HR.
Dasar Wakaf Uang. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara Syari. Sekilas Wakaf Uang.
Imam Az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Indonesia, wakaf Uang baru popular tahun 200-an.
Wakaf uang banyak diinvestasikan pada bisnis berbasis syariah. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan sesorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai. Wakaf UANG TAMZIS sudah berjalan sejak 2006. Adapun Wakaf Uang TAMZIS ini merupakan upaya mengoptimalkan potensi-potensi wakaf yang ada dalam diri karyawan dan anggota TAMZIS.
Mengapa Wakaf Uang. Dengan pemahaman dan kesadaran baru tentang wakaf uang, orang yang ingin wakaf tak harus menunggu kaya.
Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi. Kita tahu, Mauquf Alaih (Penerima Manfaat) adalah Rukun dalam Wakaf, maka Anda selaku Donatur Wakaf uang dapat mengarahkan Penerima Manfaat atas wakaf Anda pada program:.
Bisnis berbasis syariah untuk pengembangan Insan Produktif; Pendidikan untuk pengembangan Insan Qur’ani; Pemberdayaan ekonomi untuk pengembangan Insan Mandiri; Wakaf saran ibadah; Makmur Masjidku; atau Menyerahkan kepada Nazhir untuk penyaluran (Tidak Terikat). Sebagai gambaran, berikut sekilas program-program Wakaf Uang TAMZIS di bidang Bisnis Berbasis Syariah, Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Wakaf Sarana Ibadah:.
Dalam Islam, aturan mengenai sedekah telah diatur dengan jelas, mana yang menjadi kewajiban atau sunnah.Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha mengatakan dalam Islam, sedekah terbagi menjadi wajib dan sunah. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas.
"Kalau dalam bentuk uang, bisa juga misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo. Irvan mengatakan ada waktu yang lebih baik untuk melakukan infaq, yakni pada hari Jumat atau setiap subuh.
1.1.Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata’ala23 yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna. 2.2.Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amal- amal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran. 2.4.Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya. 3.2.Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4.1.Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah di muka bumi34, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah37. Ali Imran/4 : 114. 1.1.Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang dikenal dengan Keluarga Sakinah. 2.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban48, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus dipelihara hak-haknya. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari. mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun jama’ah (warga) dan jam’iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasihsayang dan mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikan74, dan hubungan- hubungan sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar- benarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da’wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin. Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam. Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan. Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan subesar-besarnya untuk kepentingan da’wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam. Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin. Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu Wata’ala.
Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina keluarga yang Islami. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi da’wah75. Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu.
Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat77. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingan- kepentingan Persyarikatan.
Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu’amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin). Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai prinsip mu’amalah dalam Islam.
Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah menyepakatinya. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (partner maupun pelanggan). Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah.
Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik. Dari semuanya itu, harta yang diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji. Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik81.
Seandainya pengelololaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari waktu ke-waktu.
Dengan demikian makin banyak aktivitas bisnis memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan.
Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan umum. Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip- prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Beberapa pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83 dan tidak boleh menghianati amanat84, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran85, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah Islam87, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah88, mempedomani Al-Quran dan Sunnah89, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati kebebasan orang lain91, menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati hak hidup orang lain93, tidak berhianat dan melakukan kezaliman94, tidak mengambil hak orang lain95, berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga98, memelihara keselamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100, tidak melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan ukhuwah Islamiyah102, dan prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah. Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit. Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya mementingkan diri sendiri. Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat108. Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad, dan da’wah114. Menggairahkan dan menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam.
Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam. At-Taubah/9 : 122; Al-Baqarh/2 : 151; Hadis Nabi riwayat Muslim.
Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana da’wah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim. Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memimpinkan pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini dapat berhasil mencapai tujuannya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggungjawab di setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.
Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal. Wakaf jenis ini yang paling umum adalah pemanfaatan tanah untuk pembangunan tempat ibadah.
41 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemakaian wakaf harus sesuai dengan tujuan yang telah disepakati, misalnya untuk mendirikan bangunan tempat ibadah, atau kepentingan lain yang berhubungan dengan ibadah atau kepentingan agama. Selain untuk pengelolaan uang dan harta, ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika kita berwakaf. Amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia, jika dikelola terus menerus.
Wakaf banyak digunakan untuk mendirikan sarana seperti sekolah, yayasan pendidikan, asrama, dan fasilitas umum lain.
Mengungkapkan perasaan syukur pada Alloh, biasanya dengan shodaqoh. Demikian pula acara-acara lainnya,seperti walimah aqiqoh, tasyakuran merayakan kelulusan menjadi sarjana, atau tasyakuran karena lamaran/pinangannya pada gadis idaman hati tidak bertepuk sebelah tangan, dan sebagainya. Namun….,adalah aneh, jika tasyakuran (mentraktir teman-teman untuk makan) disebabkan karena kesusahan yang menimpanya.Seperti Si Bahlul yang mengundang beberapa temannya untuk makan- makan dirumahnya,karena ia sedang dilanda musibah yang berat,atau seorang pegawai di akhir bulan justru memberi hadiah pada seorang kyai karena kehidupannya disesakkan dengan penyakit kanker (kantong kering) aliasnggak punya duit.
Mungkin pemaparan pada alinea kedua tersebut agak terasa janggal.Bahkan ditengah masyarakat pun tidak lazim terjadi,tapi dimata Alloh bisa jadi hal itulah yang paling mulia.Hal itu disebabkan,pertama,shodaqoh itu bersifat umum,karena kullu ma’rufin shodaqoh (muttafaq alaih),semua kebajikan bisa menjadi sedekah bagi pelakunya.Bahkan memberikan senyuman yang manis pada temannya itu pun shodaqoh.Dan itu bisa dilakukan kapan saja,baik dikala susah maupun senang.Karena shodaqoh itu pada prinsipnya memberikan kesenangan dan berbagi kebahagiaan pada orang lain.Dan pada kenyataan di masyarakat,manusia itu bisa sangat senang dan bahagia jika mendapatkan harta.Maka memberikan kesenangan berupa uang atau harta lainnya tentu itu menjadi shodaqoh yang paling baik di tengah-tengah masyarakat yang berkemiskinan. Kedua,berbeda dengan shodaqoh yang bersifat umum,adapun infaq lebih bersifat khusus,yaitu mengeluarkan harta/uang di jalan Alloh SWT.Dan ayat-ayat Al Qur’an yang terkait dengan kalimat infaq selalu dikaitkan dengan shodaqoh harta/uang.Karena kalimat infaq berasal dari na-fa-qa yang berarti habis atau membelanjakan. Namun manusia yang beriman tidak perlu khawatir untuk berinfaq karena habis hartanya,Sebagaimana janji Alloh lewat RosulNya yang bersabda :”Ma naqoshot shodaqotun min maalin,Harta itu tidak akan berkurang karena di shodaqhkan…”.
Yang dimaksud dengan ‘yang lebih dari keperluan’ adalah harta lebih yang dimiliki seseorang setelah dikurangi kebutuhan minimal hidupnya (KMH) dan hutangnya.Jadi setelah dipotong kebutuhan hidup minimalnya dan hutangnya,misalnya seseorang masih memiliki harta lebih 20 juta,maka harta lebih itu yang harus dikeluarkan infaqnya.Itupun tidak semua kan?,maka tidak ada ceritanya orang yang berinfaq akan jatuh miskin !.Dan tidak sopan rasanya(kepada Alloh) untuk berinfaq masih menunggu dari sisa hartanya . Dari ayat tersebut ,kita disuruh berinfaq justru disaat lagi kesulitan uang.MasyaAlloh!!
Dan didalam QS.At Taubah 103,yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”,maksud ayat tersebut adalah dengan mengeluarkan zakat akan menyuburkan pada hati manusia sifat-sifat kebaikan dan akan memperkembangkan harta mereka.Karena salah satu arti zakat itu adalah berkembang dan bertambah.Dan pada kenyataanya,seorang yang mudah berzakat akan selalu dipandang masyarakat sebagai orang kaya yang baik hati dan jujur.Dan itu membuat masyarakat lain yang memiliki harta lebih akan berusaha untuk menjadi relasi bisnis dengannya,dari sinilah berawal hartanya berkembang. Oleh karena itu,kalau kita lagi susah dan kesulitan keuangan maka bershodaqohlah atau berinfaqlah.InsyaAlloh akan datang kemudahan dan rizki dari tempat yang tidak diduga sebelumnya (money come automatically).Demikian pula dengan shodaqoh dan infaq akan bisa menolak bala’,kesusahan maupun penyakit.Dan ada banyak cerita yang dialami banyak orang yang menunjukkan kebenaran ilahy bahwa penyembuhan berbagai penyakit dengan terapi shodaqoh atau infaq.Jika anak panas tiba-tiba atau opname di rumah sakit atau istri akan melahirkan,segeralah berinfaq insyaAlloh sembuh!.Ini kalau kita meyakini sabda nabi saw ;Fa dawuu mardlokum bis shodaqoh,berobatlah sakit kalian dengan shodaqoh.Sebab,pada prinsipnya kalau seseorang dalam hidupnya banyak menolong dan meringankan beban hidup orang lain maka dia akan mendapatkan buahnya dengan banyak ditolong langsung oleh Alloh atau lewat orang lain dikala dia kesulitan.Karena siapapun yang senang berinfaq atau bershodaqoh disaat senang maupun susah pasti Alloh akan menolongnya baik di saat senang maupun susah.Wallohu fi ‘aunil ‘abdi ma kaanal ‘abdu fi ‘auni akhihi,Alloh selalu menolong seorang hamba selama hamba banyak menolong saudaranya.Dan dalam hadis yang lain Rosululloh SAW juga bersabda :”Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mengalami kesulitan(mu’sirin),maka Alloh akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akherat”.
(HR Ibnu Majah).Bahkan di akhir ayat 8 At Thalaq Alloh mengatakan bagi orang-orang yang berinfaq di saat susah dengan kalimat “sayaj’alullahu ba’da ‘usrin yusron,Alloh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. InsyaAlloh akan banyak teman datang membawa rezqi kepada anda.Dan kalau anda ingin terbebas dari bala’dan penyakit ,beshodaqolah!!
InsyaAlloh anda tidak akan tersentuh olehnya karena banyak kawan membantu anda.Yakinilah dan buktikan! Dibawah ini ada sedikit catatan tentang zakat dan cara penghitungannya untuk bisa membantu anda terhindar dari segala musibah.Dan mendapatkan segala kemudahan. Di dalam Al Quran,kata zakat dalam bentuk ma’rifat( al-zakat ) disebut tiga puluh kali.Diantaranya 27 kali disebutkan selalu besama dengan sholat dalam satu ayat,dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan sholat tetapi tidak dalam satu ayat,yaitu QS Al mukminun 2 dan 4.Itulah kenapa ketika Umar ra bertanya kepada Abu Bakar ra perihal peperangan beliau dengan orang-orang yang tidak membayar zakat padahal mereka juga sholat,Abu Bakar menjawab ; “…Demi Alloh,saya akan selalu memerangi mereka yang memisahkan antara sholat dan zakat…”HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah. Imam Syaukani berpendapat wajib mengeluarkan zakat fithri sebelum sholat,namun Imam As Syafi’i menganggap qoblah sholah,adalah sunnah dengan alasan hadis Nabi saw ; “Ughnuuhum hazhal yaum/cukupkanlah mereka di hari ini”.Al Yaum yang dimaksud hadis tersebut adalah mencakup semua waktu dihari itu.Namun jumhr Fuqoha menganggap makruh jika menunaikan zakat fithri setelah sholat.Selanjutnya Imam Syafi’i menyatakan boleh menunaikannya diawal bulan puasa ramadhan.
artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada dibawah kekuasaannya atau kontrolnya. Pemiliknya mendapatkan harta tersebut dari proses pemilikan yang dibenarkan oleh syari’at Islam,seperti hadiah dari orang lain,usaha/bekerja,warisan atau hibah dan sebagainya,yang dianggap sah oleh syari’at. Oleh karena itu,jika perolehan atau pemilikan harta tersebut dari cara yang tidak syar’i,seperti korupsi,mencuri,hasil menang judi atau lotre atau dari uang riba dan sebagainya,maka tidaklah wajib zakat terhadap harta-harta tersebut,karena pada hakekatnya bukan memilikinya secara penuh dan sempurna. artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang ,seperti uang,maka ia bisa dikembangkan dalam bentuk modal untuk usaha atau jika uang tersebut berada pada tangan pihak kedua (berupa harta piutang),maka ia berpotensi berkembang jika sudah dikembalikan pada pemiliknya. Kebutuhan minimal hidup adalah kebutuhan pokok (al hajatul al ashliya) yang diperlukan seseorang dan atau keluarga yang menjadi tanggungannya untuk keberlangsungan hidup.Artinya apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi,maka yang bersangkutan tidak dapat hidup secara layak,misalnya,belanja sehari-hari,pakaian,rumah,kesehatan dan pendidikan. Artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun.Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak,harta simpanan dan perniagaan.Sedangkan hasil pertanian,buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak mengikuti syarat haul.
Binatang ternak meliputi unta,sapi,kerbau,kambing dan domba.Dan adapun unggas (itik, ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak unggas(sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang.Oleh karenanya syari’at mewajibkan zakat atas keduanya baik berupa alat tukar (uang),lantakan (leburan logam),bejana,souvenir dan sebagainya. Termasuk segala bentuk uang yang berlaku saat ini,penyimpanan uang seperti tabungan,deposito,cek,saham atau surat berharga lainnya, dimasukkan pada kategori emas dan perak.Sehingga penentuan nishobnya disetarakan dengan keduanya.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah,vila,kendaraan,tanah dan sebagainya,yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli atau dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan,maka terkena kewajiban zakat yang kategorinya sama dengan emas dan perak.Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan, asal memang dipakai dan tidak berlebihan,maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan jual beli dalam berbagai jenisnya,baik berupa barang ataupun jasa. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar =4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas,dan zakatnya 2,5%.
Ayam broiler 6500 ekor ditaksir seharga Rp.130.000.000 Uang kas /bank setelah pajak Rp. A. Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.Karena pada prinsipnya perhitungan zakat unggas dan perikanan mengikuti perhitungan zakat niaga.Dan dalam perniagaan,harta yang wajib dizakati meliputi. Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : tabungan Rp.30.000.000,uang tunai (diluar KMH) Rp.
3.000.000,perhiasan emas berbagai bentuk 300 gram,dan hutang yang sudah jatuh tempo Rp. Dengan demikian jumlah harta orang itu sebagai berikut. Perniagaan yang bergerak di bidang perdagangan, agrobisnis,industri atau biro jasa, dikelola secara individu ataupun dalam bentuk badan usaha (PT,CV,syirkah dan sebagainya) tetap terkena zakat dengan nishob mengikuti emas dan perak yaitu 20 dinar / 200 dirham atau 85 gram emas murni dan zakatnya 2,5 %.
Sebagaimana pada catatan sebelumnya,pada perniagaan,modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau etalase,lemari pada sebuah toko dan lainnya tidak termasuk harta yang wajib dizakati,karena termasuk barang tetap (ghoiru an-nama’ ;tidak berkembang). Adapun usaha yang bergerak di bidang jasa yang modal utamanya relatif tetap (ghoiru an-nama’), seperti rental kendaraan (persewaan kendaraan),persewaan apartemen,hotel,pesawat udara,kapal,truk kontainer dan lain-lain,maka perhitungan zakatnya bisa dengan 2 cara sebagai berikut :. Pada akhir tahun (tutup buku),seluruh harta perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti mobil rental,truk container,apartemen dan sebagainya,setelah dipotong hutang dan kebutuhan pokok perusahaan (biaya operasional dan sebagainya) maka zakatnya 2,5 %. Sebuah perusahaan rent car pada tutup buku per Januari tahun 2006 dengan keadaan hartanya sebagai berikut :. Hal ini diqiaskan dengan perhitungan zakat pertanian(yang menggunakan irigasi sendiri) yang perhitungan zakatnya dari hasil atau panen pertanian tersebut sedangkan tanahnya tidak dihitung.Dan dipilih satu tahun untuk perhitungan zakatnya karena pada lazimnya sebuah usaha, panennya (hasil uasahanya) bisa dilihat dalam kurun waktu tersebut, sedang nishobnya adalah 5 wasaq atau setara 750 kg (makanan pokok). Pak Kertajasa memiliki 3 unit rumah tipe 200 didekat kampus.
Dan dijadikannya sebagai tempat kos mahasiswa.Dalam 1 tahun,setelah dipotong biaya listrik,PBB,dan penjaga rumah,laba bersihnya 75 juta.Maka zakat yang harus dikeluarkan Pak Kertajasa adalah 5 % dari 75 juta yaitu 3,750 000. Seperti yang dijelaskan sebelumnya,nishob hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 /750 kg atau setara 1350 kg gabah,dari hasil pertanian kategori makanan pokok seperti beras,gandum,kurma,jagung dan lain-lain. Dan apabila hasil pertanian tersebut bukan makanan pokok,seperti sayuran,daun,buah-buahan dan sebagainya, maka nishobnya disamakan dengan harga nishob dari makanan pokok yang paling umum didaerah (negeri) tersebut,misalnya di Indonesia adalah beras. Adapun zakat hasil pertanian apabila diairi dari air hujan atau mata air (sungai),adalah 10 %.Dan apabila menggunakan irigasi (yang menggunakan biaya) zakatnya 5 %. Dan kalau penggunaan tadah hujan atau irigasi seimbang,50 : 50, maka zakatnya ¾ dari 1/10, yaitu 7,5 %.Dan jika penggunaan airnya lebih besar dari salah satu sistem pengairan (tadah hujan atau irigasi),maka zakatnya mengikuti yang paling dominan penggunaan sistem pengairan tersebut.Misalnya, dalam dalam 1 kali panen,penggunaan pengairannya dari tadah hujan 70% dan 20% menggunakan sistem irigasi,maka zakatnya 10 % (mengikuti dominasi tadah hujan). Dalam sistem pertanian sekarang,biaya operasional bukan hanya air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,obat-obatan,pegawai dan sebagainya,maka untuk memudahkan perhitungan zakatnya,biaya pupuk,obat dan sebagainya bisa diambil dari hasil panen,kemudian kelebihannya (apabila mencapai nishob) dikeluarkan zakatnya 10 % atau 5 % (tergantung sistem pengairannya).
Pak Kasan memiliki sawah tadah hujan seluas 2,5 hektar yang ditanami padi.Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga 3 juta,dan hasil panennya 7 ton beras . Hasil profesi seperti pegawai negeri / swasta, konsultan, dokter, notaris dan sebagainya merupakan sumber pendapatan yang wajib dizakati.Mekanismenya disamakan dengan nishob emas,jadi,zakatnya 2,5 %.Dan zakatnya dapat dikeluarkan (ta’jil;menyegerakan) sebesar 2,5 % dari harta lebih tiap bulannya Atau bisa pula dikeluarkan 2,5% dari harta lebih tiap akhir tahun,baik dari penghasilan Bruto(ini pendapat dari Az zuhri dan al Auzaa’i) ataupun Netto. Ia memiliki 3 anak.Penghasilan bersih per bulannya 10 juta rupiah(jika menggunakan sistim bruto,penghasilan tersebut langsung dipotong 2,5 %).Namun jika menggunakan sistim netto maka perhitungannya sebagai berikut :Bila KMH (Kebutuhan Minimal Hidup) keluarga tersebut adalah 4 juta rupiah.Maka kelebihan dari penghasilannya adalah 6 juta rupiah (10 juta – 4 juta).Sehingga jumlah kekayaannya di akhir tahun (jika tidak berubah) sebesar 72 juta rupiah ( 6 juta X 12 bulan) dan ini telah melebihi nishob.Dengan demikian Pak Hasan berkewajiban mengeluarkan zakat dari profesinya sebesar 2,5 % dari harta lebih tersebut yaitu 2,5% dari 72 juta rupiah adalah Rp.1.800.000.Dan jika ingin dibayarkan tiap bulannya (ta’jil;menyegerakan),maka akumulasi zakat 1 tahun tersebut yaitu Rp.1.800.000 dibagi 12 [email protected] Pak Hasan bisa mengeluarkan zakat perbulannya sebesar Rp.150.000.Ini dengan asumsi harta (penghasilan ) beliau dalam satu tahun tidak mengalami perubahan.
(2).Zakat atas penghasilan yang nyata – nyata dibayarkan oleh wajib pajak pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak Badan Dalam Negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari pajak penghasilan wajib pajak yang bersangkutan dengan menggunakan bikti setoran yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) UU No 38 tahun 1999,tentang pengelolaan zakat. Saudara Mohan adalah pekerja / karyawan yang menerima gaji sebesar Rp.2.000.000,-/bulan.saudara Abdullah mempunyai isteri dan 3 orang anak.
Saham dan obligasi maupun sertifikat bank merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang (an-nama’).Oleh karena itu jika sudah lebih nishobnya,wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% (dengan nishob sama dengan emas) dari nilai kumulatif riil,bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut dan dibayarkan tiap tahun. “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin,para amil,para muallaf,untuk memeerdekakan budak,orang-orang yang berhutang,untuk jalan Alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh.Dan Alloh maha Mengetahui lagi maha Bijaksana (QS.At Taubah 60).
Dalam ayat itu juga tidak ditentukan status dari agama delapan ashnaf tersebut,dari sini ada ikhtilaf diantara para ulama.Sebagian memperbolehkan orang kafir menerima zakat sebagian yang lain tidak membolehkan.Sementara orang kafir yang mulhid (ateis),murtad dan memerangi Islam (muharib) para ulama sepakat tidak bolehnya mereka menrima zakat.