Jelaskan Perbedaan Fungsional Antara Zakat Infaq Dan Shodaqoh. Padahal istilah zakat, infak dan sedekah (ZIS) sudah tidak asing bagi masyarakat umum, ketiganya mempunyai pengertian dasar sebagai : "pemberian atau dukungan dalam bentuk uang". Apabila mengacu pada Al-Qur'an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infak dan sedekah. Karena al-Qur'an seringkali menggunakan kata "shodaqoh" yang sebenarnya dimaksudkan adalah "zakat" (misalkan: khudz min amwalihim shadaqotan.

Sedangkan menurut terminologi syari'ah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu. Sifat hukum dari zakat adalah Wajib Ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : membantu uang kepada yatim piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).

Sifat hukum dari infak adalah Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur. Misal: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang.

Tugas Pokok & Fungsi

Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.

UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 11 Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit harus: warga negara Indonesia; beragama Islam; bertakwa kepada Allah SWT; berakhlak mulia; berusia minimal 40 (empat puluh) tahun; sehat jasmani dan rohani; tidak menjadi anggota partai politik; memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala. LARANGAN Pasal 37 Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Related Posts

Leave a reply