Hukum Menggunakan Uang Infaq Masjid. Penggalangan dana dengan model demikian dinilai lebih efektif ketimbang menarik iuran di masyarakat dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah, karena di samping menghemat tenaga dan waktu, juga tempat mengumpulkan donasi sangat strategis, yaitu masjid atau area sekitarnya. Dampak dari strategi tersebut, tidak jarang menjadikan masjid sangat memadai untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan memiliki saldo yang melimpah ruah. Pikirnya, masjid sudah berkecukupan sedangkan sektor kemaslahatan pendidikan di masyarakat sekitar memerlukan kucuran dana.

Hukum mengalokasikan dana infak masjid untuk pendidikan adalah haram, sebab tidak sesuai peruntukannya. Dalam fiqih, alokasi sumbangan infak masjid sendiri wajib diarahkan kepada salah satu dari dua hal. Namun pihak nazir wajib memprioritaskan kebutuhan ‘imarah masjid (KH Ja’far Shadiq, Risalah al-Amajid, hal. Menjadi berbeda hukumnya bila penentuan tasaruf yang disebutkan pemberi hanya sebatas “pemanis bibir” atau basa-basi perekat sekat kecanggungan atau penanda keakraban, semisal ucapan pemberi “ini uang untuk membeli es”, “ini silakan ambil untuk tambahan membeli susu anakmu”, dan ucapan sejenis lainnya.

فرع أعطى آخر دراهم ليشتري بها عمامة مثلاً ولم تدل قرينة حاله على أن قصده مجرد التبسط المعتاد لزمه شراء ما ذكر وإن ملكه لأنه ملك مقيد يصرفه فيما عينه المعطي. Bila seseorang memberi orang lain beberapa dirham untuk dibelikan serban semisal, dan indikasi keadaannya tidak menunjukan bahwa tujuan pemberi adalah sebatas basa-basi yang dibiasakan, maka wajib bagi pihak yang diberi membelikan serban tersebut, meski ia telah memilikinya, sebab kepemlikannya dibatasi, ia hanya boleh mentasarufkan dirham sesuai yang ditentukan pemberi” (Syekh Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal.367). Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Uang Kas Masjid Haram untuk Pengajian? Ini Kata Gus Baha

Hukum Menggunakan Uang Infaq Masjid. Uang Kas Masjid Haram untuk Pengajian? Ini Kata Gus Baha

Lantas apakah uang kas masjid ini haram untuk pengajian maupun kegiatan lainnya? Kalau ada pengajian dibikin iuran, karena yang lalu sudah diniatkan untuk fungsinya,” ucap Gus Baha.

Gus Baha menganjurkan kepada masyarakat untuk mengalokasikan dana pengajian melalui sumbangan oleh para pengaji. Sehingga dana uang kas masjid dapat dialokasikan ke berbagai hal lain demi kemaslahatan masyarakat.

Demikian adalah informasi mengenai hukum uang kas masjid untuk pengajian yang telah dibahas oleh Gus Baha. Semoga informasi di atas dapat menjawab segala rasa penasaran kita terhadap hukum penggunaan uang kas masjid.

Hukum Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Menggunakan Uang Infaq Masjid. Hukum Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Kepentingan Pribadi

BincangSyariah.Com – Dalam sebuah kesempatan, ada seseorang yang bertanya mengenai hukum menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi. Menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan.

Sementara untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam uang kas masjid, maka hukumnya tidak boleh meskipun sudah mendapatkan izin dari pengurus masjid. وان المسجد حر يملك فلا يجوز التصرف فيه إلا بما فيه مصلحة تعود عليه أو على عموم المسلمين وأما مجرد المصلحة الخاصة فلا يكتفي بها في مثل ذلك فاتضح أنه لا يجوز إلا للمصلحة الخاصة بالمسجد أو العامة لعموم المسلمين. Status masjid adalah merdeka (tidak dimiliki oleh siapa pun).

Maka jelas tidak boleh menggunakan milik masjid kecuali untuk kemaslahatan masjid atau kemaslahatan untuk seluruh kaum muslimin. Sebenarnya bukan hanya uang kas masjid yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun mencakup seluruh milik masjid, seperti karpet, speaker, atau barang-barang lainnya. Bahkan sebagian ulama dengan tegas mengatakan bahwa meminjam barang-barang milik masjid untuk kepentingan pribadi adalah haram meskipun sudah meminta izin pada pengurus masjid. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zainudin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berikut;. Tidak boleh menggunakan alat-alat masjid dan karpet masjid di luar tempatnya secara mutlak, baik karena ada kebutuhan atau tidak.

Bolehkah Pakai Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Qurban

Hukum Menggunakan Uang Infaq Masjid. Bolehkah Pakai Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Qurban

Dari Ali r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw memerintahkanku membantu mengurus unta qurban beliau dan membagikan kulitnya serta jilalnya (kulit yang diletakkan pada punggung unta untuk melindungi dari dingin), dan beliau memerintahkan agar aku tidak memberikan sesuatu pun kepada orang yang menyembelih. Apabila hewan qurban disembelih oleh orang lain, maka shahibul-qurban yang menanggung biayanya, baik untuk penyembelihan maupun pengurusan dagingnya.

Terkait dengan hal tersebut, penggunaan uang kas masjid untuk membiayai penyembelihan qurban, menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena uang kas masjid adalah dana infak yang dihimpun dari masyarakat, sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan bersama dan kemanfaatan banyak orang.

Oleh karena itu, penggunaan uang kas masjid tidak tepat jika digunakan untuk membiayai penyembelihan qurban. Akan lebih baik lagi jika panitia kurban atau takmir masjid menentukan perkiraan jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh shahibul-qurban untuk membiayai penyembelihan hewan qurbannya.

Hukum Menggunakan Kas Masjid untuk Kegiatan Keumatan

Hukum Menggunakan Uang Infaq Masjid. Hukum Menggunakan Kas Masjid untuk Kegiatan Keumatan

Peringatan hari besar Islam seperti Maulid Nabi, santunan anak yatim piatu dan taklim lazimnya menggunakan dana kas masjid atau musholla. Lantas muncul pertanyaan, bolehkan uang kas masjid atau mushola tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan keagamaan? Berdasarkan hasil keputusan bahtsul masail LBM NU Jombang di PP Tarbiyatun Nasyiin Paculgowang yang diputus pada Ahad, 2 Desember 2012 jawabannya ialah diperbolehkan. ، ويجوز بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة ودخون وغيرهما مما يرغب نحو المصلين ، وإن لم يعتد قبل إذا زاد على عمارته.

Artinya: "Diperbolehkan bahkan disunnahkan bagi takmir melakukan sesuatu yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi, rokok dan sesuatu yang disukai para jamaah walaupun hal ini tidak dibiasakan sebelumnya apabila uang kas ini sudah melebihi untuk pembangunan masjid,". Artinya: "Barang yang diwakafkan untuk kemaslahatan masjid seperti yang terjadi pada pertanyaan diatas itu boleh di pergunakan untuk membangun, memperkuat masjid dan juga untuk membayar takmir, pengajar, imam, membeli karpet, minyak dan segala sesuatu yang disukai oleh paara jamaah seperti kopi dan rokok.

dalam hal ini juga harus mempertimbangkan mana yang lebih penting," demikian bunyi penjelasan tersebut.

Bolehkah Kas Masjid Digunakan untuk Kepentingan Sosial?

Hukum Menggunakan Uang Infaq Masjid. Bolehkah Kas Masjid Digunakan untuk Kepentingan Sosial?

Probolinggo,Ketika terjadi bencana dan permasalahan sosial lainnya di tengah masyarakat, peran masjid selama ini jarang hadir untuk menjadi salah satu elemen yang bisa menjadi solusi. Penyebabnya bukan karena tidak ada uang kas, tetapi masjid terlalu repot membahas masalah fiqih untuk menyalurkan bantuan dengan menggunakan uang kas masjid.Realita ini diungkapkan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar di depan jamaah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, haul KH Abdul Wahab atau Kiai Ronggo dan HUT ke-9 Kota Kraksaan sebagai ibu kota Kabupaten Probolinggo di Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan, Jum'at (4/1) malam. "Takmir masjid selama ini bingung masalah fiqih terkait sah apa tidak menggunakan uang kas masjid untuk bantuan bencana atau janda miskin yang rumahnya hampir roboh," kata Kiai Marzuki pada acara yang dihadiri ribuan Nahdliyin tersebut.Kiai Marzuki pun memberikan sebuah solusi agar sistem keuangan dan akad ikrar keuangan kas masjid yang selama ini digunakan untuk masjid diperbaharui dan segera dibuatkan program strategis sehingga uang kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Sistem keuangan baru juga harus diikrarkan kepada seluruh penyumbang dengan menjelaskan bahwa dana yang masuk ke masjid akan digunakan untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat. Sehingga nantinya uang kas tersebut tidak hanya untuk kemakmuran masjid saja tetapi juga untuk kemaslahatan umat," jelasnya.Menurut Kiai Marzuki, selama ini banyak masjid yang kondisi uang kasnya melimpah namun tidak mampu untuk memberikan manfaat sosial karena terikat dengan ikrar di awal.

Padahal jika ikrarnya diperbaharui untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat, uang kas tersebut mampu dimanfaatkan secara maksimal. Kiai Marzuki memberikan contoh Masjid Besar Sabilillah Malang yang mampu memberikan pinjaman kepada fakir miskin dan abang becak dengan menggunakan uas kas masjid.

Lebih baik mengeluarkan uang asalkan akidah masyarakat tidak hilang," jelasnya.Hadir pada acara tersebut Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo HM.

Related Posts

Leave a reply