Apa Beda Infak Sedekah Dan Zakat. Adhi Muhammad Daryono Content Specialist at ALAMI Hard work, patience and pray, no hustle culture. Learners of all things, open to new insights.
Hard work, patience and pray, no hustle culture. Learners of all things, open to new insights.
Liputan6.com, Jakarta - Jelang akhir Ramadan, banyak umat Muslim yang bergegas membayar zakat. Selain zakat, dua istilah lain yang kerap mengiringi adalah infak dan sedekah.
Zakat, infak, dan sedekah adalah istilah yang berkaitan dengan ibadah melalui harta atau uang. Menurut bahasa, zakat berarti membersihkan atau mensucikan diri.
Sedangkan menurut terminologi syariah, zakat berarti sebagai harta yang wajib diserahkan pada orang-orang tertentu. Golongan penerima zakat ini disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Ada delapan asnaf penerima zakat yakni fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, fii sabilillah, memerdekakan budah, orang dalam perjalanan, dan amil zakat. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim (laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kg bahan makanan pokok pada Ramadan. Sementara zakat maal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu yang dimiliki selama setahun (haul).
Liputan6.com, Jakarta Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan yang tak asing bagi umat Muslim. Ketiga amalan ini merujuk pada menyisihkan sebagian materi untuk orang lain yang membutuhkan. Tak jarang, orang sering keliru menyebut ketiganya.
Zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi amalan mulia dunia akhirat. Meski sama-sama memberi, ada perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah.
Perbedaan zakat, infak, dan sedekah diantaranya seperti hukum, syarat dan bentuk materi yang diberikan. Perbedaan zakat, infak, dan sedekah inijuga penting dipahami tiap umat Muslim.
Dengan mengetahui perbedaan zakat, infak, dan sedekah ini, kamu bisa memilih bentuk amal yang tepat sesuai kemampuan. Kamu pun tak perlu bingung lagi tentang amalan yang telah kamu lakukan, apakah itu zakat, infak, atau sedekah. Berikut perbedaan zakat, infak, dan sedekah yang dirangkum Liputan6.com dari BAZNAS, Kamis (28/5/2020).
Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya Rp 40 ribu per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No.
Masing-masing memiliki perhitungannya sendiri, salah satu contoh hitungan zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sedekah tak hanya soal materi saja, tapi bisa juga menyangkut dengan hal yang bersifat non materiil. Perbedaan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan, di mana infak terbatas pada amalan berupa harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta maupun tidak, seperti memberikan senyuman, memperbaiki jalan, dan sebagainya.
Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai manfaat dan hikmah berwakaf, serta mengelola keuangan sekaligus beribadah melalui wakaf!
Di sisi lain, kata ‘wakaf’ kerap disingkat dalam satu rangkaian dengan zakat, infak, dan sedekah sebagai ZISWAF. Mengatasi masalah yang sifatnya global,” kata Abdul Muta’ali, Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan Nazhir BWI.
Muta’ali memberikan contoh keberhasilan Qatar membangun 14 stadion sepak bola sebagai tuan rumah Piala Dunia 2021 dengan hasil pengelolaan wakaf. “Nggak cukup hanya ahli agama, harus paham ekonomi juga untuk mengelola harta wakaf agar terus berkembang,” Muta’ali menambahkan. Bahkan orang yang berwakaf boleh juga ikut menikmati keuntungan itu untuknya dan keluarganya. Di sisi lain, bagian besar dari keuntungan disalurkan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Intinya, ada manfaat yang besar untuk memberdayakan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan negara. Iwan Agustiawan Fuad, anggota Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan menyebutkan bahwa potensi nilai wakaf di Indonesia.