Dasar Hukum Infaq Dan Shodaqoh. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR.

Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).

Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Zakat, Infaq dan Shodaqoh – LAZIS UNS

Dasar Hukum Infaq Dan Shodaqoh. Zakat, Infaq dan Shodaqoh – LAZIS UNS

Oleh karena itu,kalau kita lagi susah dan kesulitan keuangan maka bershodaqohlah atau berinfaqlah.InsyaAlloh akan datang kemudahan dan rizki dari tempat yang tidak diduga sebelumnya (money come automatically).Demikian pula dengan shodaqoh dan infaq akan bisa menolak bala’,kesusahan maupun penyakit.Dan ada banyak cerita yang dialami banyak orang yang menunjukkan kebenaran ilahy bahwa penyembuhan berbagai penyakit dengan terapi shodaqoh atau infaq.Jika anak panas tiba-tiba atau opname di rumah sakit atau istri akan melahirkan,segeralah berinfaq insyaAlloh sembuh!.Ini kalau kita meyakini sabda nabi saw ;Fa dawuu mardlokum bis shodaqoh,berobatlah sakit kalian dengan shodaqoh.Sebab,pada prinsipnya kalau seseorang dalam hidupnya banyak menolong dan meringankan beban hidup orang lain maka dia akan mendapatkan buahnya dengan banyak ditolong langsung oleh Alloh atau lewat orang lain dikala dia kesulitan.Karena siapapun yang senang berinfaq atau bershodaqoh disaat senang maupun susah pasti Alloh akan menolongnya baik di saat senang maupun susah.Wallohu fi ‘aunil ‘abdi ma kaanal ‘abdu fi ‘auni akhihi,Alloh selalu menolong seorang hamba selama hamba banyak menolong saudaranya.Dan dalam hadis yang lain Rosululloh SAW juga bersabda :”Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mengalami kesulitan(mu’sirin),maka Alloh akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akherat”. InsyaAlloh akan banyak teman datang membawa rezqi kepada anda.Dan kalau anda ingin terbebas dari bala’dan penyakit ,beshodaqolah!! artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada dibawah kekuasaannya atau kontrolnya. Binatang ternak meliputi unta,sapi,kerbau,kambing dan domba.Dan adapun unggas (itik, ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak unggas(sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%.

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan jual beli dalam berbagai jenisnya,baik berupa barang ataupun jasa. Adapun usaha yang bergerak di bidang jasa yang modal utamanya relatif tetap (ghoiru an-nama’), seperti rental kendaraan (persewaan kendaraan),persewaan apartemen,hotel,pesawat udara,kapal,truk kontainer dan lain-lain,maka perhitungan zakatnya bisa dengan 2 cara sebagai berikut :.

Sebuah perusahaan rent car pada tutup buku per Januari tahun 2006 dengan keadaan hartanya sebagai berikut :. Saudara Mohan adalah pekerja / karyawan yang menerima gaji sebesar Rp.2.000.000,-/bulan.saudara Abdullah mempunyai isteri dan 3 orang anak. Saham dan obligasi maupun sertifikat bank merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang (an-nama’).Oleh karena itu jika sudah lebih nishobnya,wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% (dengan nishob sama dengan emas) dari nilai kumulatif riil,bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut dan dibayarkan tiap tahun.

Infak dan Sedekah, Apa Bedanya?

Dasar Hukum Infaq Dan Shodaqoh. Infak dan Sedekah, Apa Bedanya?

Liputan6.com, Jakarta - Infak dan sedekah merupakan dua amalan yang seringkali dianggap sama karena memiliki banyak persamaan. Dari ketiga amalan tersebut, hanya zakatlah yang memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan. Meski sama-sama memiliki hukum sunah, namun tetap ada perbedaan di antara infak dan sedekah. Infak hanya terbatas pada amalan berupa harta, sementara sedekah cakupannya lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan sebagainya.

Tertulis dalam Hadist Riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda, "Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.".

ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH SEBAGAI SUMBER

Later, they distribute the collected funds to the recipients based on their particular programs which are definitely sharia compliance. The poor and the needy are the priority target of zakat recipients.

It creates legal issues whether zakat funds can be included as state income and whether the distribution can be synergized with the state welfare program. The legal issues are explored through doctrinal research by using statute approach.

This study finds that zakat funds are capable of being a state income but it subject to terms and conditions set out in Islamic Law. Dana zakat, infaq dan shodaqoh di Indonesia lebih banyak terkumpul pada lembaga amil zakat swadaya masyarakat.

Lembaga-lembaga pengelola zakat, infaq dan shodaqoh tersebut menyalurkan dana yang terkumpul kepada penerima yang berhak sesuai dengan program mereka tanpa menyimpang dari ketentuan syariah. Salah satu sasaran utama zakat adalah golongan fakir miskin. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum apakah zakat dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara dan apakah pengelolaannya dapat disinergiskan dengan program negara untuk peningkatan kesejahteraan. Berdasarkan kajian yang dilakukan ditemukan bahwa zakat dapat dijadikan sumber penerimaan negara namun tunduk pada syarat-syarat tertentu sesuai dengan kaidah-kaidah Hukum Islam.

Zakat-Infaq-Sedekah, Ini Pengertian dan Perbedaannya

Dasar Hukum Infaq Dan Shodaqoh. Zakat-Infaq-Sedekah, Ini Pengertian dan Perbedaannya

Dalam Islam, aturan mengenai sedekah telah diatur dengan jelas, mana yang menjadi kewajiban atau sunnah.Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha mengatakan dalam Islam, sedekah terbagi menjadi wajib dan sunah. Sedekah yang wajib dilakukan yakni zakat, dan yang bersifat tidak wajib atau sunah adalah infaq.Baik zakat maupun sunah, ada waktu-waktu pengeluaran terbaik dan sudah ada aturannya. Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan memiliki waktu tersendiri untuk memenuhinya.

Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. "Kalau dalam bentuk uang, bisa juga misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo. Irvan mengatakan ada waktu yang lebih baik untuk melakukan infaq, yakni pada hari Jumat atau setiap subuh.

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh BAZNAS

Dasar Hukum Infaq Dan Shodaqoh. Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah oleh BAZNAS

BAZNAS sebagai badan yang melakukan pengelolaan zakat berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lalu, sebagai rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur, setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS sedangkan BAZNAS kabupaten/kota Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS [1].

Related Posts

Leave a reply