Memberikan Infak Untuk Membangun Masjid Termasuk Contoh. “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Dalam riwayat Anas yang dikeluarkan oleh Tirmidzi yang mendukung yang menyatakan dengan masjid kecil atau besar.”. Maksudnya, siapa membangun masjid dengan menambah bagian kecil saja yang dibutuhkan, tambahan tersebut seukuran tempat burung bertelur; atau bisa jadi caranya, para jama’ah bekerja sama untuk membangun masjid dan setiap orang punya bagian kecil seukuran tempat burung bertelur; ini semua masuk dalam istilah membangun masjid.

Berarti penjelasan Ibnu Hajar di atas menunjukkan bahwa jika ada yang menyumbang satu sak semen saja atau bahkan menyumbang satu bata saja, sudah mendapatkan pahala untuk membangun masjid … masya Allah. Karena yang dimaksud lillah, kata Ibnu Hajar adalah ikhlas (karena Allah). Jadi, pahala besar membangun masjid yang disebutkan dalam hadits yang kita kaji bisa diraih ketika kita ikhlas dalam beramal, bukan untuk cari pujian atau balasan dari manusia.

“Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. 450 dan Muslim no.

2- Keutamaan bangunan yang diperoleh di surga dibanding dengan rumah di surga lainnya adalah seperti keutamaan masjid di dunia dibanding dengan rumah-rumah di dunia. Al-Hafizh Abu Thahir juga menyimpulkan bahwa sanad hadits ini shahih).

Itulah kenyataan yang terjadi pada kaum muslimin saat ini.” (Minhah Al-‘Allam, 2: 495). Semoga artikel ini semakin memotivasi kita untuk membangun masjid di dunia, sehingga Allah menjadikan kita rumah yang indah dan penuh kenikmatan di surga. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani.

BARANGSIAPA YANG IKUT SERTA MEMBANGUN MASJID

Memberikan Infak Untuk Membangun Masjid Termasuk Contoh. BARANGSIAPA YANG IKUT SERTA MEMBANGUN MASJID

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At-Taubah: 18). “Barangsiapa yang membangun masjid, maka Allah akan bangunkan baginya semisalnya di surga.” (HR. “Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil.

Dan barangsiapa yang ikut serta dalam pembangunan masjid, maka dia akan mendapatkan pahala sesuai dengan keikutsertaannya, dan dia mendapatkan pahala lain yaitu membantu orang lain dalam kebaikan dan ketaakwaan. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Dua orang atau tiga orang atau lebih, bekerja sama dalam membangun masjid. Apakah masing-masing di antara mereka dicatat pahala membangun masjid atau kurang dari (membangun masjid) itu?

Maka kami katakan, dia mendapatkan pahala pekerjaannya dan mendapatkan pahala membantu dan melengkapi. Akan tetapi kalau ada menyumbangkan untuk masjid dua puluh ribu, dan yang lain (menymbang) dua pulu real, maka kita tidak mungkin mengatakan, mereka sama (pahalanya), dan masing-masing sama mendapatkan pahala membangun secara sempurna. Kami katakan: “(Orang) ini mendapatkan pahala amalan sesuai dengan apa yang diinfakkan dan mendapatkan pahala saling membantu untuk mendirikan masjid. Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: ”Kalau seseorang menyumbangkan sejumlah uang untuk dirinya dan keluarganya untuk membangun masjid bersama sekelompok orang, apakah hal itu termasuk shodaqah jariyah bagi setiap masing-masing?

Mereka menjawab: ”Shadaqah harta atau ikut serta dalam membangun masjid termasuk shadaqah jariyah bagi orang yang bershadaqah atau untuk orang yang dia niatkan, jika niatnya baik dan sumber hartanya dari penghasilan yang baik.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/237). Akan tetapi kalau kondisinya sama, keikutsertaan dalam membangun masjid besar lebih utama, karena (hal itu) lebih terjamin.

Maka maksudnya maksudnya adalah kalau ada sekelompok orang ikut serta dalam membangun masjid, dan masing-masing mereka ambil bagian (sebesar) sarang burung semprit.

Masjid Terima Sumbangan dari Non-Muslim, Bolehkah?

Memberikan Infak Untuk Membangun Masjid Termasuk Contoh. Masjid Terima Sumbangan dari Non-Muslim, Bolehkah?

Panduan untuk membangun masjid ada pada QS at-Taubah 17-18. Lebih lanjut, Quraish mengungkapkan, maksud dari memakmurkan da lam ayat ini mencakup banyak aktivitas.

Ayat ini menerangkan jika kaum musyrikin, tidak pantas memakmurkan masjid apa pun, termasuk Masjidil Haram. Karena hal ini tidak termasuk larangan yang termaktub pa da ayat dalam Surah at-Taubah itu. Namun, orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid (tak mir masjid) atau pengurus ya yasan wakaf masjid. Tapi, orang kafir diperbolehkan membangun masjid atau memberikan bantuan dana pembangunan masjid de ngan syarat hal itu tidak dijadi kan sarana untuk menimbulkan bahaya (dharar). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Ja karta pada 12 Juli 2001 pun pernah membahas hukum sumbang an non-Muslim untuk pembangunan masjid, mushala, dan pondok pesantren.

Penggunaan Dana Infak Masjid Berbeda Dengan yang Diniatkan

Memberikan Infak Untuk Membangun Masjid Termasuk Contoh. Penggunaan Dana Infak Masjid Berbeda Dengan yang Diniatkan

Saya kira semua jamaah Jumat yang shalat di masjid ini sudah paham maksud dari tulisan di kotak infak tersebut, bahwa “PEMBANGUNAN” tentu untuk dana pembangunan fisik atau kesejahteraan mesjid, sedangkan “PENDIDIKAN” sudah jelas untuk biaya pendidikan yang dikelola lembaga tersebut. Bagaimana hukumnya dari kaca mata Islam, uang infak yang diniatkan para jamaah Masjid (contohnya banyak jamaah yang membawa uang seribu rupiah dan memasukkannya ke dalam kotak PEMBANGUNAN saja atau jamaah yang menginfakkan uangnya secara langsung ke Panitia Masjid dengan niat untuk Pembangunan) digunakan semuanya untuk gaji guru honor yang mengajar di sekolah yang dikelola lembaga itu tanpa terlebih dahulu minta izin kepada jamaah yang memberikan infak? Terima kasih atas pertanyaan saudara, dan perlu dipahami bahwa setiap orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah dengan niat ikhlas tentu akan mendapatkan ganjaran pahala kebaikan di sisi Allah, meskipun uang tersebut belum disalurkan kepada ynag berhak menerimanya. Infaq merupakan harta (materi) yang disunnahkan untuk dikeluarkan dengan jumlah dan waktu yang tidak ditentukan.

Untuk infak terikat, maka harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya, misalnya dana tersebut diniatkan untuk membangun masjid, maka harus diperuntukkan untuk hal tersebut. Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Paling tidak ada beberapa alasan, mengapa para jamaah banyak yang memasukkan dana infak ke kotak “Pembangunan”, yaitu kemungkinan dipengaruhi oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Muslim, at-Tirmizi, Ahmad, yang artinya: Aku (maksudnya Usman bin ‘Affan) mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa saja yang membangun masjid karena Allah, Allah akan membangun bangunan serupa untuknya di surga, atau bisa jadi kalau ada dua kotak yang diedarkan bersamaan, biasanya kotak pertama yang diisi, dan kebetulan bertuliskan “pembangunan”, atau masyarakat tidak terlalu perduli dengan tulisan yang ada pada kotak infak.

Kemudian dalam penggunaannya bisa jadi karena kebutuhan mendesak ada pada bidang pendidikan (honor para guru), maka pengurus menggunakan semua dana infak untuk pendidikan, meskipun tanpa meminta izin kepada para munfiq (pemberi infak). Sesuai dengan pemanfaatan dan penggunaannya, dana infak yang diprogramkan oleh pengurus masjid, termasuk dalam infak muqayyad, yaitu harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya. Ketika pengurus menggunakan semua dana infak untuk honor para guru, seharusnya dimintakan izin kepada para jamaah tentang pemanfaatan dana tersebut agar sesuai dengan yang diniatkan, atau para jamaah mengikhlaskan uang infak yang dimasukkan ke kotak “Pembangunan” dimanfaatkan untuk honor para guru.

Sedangkan dana infak yang diperoleh pada shalat Tarawih, termasuk infak ghairu muqayyad, sehingga lebih luwes penggunaannya, termasuk untuk tunjangan lebaran para guru.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Memberikan Infak Untuk Membangun Masjid Termasuk Contoh. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Al-Baqarah[2]:276); “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman.

Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim. Macam-macam Zakat.

Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri. Zakat maal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal. Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara Gharimin, orang memiliki tanggungan Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. Maka Nishob zakat Profesi setiap bulan Maret sebesar Rp.

Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekah dapat menghindarkan orang dari bala dan kesempitan. Pengertian Infak/ Sedekah. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Tetapi rizki dan harta juga bisa menghantarkan kita ke surga jika kita mensyukuri dan membelanjakannya di jalan Allah (Q.S.

Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang berbuat kebajikan.”(Q.S Ali-Imran 134).

Untuk itu kami Baitul Maal TAMZIS mengajak saudara sesama muslim untuk memberikan infak/ sedekah terbaiknya. Baitul Maal TAMZIS.

Baitul Maal TAMZIS berdiri sejak 2006 yang secara umum mengelola dana zakat, infak/ sedekah dan wakaf untuk kesejahteraan umat secara umum melalui beberapa program antara lain: Beasiswa ustadz dan ustadzah, pemberdayaan ekonomi, Santunan anak yatim dan dhuafa dan Peduli kemanusiaan. Pentingnya Infak/ Sedekah.

Imam Bukhari dan Muslim) Harta bendanya hancur dan rusak (HR. Dasar Wakaf Uang.

Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara Syari. Sekilas Wakaf Uang.

Imam Az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Indonesia, wakaf Uang baru popular tahun 200-an.

Wakaf uang banyak diinvestasikan pada bisnis berbasis syariah. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan sesorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai.

Wakaf UANG TAMZIS sudah berjalan sejak 2006. Adapun Wakaf Uang TAMZIS ini merupakan upaya mengoptimalkan potensi-potensi wakaf yang ada dalam diri karyawan dan anggota TAMZIS.

Mengapa Wakaf Uang. Dengan pemahaman dan kesadaran baru tentang wakaf uang, orang yang ingin wakaf tak harus menunggu kaya.

Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi. Kita tahu, Mauquf Alaih (Penerima Manfaat) adalah Rukun dalam Wakaf, maka Anda selaku Donatur Wakaf uang dapat mengarahkan Penerima Manfaat atas wakaf Anda pada program:.

Bisnis berbasis syariah untuk pengembangan Insan Produktif; Pendidikan untuk pengembangan Insan Qur’ani; Pemberdayaan ekonomi untuk pengembangan Insan Mandiri; Wakaf saran ibadah; Makmur Masjidku; atau Menyerahkan kepada Nazhir untuk penyaluran (Tidak Terikat). Sebagai gambaran, berikut sekilas program-program Wakaf Uang TAMZIS di bidang Bisnis Berbasis Syariah, Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Wakaf Sarana Ibadah:.

Ini 7 Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir

Memberikan Infak Untuk Membangun Masjid Termasuk Contoh. Ini 7 Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir

Hadis tentang amal jariyah yang populer dari Abu Hurairah menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariah, ilmu yang berman­faat, dan anak saleh yang mendoakannya" (HR. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal, seperti diskusi, ceramah, dakwah, dan sebagainya.

Termasuk dalam kategori ini adalah me­nulis buku yang berguna dan mempublikasikannya. Mewariskan mushaf (buku agama) kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya untuk kebaikan diri dan masyarakatnya.

Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW, ”Barangsiapa yang membangun sebuah masjid karena Allah walau sekecil apa pun, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga” (HR. Mengalirkan air secara baik dan bersih ke tampat-tempat orang yang membutuhkannya atau menggali sumur di tempat yang sering dilalui atau didiami orang banyak. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membangun sebuah sumur lalu diminum oleh jin atau burung yang kehausan, maka Allah akan mem­berinya pahala kelak di hari kiamat.” (HR.

Related Posts

Leave a reply