Hukum Meminjam Uang Infaq Masjid. Penggalangan dana dengan model demikian dinilai lebih efektif ketimbang menarik iuran di masyarakat dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah, karena di samping menghemat tenaga dan waktu, juga tempat mengumpulkan donasi sangat strategis, yaitu masjid atau area sekitarnya. Dampak dari strategi tersebut, tidak jarang menjadikan masjid sangat memadai untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan memiliki saldo yang melimpah ruah.

Pikirnya, masjid sudah berkecukupan sedangkan sektor kemaslahatan pendidikan di masyarakat sekitar memerlukan kucuran dana. Hukum mengalokasikan dana infak masjid untuk pendidikan adalah haram, sebab tidak sesuai peruntukannya. Dalam fiqih, alokasi sumbangan infak masjid sendiri wajib diarahkan kepada salah satu dari dua hal.

Menjadi berbeda hukumnya bila penentuan tasaruf yang disebutkan pemberi hanya sebatas “pemanis bibir” atau basa-basi perekat sekat kecanggungan atau penanda keakraban, semisal ucapan pemberi “ini uang untuk membeli es”, “ini silakan ambil untuk tambahan membeli susu anakmu”, dan ucapan sejenis lainnya. فرع أعطى آخر دراهم ليشتري بها عمامة مثلاً ولم تدل قرينة حاله على أن قصده مجرد التبسط المعتاد لزمه شراء ما ذكر وإن ملكه لأنه ملك مقيد يصرفه فيما عينه المعطي.

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Hukum Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Meminjam Uang Infaq Masjid. Hukum Menggunakan Uang Kas Masjid untuk Kepentingan Pribadi

BincangSyariah.Com – Dalam sebuah kesempatan, ada seseorang yang bertanya mengenai hukum menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi. Menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan.

وان المسجد حر يملك فلا يجوز التصرف فيه إلا بما فيه مصلحة تعود عليه أو على عموم المسلمين وأما مجرد المصلحة الخاصة فلا يكتفي بها في مثل ذلك فاتضح أنه لا يجوز إلا للمصلحة الخاصة بالمسجد أو العامة لعموم المسلمين. Status masjid adalah merdeka (tidak dimiliki oleh siapa pun).

Sebenarnya bukan hanya uang kas masjid yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun mencakup seluruh milik masjid, seperti karpet, speaker, atau barang-barang lainnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zainudin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berikut;.

Bolehkah Kas Masjid Digunakan untuk Kepentingan Sosial?

Hukum Meminjam Uang Infaq Masjid. Bolehkah Kas Masjid Digunakan untuk Kepentingan Sosial?

"Takmir masjid selama ini bingung masalah fiqih terkait sah apa tidak menggunakan uang kas masjid untuk bantuan bencana atau janda miskin yang rumahnya hampir roboh," kata Kiai Marzuki pada acara yang dihadiri ribuan Nahdliyin tersebut. Kiai Marzuki pun memberikan sebuah solusi agar sistem keuangan dan akad ikrar keuangan kas masjid yang selama ini digunakan untuk masjid diperbaharui dan segera dibuatkan program strategis sehingga uang kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Menurut Kiai Marzuki, selama ini banyak masjid yang kondisi uang kasnya melimpah namun tidak mampu untuk memberikan manfaat sosial karena terikat dengan ikrar di awal.

Padahal jika ikrarnya diperbaharui untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat, uang kas tersebut mampu dimanfaatkan secara maksimal. Hadir pada acara tersebut Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo HM. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

Related Posts

Leave a reply