Hukum Infaq Dikategorikan Menjadi Berapa Bagian. Mungkin pemaparan pada alinea kedua tersebut agak terasa janggal.Bahkan ditengah masyarakat pun tidak lazim terjadi,tapi dimata Alloh bisa jadi hal itulah yang paling mulia.Hal itu disebabkan,pertama,shodaqoh itu bersifat umum,karena kullu ma’rufin shodaqoh (muttafaq alaih),semua kebajikan bisa menjadi sedekah bagi pelakunya.Bahkan memberikan senyuman yang manis pada temannya itu pun shodaqoh.Dan itu bisa dilakukan kapan saja,baik dikala susah maupun senang.Karena shodaqoh itu pada prinsipnya memberikan kesenangan dan berbagi kebahagiaan pada orang lain.Dan pada kenyataan di masyarakat,manusia itu bisa sangat senang dan bahagia jika mendapatkan harta.Maka memberikan kesenangan berupa uang atau harta lainnya tentu itu menjadi shodaqoh yang paling baik di tengah-tengah masyarakat yang berkemiskinan. ( HR Muslim).Logikanya,karena yang diinfaqkan tidak semua hartanya,namun harta “lebihnya” saja, yang didalam Al Qur’an disebut dengan harta “Al Afwu”.”Dan mereka bertanya kepadamu,(harta) apa yang mereka infaqkan,katakanlah yang lebih dari keperluanmu (al afwu)…”(Al Baqoroh 219).
Yang dimaksud dengan ‘yang lebih dari keperluan’ adalah harta lebih yang dimiliki seseorang setelah dikurangi kebutuhan minimal hidupnya (KMH) dan hutangnya.Jadi setelah dipotong kebutuhan hidup minimalnya dan hutangnya,misalnya seseorang masih memiliki harta lebih 20 juta,maka harta lebih itu yang harus dikeluarkan infaqnya.Itupun tidak semua kan?,maka tidak ada ceritanya orang yang berinfaq akan jatuh miskin !.Dan tidak sopan rasanya(kepada Alloh) untuk berinfaq masih menunggu dari sisa hartanya . Ketiga,pengeluaran harta (infaq) didalam Al Qur’an ada tiga karakteristik.Pertama,wajib dan harus dikeluarkan dengan berpagu pada syarat dan ketentuan yang berlaku,inilah yang disebut zakat.Kedua,sesuatu yang bukan zakat dan hati tidak berat mengeluarkannya karena memang mudah, yaitu berinfaq dikala senang atau ada kelapangan rizki.Ketiga,infaq yang tidak wajib tetapi hati berat mengeluarkannya.Inilah infaq yang paling sulit,karena orang yang berinfaq berada pada kondisi susah dan kesulitan rizki.Namun ganjarannya sangat besar dan yang melakukannya mendapat pujian.Gambaran dari karakteristik yang ketiga ini diungkap dalam surat Al Imran 134, sebagai ciri khusus bagi yang bertakwa,yaitu berinfaq dikala senang maupun susah.
Dan didalam QS.At Taubah 103,yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”,maksud ayat tersebut adalah dengan mengeluarkan zakat akan menyuburkan pada hati manusia sifat-sifat kebaikan dan akan memperkembangkan harta mereka.Karena salah satu arti zakat itu adalah berkembang dan bertambah.Dan pada kenyataanya,seorang yang mudah berzakat akan selalu dipandang masyarakat sebagai orang kaya yang baik hati dan jujur.Dan itu membuat masyarakat lain yang memiliki harta lebih akan berusaha untuk menjadi relasi bisnis dengannya,dari sinilah berawal hartanya berkembang. Oleh karena itu,kalau kita lagi susah dan kesulitan keuangan maka bershodaqohlah atau berinfaqlah.InsyaAlloh akan datang kemudahan dan rizki dari tempat yang tidak diduga sebelumnya (money come automatically).Demikian pula dengan shodaqoh dan infaq akan bisa menolak bala’,kesusahan maupun penyakit.Dan ada banyak cerita yang dialami banyak orang yang menunjukkan kebenaran ilahy bahwa penyembuhan berbagai penyakit dengan terapi shodaqoh atau infaq.Jika anak panas tiba-tiba atau opname di rumah sakit atau istri akan melahirkan,segeralah berinfaq insyaAlloh sembuh!.Ini kalau kita meyakini sabda nabi saw ;Fa dawuu mardlokum bis shodaqoh,berobatlah sakit kalian dengan shodaqoh.Sebab,pada prinsipnya kalau seseorang dalam hidupnya banyak menolong dan meringankan beban hidup orang lain maka dia akan mendapatkan buahnya dengan banyak ditolong langsung oleh Alloh atau lewat orang lain dikala dia kesulitan.Karena siapapun yang senang berinfaq atau bershodaqoh disaat senang maupun susah pasti Alloh akan menolongnya baik di saat senang maupun susah.Wallohu fi ‘aunil ‘abdi ma kaanal ‘abdu fi ‘auni akhihi,Alloh selalu menolong seorang hamba selama hamba banyak menolong saudaranya.Dan dalam hadis yang lain Rosululloh SAW juga bersabda :”Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mengalami kesulitan(mu’sirin),maka Alloh akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akherat”. Dan kalau harta anda ingin berkembang dan bertambah terus.Zakatlah!
Setiap orang juga wajib mengeluarkan zakat fithri bagi orang yang berada dibawah tanggungannya.Kadarnya 1 sho’ (4 mud) = 2,175 gram,jika 1 mudnya 543,75 gram. Syarat-syarat wajib zakat.
Oleh karena itu,jika perolehan atau pemilikan harta tersebut dari cara yang tidak syar’i,seperti korupsi,mencuri,hasil menang judi atau lotre atau dari uang riba dan sebagainya,maka tidaklah wajib zakat terhadap harta-harta tersebut,karena pada hakekatnya bukan memilikinya secara penuh dan sempurna. artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang ,seperti uang,maka ia bisa dikembangkan dalam bentuk modal untuk usaha atau jika uang tersebut berada pada tangan pihak kedua (berupa harta piutang),maka ia berpotensi berkembang jika sudah dikembalikan pada pemiliknya.
Lebih dari kebutuhan minimal hidup (Al hajatu al ashliya). Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi dari nishob yang harus dibayar pada waktu yang bersamaan dengan waktu pengeluaran zakat,maka harta tersebut tidak wajib dizakati.
Binatang ternak meliputi unta,sapi,kerbau,kambing dan domba.Dan adapun unggas (itik, ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak unggas(sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%. Termasuk segala bentuk uang yang berlaku saat ini,penyimpanan uang seperti tabungan,deposito,cek,saham atau surat berharga lainnya, dimasukkan pada kategori emas dan perak.Sehingga penentuan nishobnya disetarakan dengan keduanya.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah,vila,kendaraan,tanah dan sebagainya,yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli atau dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan,maka terkena kewajiban zakat yang kategorinya sama dengan emas dan perak.Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan, asal memang dipakai dan tidak berlebihan,maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. Harta hasil pertanian.
D.Beberapa contoh perhitungan zakat sederhana. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar =4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas,dan zakatnya 2,5%. A. Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.Karena pada prinsipnya perhitungan zakat unggas dan perikanan mengikuti perhitungan zakat niaga.Dan dalam perniagaan,harta yang wajib dizakati meliputi. Maka 85 X Rp.190.000 = Rp.
C.Perhiasan emas atau yang lainnya tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai (kondisional,subyektif).Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 100 gram,maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 100 gram tersebut. Demikian pula segala macam jenis harta simpanan dan dapat dikategorikan emas dan perak seperti uang, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya maka nishob dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak.
3.000.000,perhiasan emas berbagai bentuk 300 gram,dan hutang yang sudah jatuh tempo Rp. Dengan demikian jumlah harta orang itu sebagai berikut.
@ Rp. 130.000 Rp. Jumlah Rp. Hutang Rp. Kelebihan harta Rp. Besar zakat : 2,5 % X Rp.
58.000.000 = Rp. Perniagaan yang bergerak di bidang perdagangan, agrobisnis,industri atau biro jasa, dikelola secara individu ataupun dalam bentuk badan usaha (PT,CV,syirkah dan sebagainya) tetap terkena zakat dengan nishob mengikuti emas dan perak yaitu 20 dinar / 200 dirham atau 85 gram emas murni dan zakatnya 2,5 %.
Sebagaimana pada catatan sebelumnya,pada perniagaan,modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau etalase,lemari pada sebuah toko dan lainnya tidak termasuk harta yang wajib dizakati,karena termasuk barang tetap (ghoiru an-nama’ ;tidak berkembang). Pada akhir tahun (tutup buku),seluruh harta perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti mobil rental,truk container,apartemen dan sebagainya,setelah dipotong hutang dan kebutuhan pokok perusahaan (biaya operasional dan sebagainya) maka zakatnya 2,5 %.
Jumlah Rp. Hutang,pajak & biaya operasional Rp. Jumlah harta lebih Rp.
Besar zakat : 2,5% X Rp. 1.690.000.000 = Rp. Hal ini diqiaskan dengan perhitungan zakat pertanian(yang menggunakan irigasi sendiri) yang perhitungan zakatnya dari hasil atau panen pertanian tersebut sedangkan tanahnya tidak dihitung.Dan dipilih satu tahun untuk perhitungan zakatnya karena pada lazimnya sebuah usaha, panennya (hasil uasahanya) bisa dilihat dalam kurun waktu tersebut, sedang nishobnya adalah 5 wasaq atau setara 750 kg (makanan pokok). Dalam sistem pertanian sekarang,biaya operasional bukan hanya air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,obat-obatan,pegawai dan sebagainya,maka untuk memudahkan perhitungan zakatnya,biaya pupuk,obat dan sebagainya bisa diambil dari hasil panen,kemudian kelebihannya (apabila mencapai nishob) dikeluarkan zakatnya 10 % atau 5 % (tergantung sistem pengairannya). Kelebihan harta Rp. Besar zakat : 10 % X Rp.
Hasil profesi seperti pegawai negeri / swasta, konsultan, dokter, notaris dan sebagainya merupakan sumber pendapatan yang wajib dizakati.Mekanismenya disamakan dengan nishob emas,jadi,zakatnya 2,5 %.Dan zakatnya dapat dikeluarkan (ta’jil;menyegerakan) sebesar 2,5 % dari harta lebih tiap bulannya Atau bisa pula dikeluarkan 2,5% dari harta lebih tiap akhir tahun,baik dari penghasilan Bruto(ini pendapat dari Az zuhri dan al Auzaa’i) ataupun Netto. Ia memiliki 3 anak.Penghasilan bersih per bulannya 10 juta rupiah(jika menggunakan sistim bruto,penghasilan tersebut langsung dipotong 2,5 %).Namun jika menggunakan sistim netto maka perhitungannya sebagai berikut :Bila KMH (Kebutuhan Minimal Hidup) keluarga tersebut adalah 4 juta rupiah.Maka kelebihan dari penghasilannya adalah 6 juta rupiah (10 juta – 4 juta).Sehingga jumlah kekayaannya di akhir tahun (jika tidak berubah) sebesar 72 juta rupiah ( 6 juta X 12 bulan) dan ini telah melebihi nishob.Dengan demikian Pak Hasan berkewajiban mengeluarkan zakat dari profesinya sebesar 2,5 % dari harta lebih tersebut yaitu 2,5% dari 72 juta rupiah adalah Rp.1.800.000.Dan jika ingin dibayarkan tiap bulannya (ta’jil;menyegerakan),maka akumulasi zakat 1 tahun tersebut yaitu Rp.1.800.000 dibagi 12 [email protected] Pak Hasan bisa mengeluarkan zakat perbulannya sebesar Rp.150.000.Ini dengan asumsi harta (penghasilan ) beliau dalam satu tahun tidak mengalami perubahan.
(1).Zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan dikukuhkan oleh pemerintah dan penerima zakat yang berhak tidak termasuk sebagai obyek pajak penghasilan. (2).Zakat atas penghasilan yang nyata – nyata dibayarkan oleh wajib pajak pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak Badan Dalam Negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari pajak penghasilan wajib pajak yang bersangkutan dengan menggunakan bikti setoran yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) UU No 38 tahun 1999,tentang pengelolaan zakat.
Contoh Perhitungan Zakat dan Pajak Penghasilan Perorangan;. Nishob Zakat :. 85gr emas x Rp.190.000 Rp.
Saham dan obligasi maupun sertifikat bank merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang (an-nama’).Oleh karena itu jika sudah lebih nishobnya,wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% (dengan nishob sama dengan emas) dari nilai kumulatif riil,bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut dan dibayarkan tiap tahun. Total jumlah harta (saham) Rp.52.500.000 (5000 lembar X Rp.10.500), sehingga zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp.52.500.000 adalah Rp. 3.Amil Zakat.
Sedekah yang wajib dilakukan yakni zakat, dan yang bersifat tidak wajib atau sunah adalah infaq.Baik zakat maupun sunah, ada waktu-waktu pengeluaran terbaik dan sudah ada aturannya. Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan memiliki waktu tersendiri untuk memenuhinya.
Bisa memilih antara keduanya," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/05/2019).Selain itu ada pula dan zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu. Irvan mengatakan untuk zakat fitrah dan zakat penghasilan, keduanya harus dilakukan oleh umat Islam.Sementara untuk sedekah dan infaq boleh dilakukan kapanpun, di luar zakat.Pasalnya infaq juga merupakan langkah untuk mengeluarkan harta dalam rangka kebaikan.
Maka dari itu, ia menilai sangat perlu Satgas Saber Pungli memberikan penjelasan guna mengantisipasi kesalahpahaman di masyarakat. Bahkan, kata Fuad, ia berencana mendatangi kantor Satgas Saber Pungli, demi meminta penjelasan tentang dimasukannya infak sebagai pungutan liar.
Menurut Fuad, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan supaya tidak menjadi isu yang liar di tengah masyarakat. Sementara itu Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, infak adalah salah satu aktivitas keagamaan dan dijamin oleh konstitusi. Bambang menekankan karena infak merupakan bagian dari aktivitas keagamaan sehingga pengkategoriannya sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.
Sebagaimana diketahui, sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016, Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah menerima ribuan laporan dari masyarakat.