Lembaga Zakat Infaq Shadaqah Yang Dimiliki Oleh Muhammadiyah Adalah. Lazismu atau Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, sadaqah, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Dalam operasional programnya, LAZISMU didukung oleh Jaringan Multi Lini, sebuah jaringan konsolidasi lembaga zakat yang tersebar di seluruh provinsi (abupaten/kota) yang menjadikan program-program pendayagunaan LAZISMU mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara cepat, terfokus dan tepat sasaran serta bekerja sama dengan institusi lain.

Sejarah - Majelis Wakaf dan Kehartabendaan

Muhammadiyah sejak berdirinya tahun 1912 dikenal dengan semangat pembaharuan (tajdid) dengan slogan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah, dalam kegiatannya hampir tidak bisa terpisahkan dari unsur perwakafan tanah, karena untuk mengurus harta benda wakaf dibentuk suatu majelis yang khusus menangani hal tersebut, yakni Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. 14/DDA/1972 tentang Penunjukan Persyarikatan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik. Muhammadiyah sebagai lembaga yang bergerak dibidang sosial keagamaan dikenal telah berhasil membantu program pemerintah khusunya dalam bidang pendidikan dan kesehatan serta ekonomi, Persyarikatan Muhammadiyah telah memiliki berbagai aset berupa sekolah, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi, serta Rumah Sakit yang tersebar diseluruh Indonesia. Status organisasi (keagamaan) sebagai nazhir telah diakui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yaitu dengan memberikan kemungkinan suatu organisasi keagamaan bertindak sebagai nazhir harta benda wakaf.Muhammadiyah sejak berdirinya tahun 1912 dikenal dengan semangat pembaharuan (tajdid) dengan slogan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah, dalam kegiatannya hampir tidak bisa terpisahkan dari unsur perwakafan tanah, karena untuk mengurus harta benda wakaf dibentuk suatu majelis yang khusus menangani hal tersebut, yakni Majelis Wakaf dan Kehartabendaan.

Related Posts

Leave a reply