Memberikan Infak Setiap Hari Jumat Merupakan Contoh Pelaksanaan Norma. Para pengemis di bulan puasa tentu merasa optimis dengan pendapatannya yang akan meningkat. Penulis berpendapat bahwa ada dua kelompok masyarakat yang memiliki sikap berbeda terhadap permasalahan sosial gelandangan dan pengemis ini. Kelompok kedua ini tentu mendapatkan dukungan pemerintah khususnya pada masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang salah satunya adalah sudah terbentuknya Perda DIY No 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Adapun jenis keterampilan tersebut adalah pertanian, perikanan, pertukangan (las, kayu, batu), menjahit, kerajinan tangan dan home industri.
Kembali pada topik utama tulisan ini, penulis ingin mengungkap hal yang melatarbelakangi selalu adanya permasalahan sosial gepeng di jalanan dan menawarkan solusi cara mengatasinya. Secara fisik memang terlihat bahwa orang itu sudah tidak lagi sanggup untuk bekerja normal.
Melalui perawakan dan muka melas, serta usia senja, mereka pun biasanya mampu mendapatkan recehan hingga lembaran “pesangon” dari masyarakat yang berniat berbagi. Dalam hal ini, pemerintah mengharapkan bantuan dari masyarakat kepada pengemis bisa dikoordinir melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Badan Amil Zakat, Infak, dan Sadaqah (BAZIS), dan bukan diberikan di jalanan/ public area yang malahan bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Nah, di sini mungkin program pembinaannya harus ditingkatkan lagi dengan melibatkan banyak pihak, tidak semata Dinas Sosial. Pembinaan yang dilakukan balai rehabilitasi harus berjangka panjang, karena setelah dikarantina, para pengemis akan dilepas ke masyarakat namun harus tetap dalam pemantauan tim pembina, sampai diyakini mereka telah betul-betul mampu mandiri dengan pekerjaan barunya.
Dengan demikian perpustakaan mempunyai fungsi ganda, yaitu harus dapat menampung semua produk-produk informasi yang dihasilkan oleh masyarakat, serta perpustakaan dituntut untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat. Untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut diperlukan sumber daya manusia yang mampu menguasai / memahami dalam mengembangkan dan memajukan perpustakaan. Dengan adanya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud diatas tersebut akan dapat meningkatkan peran perpustakaan di tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan dapat dengan mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi.
Tugas dan fungsi Perpustakaan Kota Bandung tidak hanya menjadi tanggung jawab Pustakawan saja tetapi menjadi tanggung jawab semua karyawan dan karyawati (Tenaga Pengelola) Perpustakaan Kota Bandung. Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik.
Semua pekerjaan tersebut merupakan tugas seluruh karyawan dan karyawati (Tenaga Pengelola), oleh karenanya perpustakaan memiliki tangung jawab untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk mendayagunakan informasi yang ada. Stigma negative bahwa perpustakaan hanya berisi kumpulan buku-buku kuno dan dijaga oleh orang-orang yang tidak menarik harus segera dihilangkan.
Kode Etik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Bandung bersumber dari :. Menjadi perekat pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa Tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam malaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka mencapai tujuan Menjaga martabat dan perilaku secara profesional, moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara. Memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil. Menghindarkan diri dari penyalahgunaan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.
Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan masing – masing atau bertoleransi antar agama Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama pegawai/teman sejawat Menghargai perbedaan pendapat Memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi perpustakaan Memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan tugas Menciptakan suasana kerja yang kondusif Saling membimbing antar sesama rekan sejawat Menjujung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar serta kearifan profesional Memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan teman sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai karyawan dan karyawati dan karyawati perpustakaan dalam menjalankan tugas profesinya Mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah agama, moral, kemanusiaan,dan martabat professional Tidak boleh mengeluarkan pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat Tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan professional sejawatnya Tidak boleh mengoreksi tindakan profesi sejawat atas dasar masukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya Tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum Tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat. Semua karyawan dan karyawati Perpustakaan (DISPUSIP) Kota Bandung wajib mengetahui, memahami dan mensosialisasikan Kode Etik Perpustakaan (DISPUSIP) Kota Bandung kepada rekan sejawat. Pernyataan secara tertutup Pernyataan secaara terbuka Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh karyawan dan karyawati yang bersangkutan.