Apa Pengertian Infaq Secara Bahasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Kelima infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.
Oleh karenanya, infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang telah ditentukan secara hukum. Perintah supaya seseorang membelanjakan harta tersebut untuk dirinya sendiri ada di dalam firman Allah SWT sebagai berikut:. “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Sedangkan perintah untuk memberi nafkah istri dan keluarga menurut kemampuan juga telah dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:. “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.
Dalam al-Munjid, dikatakan bahwa نفق-نفاق boleh juga berarti dua lubang atau berpura-pura dan didalam agama ia dikenal dengan istilah munafiq. Adapun makna kedua adalah; seorang munafiq senantiasa menyembunyikan kekufurannya, dan atau tidak ingin menampakkan keingkarannya terhadap Islam.
Dengan demikian, pengertian Infak menurut etimologi adalah pemberian harta benda kepada orang lain yang akan habis atas hilang dan terputus dari pemilikan orang yang memberi. Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan ke-manusiaan sesuai dengan ajaran Islam. Ibn Faris bin Zakariyah, Mu’jam Maqayis al-Lughah, juz V (Cet.II; Mesir: Mustafa al-Baby al-Halaby Wa Awladuh, 1972).
Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak dan Sedekah (Cet.I; Jakarta: Gema Insani Press, 1998). Republik Indonesia “Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999” tentang Pengelolaan Zakat, (Ujungpandang: Kanwil Dep.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Infak menurut bahasa berasal dari kata anfaqa-yunfiqu-infaqan yang artinya mendermakan. Sedangkan, menurut istilah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain baik berupa harta maupun yang lainnya. Sebenarnya kalau melihat pengertian infak secara universal tidak hanya sekadar diartikan dengan mendermakan atau membelanjakan harta saja.
Melihat realita yang terjadi sudah seharusnya bagi masyarakat kelas kaya mempunyai sebuah tanggung jawab sosial kepada masyakakat kelas miskin, sehingga nanti akan terwujudnya sebuah kesejahteraan. Karena zakat ini adalah bagian dari infak yang hukumnya wajib. Islam ini telah memberikan tuntunan kepada umatnya untuk melakukan infak.
Infak ini adalah bagian dari solusi menjawab sebuah problematika ketimpangan sosial dengan masih banyaknya masyarakat miskin dan keterbelakangan. Muhammadiyah sendiri dalam teologi Al-Maun Ahmad Dahlan telah jelas bahwa hasil dari kita telah melakukan shalat, melakukan ketaatan secara vertikal akan berdampak kepada bagaimana diri kita dapat memberikan manfaat terhadap lingkungan sosial sekitar. Kuncinya adalah sebuah kesadaran secara komunal bagi warga Muhammadiyah secara khusus dan bagi orang Islam serta warga Indonesia pada umumnya mempunyai rasa keberpihakan kepada kaum mustadh’afin. Bayangkan kalau Indonesia sudah mempunyai kesadaran tersebut, Indonesia akan menjadi negara sejahtera yang penuh dengan keadilan sosial sesuai dengan tujuan dari falsafah dari ideologi negara kita.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.
Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.