Makalah Sedekah Infaq Wakaf Dan Wasiat. Salah satu bentuk kebajikan melalui harta adalah dengan berwakaf, di mana kita menahan hak milik kita terhadap materi benda dengan tujuan memberikan manfaat atau faedahnya. Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga.
Zakat. Selain wakaf, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk beribadah dan mengelola harta, yaitu zakat, infak, dan sedekah. Lain lagi dengan infak, kita bisa melakukan infak dengan memberikan uang kepada yang membutuhkan, memasukkan ke kotak masjid, atau memberikan barang yang bermanfaat untuk yayasan. Selain wakaf, zakat, dan infak, kita juga dapat melakukan sedekah.
Kita bisa bersedekah atau berinfak kapan saja ketika memiliki kemampuan buat membayarnya, sedangkan zakat hanya boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya zakat fitrah yang dibayarkan selama bulan Ramadan dan zakat maal yang dibayarkan senilai 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama setahun.
Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT. Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.
Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Rasulullah Saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri. Telah mencapai haul, yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.
Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara Gharimin, orang memiliki tanggungan Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. Para jumhur mufasir dan ulama kontemporer juga menyepakati suatu kondisi sosial yang mewajibkan orang untuk peduli.
Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Sebagaimana kita yakini bahwa semua rizki dan harta yang diberikan Allah SWT kepada kita adalah amanah yang harus dijaga sekaligus merupakan ujian (Q.S. Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak.
Infak adalah suatu kewajiban yang harus tetap dilakukan dalam keadaan apapun. Jika umat Islam sudah melaksanakan kewajiban infak serta dana yang terhimpun dikelola secara baik dan bertanggungjawab, maka banyak persoalan sosial dan keummatan bias diatasi.
Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.
“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalanya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya”. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003:86).
Nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan. Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).
Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328). Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara social keagamaan. Kedepan, akan dikembangkan pada lembaga ata institusi yang senafas dan kepada masyarakat secara umum.
Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi.
Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf. Masyarakat Mandiri merupakan program pendampingan bagi pengusaha kecil yang akan mengembangkan usahanya. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri. Makmur masjidku merupakan wakaf sarana untuk menunjang kekhusukan jamaah dalam beribadah di masjid.
- Sebagai penentu apakah seseorang itu seagama atau tidak. - Bentuk-bentuk harta dan ukuran relatifnya serta harga-harga telah jauh berubah sejak zaman aturan-aturan mengenai zakat ditetapkan, sehingga jika administrasi zakat hanya dilandaskan pada aturan-aturan fiqh klasik terjadi ketidakkonsistenan dan kekurangadilan. Menurut Abdul Kholiq An-Nawawi dalam An-nidhomul Maal fil Islam, objek zakat terdiri dari:.
- Gaji, honor, uang jasa, dan semua pendapatan yang halal. - Zakat dikenakan pada semua harta benda yang bernilai ekonomis. Umbi2an dan sayuran; kentang, ubi kayu, bawang, cabe, kol, dsb.
c. Mustahik : Orang yang berhak menerima zakat –At-Taubah ayat 60 (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu sabil). b. Zakat boleh diberikan kepada satu golongan saja atas “yang paling membutuhkan” à Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Ikrimah, Umar bin Abd Aziz, Hudzaifah, Ibn Abbas, dll.
d. Zakat boleh diberikan kepada seorang saja à Abu Hanifah. f. Dalam diskusi ulama di Mesir 1950, tidak ada kewajiban membagi zakat kepada seluruh ashnaf. Abu Zahroh berpendapat bahwa pemerintah harus menetapkan kebijakan sesuai kemaslahatan. g. Sayyid Sabiq dlm Ar-roudoh an-Nadiyah: memberikan seluruh zakat pada satu golongan saja tidak bertentangan dengan At-Taubah 60.
Oleh karena itu, pemberian zakat kepada siapa yang sekiranya lebih membutuhkan/ maslahat/prioritas. Menurut Sabahaddin Zaim: dg metode prioritas, zakat menjadi alat efektif untuk melaksanakan fungsi alokatif dan distribusi dalam kebijakan fiskalà surplus zakat budget (penerimaan> distribusi).
a. Umar bin Khottob pernah membagikan zakat berupa kambing untuk dikembangkan. Hadits thawus Al-Bukhori: Mu’adz mengatakan kepada penduduk Yaman “Berikan kepadaku (sbg zakat) barang2 baju gamis dan pakain2 lain sebagai ganti dari zakat syair dan jagung hal mana lebih mdah bagimu dan lebih baik bagi para sahabat nabi di Madinah” (Yaman terkenal dg industri tekstilnya).
Zakat ini bisa diberikan langsung kepada fakir miskin maupun melalui badan penyantun. Bisa didayagunakan untuk konsumtif yang lemah fisik, dan produktif untuk yang lemah harta, baik sebagai modal kerja, saham, dan sebagainya dengan harapan si miskin menjadi berdaya dan pindah dari mustahiq ke muzakki.
Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain.