Tata Cara Pelaksanaan Wasiat Hibah Dan Wakaf. Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal.
Mungkin yang Anda maksudkan adalah pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup. - Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);. - Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).
Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel. - Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi .
- Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi . Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” ();.
Untuk itu penting setiap orang Muslim memahmi ketika harta akan dibagi memalui waris, hibah dan wasiat. "Caranya adalah dengan mempelajari definisi dari istilah-istilah tersebut," katanya dalam buku "Perbedaan Antara Hibah, Wasiat & Waris". Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah.
"Hibah secara istilah syar’i adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk sadaqah tathawwum.". Jadi pada intinya hibah adalah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh si pemilik harta sebelum meninggal dunia. Nah, Harta yang sudah dihibahkan itu secara otomatis kepemilikan hartanya langsung berpindah ke tangan si penerima. Wasiat adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. "Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.". Waris adalah berpindahnya kepemilikan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Dan juga tidak perlu ada izin atau wasiat dari almarhum sang pemilik harta.
Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.
3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
Definisi dari hibah (tanah) adalah suatu perjanjian di mana si penghibah di masa hidupnya menyerahkan sesuatu benda/tanah dan atau bangunan untuk keperluan si penerima hibah, yang dilakukan dengan suka rela/cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali (Pasal 1666 KUHPerdata). Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat hibah yang dibuat dengan akta PPAT. Proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat/hibah wasiat yang dibuat dengan akta PPAT. Baca Juga: Tips Atasi Masalah Jual Beli Tanah, Ketahui Syarat Materiil dan Formal.
Selanjutnya Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Camat setempat untuk mendaftarkan perwakafan tersebut guna menjaga keutuhan dan kelestariannya Pendaftaran wakaf tanah dilakukan di kantor pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten yang ditandatangani pada 10 Agustus 2020. Paten, menurut PP ini, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. wakaf; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ‘’Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.