Badan Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah. Abstract. South Kalimantan is an area that is very rich in natural resources that managed by many companies and it is inhabited by a majority of Muslims which are as the potential of zakat, infaq and alms so large amount, but the results of the funding collection of zakat, infaq and alms at National Zakat Agency of Province South Kalimantan are still not maximal. This research is a qualitative descriptive research and focused on the discussion of the strategy of zakat, infaq and alms fundraising at National Zakat Agency of Province South Kalimantan, with data collection techniques by means of observation, interviews and documentation. The results of this study indicate that the implementation of the strategy of zakat, infaq and alms fundraising at National Zakat Agency of Province South Kalimantan is still less effective and efficient, which is due to the concept of inappropriate strategy formulation and lack of evaluation of the implementation of the strategy.
Then in implementing the fundraising strategy, there are several advantages, including the National Zakat Agency National Zakat Agency is the mandate of the Law, the potential for zakat in the province of South Kalimantan is very large. On the contrary, there are deficiencies that are owned by National Zakat Agency of Province South Kalimantan, which are: The number of human resources management of National Zakat Agency in Province South Kalimantan which is still lacking, the lack of operational strategies for Zakat, Infaq and alms fundraising and the mindset of “Ulama Sentris” in the community.
BAZIS Provinsi DKI Jakarta & Institut Manajemen Zakat. Beik, Irfan Syauqi dan Laily Dwi Arsyianti.
Optimization of Zakat Instrument in Indonesia’s Poverty Alleviation Programme. The paper presented at the conference on “Poverty Alleviation and Islamic Economics and Finance: Current Issues and Future Prospect” Durham University. Hunger, J. David dan Wheelen, Thomas L. Strategic Management 5th Edition. Paper prepared for the International Conference on Islamic Economics Towards the 21st Century, Kuala Lumpur. Zakat: Unresolved issues in the Contemporary Fiqh, Journal of Islamic Economics.
Oleh karena itu,kalau kita lagi susah dan kesulitan keuangan maka bershodaqohlah atau berinfaqlah.InsyaAlloh akan datang kemudahan dan rizki dari tempat yang tidak diduga sebelumnya (money come automatically).Demikian pula dengan shodaqoh dan infaq akan bisa menolak bala’,kesusahan maupun penyakit.Dan ada banyak cerita yang dialami banyak orang yang menunjukkan kebenaran ilahy bahwa penyembuhan berbagai penyakit dengan terapi shodaqoh atau infaq.Jika anak panas tiba-tiba atau opname di rumah sakit atau istri akan melahirkan,segeralah berinfaq insyaAlloh sembuh!.Ini kalau kita meyakini sabda nabi saw ;Fa dawuu mardlokum bis shodaqoh,berobatlah sakit kalian dengan shodaqoh.Sebab,pada prinsipnya kalau seseorang dalam hidupnya banyak menolong dan meringankan beban hidup orang lain maka dia akan mendapatkan buahnya dengan banyak ditolong langsung oleh Alloh atau lewat orang lain dikala dia kesulitan.Karena siapapun yang senang berinfaq atau bershodaqoh disaat senang maupun susah pasti Alloh akan menolongnya baik di saat senang maupun susah.Wallohu fi ‘aunil ‘abdi ma kaanal ‘abdu fi ‘auni akhihi,Alloh selalu menolong seorang hamba selama hamba banyak menolong saudaranya.Dan dalam hadis yang lain Rosululloh SAW juga bersabda :”Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mengalami kesulitan(mu’sirin),maka Alloh akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akherat”. InsyaAlloh akan banyak teman datang membawa rezqi kepada anda.Dan kalau anda ingin terbebas dari bala’dan penyakit ,beshodaqolah!! artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada dibawah kekuasaannya atau kontrolnya.
Binatang ternak meliputi unta,sapi,kerbau,kambing dan domba.Dan adapun unggas (itik, ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak unggas(sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%. Saham dan obligasi maupun sertifikat bank merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang (an-nama’).Oleh karena itu jika sudah lebih nishobnya,wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% (dengan nishob sama dengan emas) dari nilai kumulatif riil,bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut dan dibayarkan tiap tahun.