Ayat Al-qur'an Tentang Zakat Infaq Dan Shadaqah. Ia adalah salah satu rukun Islam seperti ditegaskan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya dengan terjemahan, “Islam dibangun atas lima hal; kesaksian sungguh tiada tuhan selain Allah, sungguh Muhammad adalah utusan Allah, pelaksanaan shalat, pembayaran zakat, haji dan puasa Ramadhan,” (Bukhari dan Muslim). Sementara, hukum wajib zakat berdasarkan beberapa ayat Al-Qur`an, antara lain adalah: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا … (التوبة: 103) Artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka …” (At-Taubah ayat 103). Sementara dimensi ta’abbudi yang tidak kalah penting dari dimensi sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengkalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikannya sah secara syar’i.

Dalam dimensi inilah Imam Syafi’i mengingatkan, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji. “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dpat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Kenapa dia tidak mengatakan, “Maka aku dapat melaksanakan umroh”, “Maka aku dapat melakukan shalat atau puasa” dan lain lain? Dan sedekah adalah bukti kebenaran iman.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Ayat Al-qur'an Tentang Zakat Infaq Dan Shadaqah. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT. Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman.

Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.

Rasulullah Saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalahutusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri.

Telah mencapai haul, yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat.

Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara Gharimin, orang memiliki tanggungan Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. Setiap langkah yang diayunkan untuk pergi shalat adalah sedekah.

Para jumhur mufasir dan ulama kontemporer juga menyepakati suatu kondisi sosial yang mewajibkan orang untuk peduli. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Sebagaimana kita yakini bahwa semua rizki dan harta yang diberikan Allah SWT kepada kita adalah amanah yang harus dijaga sekaligus merupakan ujian (Q.S. Infak adalah suatu kewajiban yang harus tetap dilakukan dalam keadaan apapun. Jika umat Islam sudah melaksanakan kewajiban infak serta dana yang terhimpun dikelola secara baik dan bertanggungjawab, maka banyak persoalan sosial dan keummatan bias diatasi. Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam.

Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalanya kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya”. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan wakaf uang (2003:86). Nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan. Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam.

Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328).

Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekan sejak awal abad kedua Hijriyah. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara social keagamaan.

Kedepan, akan dikembangkan pada lembaga ata institusi yang senafas dan kepada masyarakat secara umum. Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.

Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf. Masyarakat Mandiri merupakan program pendampingan bagi pengusaha kecil yang akan mengembangkan usahanya.

Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri. Makmur masjidku merupakan wakaf sarana untuk menunjang kekhusukan jamaah dalam beribadah di masjid.

Zakat, Infaq dan Shodaqoh – LAZIS UNS

Ayat Al-qur'an Tentang Zakat Infaq Dan Shadaqah. Zakat, Infaq dan Shodaqoh – LAZIS UNS

Mengungkapkan perasaan syukur pada Alloh, biasanya dengan shodaqoh. Demikian pula acara-acara lainnya,seperti walimah aqiqoh, tasyakuran merayakan kelulusan menjadi sarjana, atau tasyakuran karena lamaran/pinangannya pada gadis idaman hati tidak bertepuk sebelah tangan, dan sebagainya. Namun….,adalah aneh, jika tasyakuran (mentraktir teman-teman untuk makan) disebabkan karena kesusahan yang menimpanya.Seperti Si Bahlul yang mengundang beberapa temannya untuk makan- makan dirumahnya,karena ia sedang dilanda musibah yang berat,atau seorang pegawai di akhir bulan justru memberi hadiah pada seorang kyai karena kehidupannya disesakkan dengan penyakit kanker (kantong kering) aliasnggak punya duit. Mungkin pemaparan pada alinea kedua tersebut agak terasa janggal.Bahkan ditengah masyarakat pun tidak lazim terjadi,tapi dimata Alloh bisa jadi hal itulah yang paling mulia.Hal itu disebabkan,pertama,shodaqoh itu bersifat umum,karena kullu ma’rufin shodaqoh (muttafaq alaih),semua kebajikan bisa menjadi sedekah bagi pelakunya.Bahkan memberikan senyuman yang manis pada temannya itu pun shodaqoh.Dan itu bisa dilakukan kapan saja,baik dikala susah maupun senang.Karena shodaqoh itu pada prinsipnya memberikan kesenangan dan berbagi kebahagiaan pada orang lain.Dan pada kenyataan di masyarakat,manusia itu bisa sangat senang dan bahagia jika mendapatkan harta.Maka memberikan kesenangan berupa uang atau harta lainnya tentu itu menjadi shodaqoh yang paling baik di tengah-tengah masyarakat yang berkemiskinan. Kedua,berbeda dengan shodaqoh yang bersifat umum,adapun infaq lebih bersifat khusus,yaitu mengeluarkan harta/uang di jalan Alloh SWT.Dan ayat-ayat Al Qur’an yang terkait dengan kalimat infaq selalu dikaitkan dengan shodaqoh harta/uang.Karena kalimat infaq berasal dari na-fa-qa yang berarti habis atau membelanjakan. Namun manusia yang beriman tidak perlu khawatir untuk berinfaq karena habis hartanya,Sebagaimana janji Alloh lewat RosulNya yang bersabda :”Ma naqoshot shodaqotun min maalin,Harta itu tidak akan berkurang karena di shodaqhkan…”.

Yang dimaksud dengan ‘yang lebih dari keperluan’ adalah harta lebih yang dimiliki seseorang setelah dikurangi kebutuhan minimal hidupnya (KMH) dan hutangnya.Jadi setelah dipotong kebutuhan hidup minimalnya dan hutangnya,misalnya seseorang masih memiliki harta lebih 20 juta,maka harta lebih itu yang harus dikeluarkan infaqnya.Itupun tidak semua kan?,maka tidak ada ceritanya orang yang berinfaq akan jatuh miskin !.Dan tidak sopan rasanya(kepada Alloh) untuk berinfaq masih menunggu dari sisa hartanya . Dari ayat tersebut ,kita disuruh berinfaq justru disaat lagi kesulitan uang.MasyaAlloh!! Dan didalam QS.At Taubah 103,yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”,maksud ayat tersebut adalah dengan mengeluarkan zakat akan menyuburkan pada hati manusia sifat-sifat kebaikan dan akan memperkembangkan harta mereka.Karena salah satu arti zakat itu adalah berkembang dan bertambah.Dan pada kenyataanya,seorang yang mudah berzakat akan selalu dipandang masyarakat sebagai orang kaya yang baik hati dan jujur.Dan itu membuat masyarakat lain yang memiliki harta lebih akan berusaha untuk menjadi relasi bisnis dengannya,dari sinilah berawal hartanya berkembang. Oleh karena itu,kalau kita lagi susah dan kesulitan keuangan maka bershodaqohlah atau berinfaqlah.InsyaAlloh akan datang kemudahan dan rizki dari tempat yang tidak diduga sebelumnya (money come automatically).Demikian pula dengan shodaqoh dan infaq akan bisa menolak bala’,kesusahan maupun penyakit.Dan ada banyak cerita yang dialami banyak orang yang menunjukkan kebenaran ilahy bahwa penyembuhan berbagai penyakit dengan terapi shodaqoh atau infaq.Jika anak panas tiba-tiba atau opname di rumah sakit atau istri akan melahirkan,segeralah berinfaq insyaAlloh sembuh!.Ini kalau kita meyakini sabda nabi saw ;Fa dawuu mardlokum bis shodaqoh,berobatlah sakit kalian dengan shodaqoh.Sebab,pada prinsipnya kalau seseorang dalam hidupnya banyak menolong dan meringankan beban hidup orang lain maka dia akan mendapatkan buahnya dengan banyak ditolong langsung oleh Alloh atau lewat orang lain dikala dia kesulitan.Karena siapapun yang senang berinfaq atau bershodaqoh disaat senang maupun susah pasti Alloh akan menolongnya baik di saat senang maupun susah.Wallohu fi ‘aunil ‘abdi ma kaanal ‘abdu fi ‘auni akhihi,Alloh selalu menolong seorang hamba selama hamba banyak menolong saudaranya.Dan dalam hadis yang lain Rosululloh SAW juga bersabda :”Barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mengalami kesulitan(mu’sirin),maka Alloh akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akherat”.

(HR Ibnu Majah).Bahkan di akhir ayat 8 At Thalaq Alloh mengatakan bagi orang-orang yang berinfaq di saat susah dengan kalimat “sayaj’alullahu ba’da ‘usrin yusron,Alloh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. InsyaAlloh akan banyak teman datang membawa rezqi kepada anda.Dan kalau anda ingin terbebas dari bala’dan penyakit ,beshodaqolah!!

InsyaAlloh anda tidak akan tersentuh olehnya karena banyak kawan membantu anda.Yakinilah dan buktikan! Dibawah ini ada sedikit catatan tentang zakat dan cara penghitungannya untuk bisa membantu anda terhindar dari segala musibah.Dan mendapatkan segala kemudahan.

Di dalam Al Quran,kata zakat dalam bentuk ma’rifat( al-zakat ) disebut tiga puluh kali.Diantaranya 27 kali disebutkan selalu besama dengan sholat dalam satu ayat,dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan sholat tetapi tidak dalam satu ayat,yaitu QS Al mukminun 2 dan 4.Itulah kenapa ketika Umar ra bertanya kepada Abu Bakar ra perihal peperangan beliau dengan orang-orang yang tidak membayar zakat padahal mereka juga sholat,Abu Bakar menjawab ; “…Demi Alloh,saya akan selalu memerangi mereka yang memisahkan antara sholat dan zakat…”HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah. Imam Syaukani berpendapat wajib mengeluarkan zakat fithri sebelum sholat,namun Imam As Syafi’i menganggap qoblah sholah,adalah sunnah dengan alasan hadis Nabi saw ; “Ughnuuhum hazhal yaum/cukupkanlah mereka di hari ini”.Al Yaum yang dimaksud hadis tersebut adalah mencakup semua waktu dihari itu.Namun jumhr Fuqoha menganggap makruh jika menunaikan zakat fithri setelah sholat.Selanjutnya Imam Syafi’i menyatakan boleh menunaikannya diawal bulan puasa ramadhan.

artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada dibawah kekuasaannya atau kontrolnya. Pemiliknya mendapatkan harta tersebut dari proses pemilikan yang dibenarkan oleh syari’at Islam,seperti hadiah dari orang lain,usaha/bekerja,warisan atau hibah dan sebagainya,yang dianggap sah oleh syari’at.

Oleh karena itu,jika perolehan atau pemilikan harta tersebut dari cara yang tidak syar’i,seperti korupsi,mencuri,hasil menang judi atau lotre atau dari uang riba dan sebagainya,maka tidaklah wajib zakat terhadap harta-harta tersebut,karena pada hakekatnya bukan memilikinya secara penuh dan sempurna. artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang ,seperti uang,maka ia bisa dikembangkan dalam bentuk modal untuk usaha atau jika uang tersebut berada pada tangan pihak kedua (berupa harta piutang),maka ia berpotensi berkembang jika sudah dikembalikan pada pemiliknya.

Kebutuhan minimal hidup adalah kebutuhan pokok (al hajatul al ashliya) yang diperlukan seseorang dan atau keluarga yang menjadi tanggungannya untuk keberlangsungan hidup.Artinya apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi,maka yang bersangkutan tidak dapat hidup secara layak,misalnya,belanja sehari-hari,pakaian,rumah,kesehatan dan pendidikan. Artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun.Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak,harta simpanan dan perniagaan.Sedangkan hasil pertanian,buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak mengikuti syarat haul. Binatang ternak meliputi unta,sapi,kerbau,kambing dan domba.Dan adapun unggas (itik, ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak unggas(sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%.

Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang.Oleh karenanya syari’at mewajibkan zakat atas keduanya baik berupa alat tukar (uang),lantakan (leburan logam),bejana,souvenir dan sebagainya. Termasuk segala bentuk uang yang berlaku saat ini,penyimpanan uang seperti tabungan,deposito,cek,saham atau surat berharga lainnya, dimasukkan pada kategori emas dan perak.Sehingga penentuan nishobnya disetarakan dengan keduanya.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah,vila,kendaraan,tanah dan sebagainya,yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli atau dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan,maka terkena kewajiban zakat yang kategorinya sama dengan emas dan perak.Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan, asal memang dipakai dan tidak berlebihan,maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan jual beli dalam berbagai jenisnya,baik berupa barang ataupun jasa.

Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar =4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas,dan zakatnya 2,5%. Ayam broiler 6500 ekor ditaksir seharga Rp.130.000.000 Uang kas /bank setelah pajak Rp.

A. Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.Karena pada prinsipnya perhitungan zakat unggas dan perikanan mengikuti perhitungan zakat niaga.Dan dalam perniagaan,harta yang wajib dizakati meliputi. Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : tabungan Rp.30.000.000,uang tunai (diluar KMH) Rp.

3.000.000,perhiasan emas berbagai bentuk 300 gram,dan hutang yang sudah jatuh tempo Rp. Dengan demikian jumlah harta orang itu sebagai berikut.

Perniagaan yang bergerak di bidang perdagangan, agrobisnis,industri atau biro jasa, dikelola secara individu ataupun dalam bentuk badan usaha (PT,CV,syirkah dan sebagainya) tetap terkena zakat dengan nishob mengikuti emas dan perak yaitu 20 dinar / 200 dirham atau 85 gram emas murni dan zakatnya 2,5 %. Sebagaimana pada catatan sebelumnya,pada perniagaan,modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau etalase,lemari pada sebuah toko dan lainnya tidak termasuk harta yang wajib dizakati,karena termasuk barang tetap (ghoiru an-nama’ ;tidak berkembang).

Adapun usaha yang bergerak di bidang jasa yang modal utamanya relatif tetap (ghoiru an-nama’), seperti rental kendaraan (persewaan kendaraan),persewaan apartemen,hotel,pesawat udara,kapal,truk kontainer dan lain-lain,maka perhitungan zakatnya bisa dengan 2 cara sebagai berikut :. Pada akhir tahun (tutup buku),seluruh harta perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti mobil rental,truk container,apartemen dan sebagainya,setelah dipotong hutang dan kebutuhan pokok perusahaan (biaya operasional dan sebagainya) maka zakatnya 2,5 %.

Sebuah perusahaan rent car pada tutup buku per Januari tahun 2006 dengan keadaan hartanya sebagai berikut :. Hal ini diqiaskan dengan perhitungan zakat pertanian(yang menggunakan irigasi sendiri) yang perhitungan zakatnya dari hasil atau panen pertanian tersebut sedangkan tanahnya tidak dihitung.Dan dipilih satu tahun untuk perhitungan zakatnya karena pada lazimnya sebuah usaha, panennya (hasil uasahanya) bisa dilihat dalam kurun waktu tersebut, sedang nishobnya adalah 5 wasaq atau setara 750 kg (makanan pokok).

Pak Kertajasa memiliki 3 unit rumah tipe 200 didekat kampus. Dan dijadikannya sebagai tempat kos mahasiswa.Dalam 1 tahun,setelah dipotong biaya listrik,PBB,dan penjaga rumah,laba bersihnya 75 juta.Maka zakat yang harus dikeluarkan Pak Kertajasa adalah 5 % dari 75 juta yaitu 3,750 000. Seperti yang dijelaskan sebelumnya,nishob hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 /750 kg atau setara 1350 kg gabah,dari hasil pertanian kategori makanan pokok seperti beras,gandum,kurma,jagung dan lain-lain. Dan apabila hasil pertanian tersebut bukan makanan pokok,seperti sayuran,daun,buah-buahan dan sebagainya, maka nishobnya disamakan dengan harga nishob dari makanan pokok yang paling umum didaerah (negeri) tersebut,misalnya di Indonesia adalah beras. Adapun zakat hasil pertanian apabila diairi dari air hujan atau mata air (sungai),adalah 10 %.Dan apabila menggunakan irigasi (yang menggunakan biaya) zakatnya 5 %. Dan kalau penggunaan tadah hujan atau irigasi seimbang,50 : 50, maka zakatnya ¾ dari 1/10, yaitu 7,5 %.Dan jika penggunaan airnya lebih besar dari salah satu sistem pengairan (tadah hujan atau irigasi),maka zakatnya mengikuti yang paling dominan penggunaan sistem pengairan tersebut.Misalnya, dalam dalam 1 kali panen,penggunaan pengairannya dari tadah hujan 70% dan 20% menggunakan sistem irigasi,maka zakatnya 10 % (mengikuti dominasi tadah hujan).

Dalam sistem pertanian sekarang,biaya operasional bukan hanya air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,obat-obatan,pegawai dan sebagainya,maka untuk memudahkan perhitungan zakatnya,biaya pupuk,obat dan sebagainya bisa diambil dari hasil panen,kemudian kelebihannya (apabila mencapai nishob) dikeluarkan zakatnya 10 % atau 5 % (tergantung sistem pengairannya). Pak Kasan memiliki sawah tadah hujan seluas 2,5 hektar yang ditanami padi.Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga 3 juta,dan hasil panennya 7 ton beras . Hasil profesi seperti pegawai negeri / swasta, konsultan, dokter, notaris dan sebagainya merupakan sumber pendapatan yang wajib dizakati.Mekanismenya disamakan dengan nishob emas,jadi,zakatnya 2,5 %.Dan zakatnya dapat dikeluarkan (ta’jil;menyegerakan) sebesar 2,5 % dari harta lebih tiap bulannya Atau bisa pula dikeluarkan 2,5% dari harta lebih tiap akhir tahun,baik dari penghasilan Bruto(ini pendapat dari Az zuhri dan al Auzaa’i) ataupun Netto. Ia memiliki 3 anak.Penghasilan bersih per bulannya 10 juta rupiah(jika menggunakan sistim bruto,penghasilan tersebut langsung dipotong 2,5 %).Namun jika menggunakan sistim netto maka perhitungannya sebagai berikut :Bila KMH (Kebutuhan Minimal Hidup) keluarga tersebut adalah 4 juta rupiah.Maka kelebihan dari penghasilannya adalah 6 juta rupiah (10 juta – 4 juta).Sehingga jumlah kekayaannya di akhir tahun (jika tidak berubah) sebesar 72 juta rupiah ( 6 juta X 12 bulan) dan ini telah melebihi nishob.Dengan demikian Pak Hasan berkewajiban mengeluarkan zakat dari profesinya sebesar 2,5 % dari harta lebih tersebut yaitu 2,5% dari 72 juta rupiah adalah Rp.1.800.000.Dan jika ingin dibayarkan tiap bulannya (ta’jil;menyegerakan),maka akumulasi zakat 1 tahun tersebut yaitu Rp.1.800.000 dibagi 12 [email protected] Pak Hasan bisa mengeluarkan zakat perbulannya sebesar Rp.150.000.Ini dengan asumsi harta (penghasilan ) beliau dalam satu tahun tidak mengalami perubahan. (2).Zakat atas penghasilan yang nyata – nyata dibayarkan oleh wajib pajak pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak Badan Dalam Negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari pajak penghasilan wajib pajak yang bersangkutan dengan menggunakan bikti setoran yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) UU No 38 tahun 1999,tentang pengelolaan zakat. Saudara Mohan adalah pekerja / karyawan yang menerima gaji sebesar Rp.2.000.000,-/bulan.saudara Abdullah mempunyai isteri dan 3 orang anak.

Saham dan obligasi maupun sertifikat bank merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang (an-nama’).Oleh karena itu jika sudah lebih nishobnya,wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% (dengan nishob sama dengan emas) dari nilai kumulatif riil,bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut dan dibayarkan tiap tahun. “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin,para amil,para muallaf,untuk memeerdekakan budak,orang-orang yang berhutang,untuk jalan Alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh.Dan Alloh maha Mengetahui lagi maha Bijaksana (QS.At Taubah 60). Dalam ayat itu juga tidak ditentukan status dari agama delapan ashnaf tersebut,dari sini ada ikhtilaf diantara para ulama.Sebagian memperbolehkan orang kafir menerima zakat sebagian yang lain tidak membolehkan.Sementara orang kafir yang mulhid (ateis),murtad dan memerangi Islam (muharib) para ulama sepakat tidak bolehnya mereka menrima zakat.

Keutamaan Sedekah dalam Hadist dan Ayat Al Quran

Ayat Al-qur'an Tentang Zakat Infaq Dan Shadaqah. Keutamaan Sedekah dalam Hadist dan Ayat Al Quran

Sebab dalam Quran surat Al Talaq ayat 7 Allah SWT berjanji akan membalas kebaikan tersebut. Latin: liyunfiq żụ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj'alullāhu ba'da 'usriy yusrā. Bahkan, dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda mengenai keutamaan sedekah bisa menjaga diri dari api neraka. Maka sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian dipelihara untuk pemiliknya sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak kuda, sehingga sedekah itu menjadi besar seperti gunung.".

Keutamaan Sedekah diriwayatkan dalam hadits riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda memberi atau bersedekah lebih baik daripada yang meminta. Ini sebagian perkataan Umar bin Khatab, "Sesungguhnya, amal-amal itu saling membanggakan diri, maka sedekah pun berkata, 'Aku adalah amal kalian yang paling uatam.".

Related Posts

Leave a reply