Tanah Hibah Apa Bisa Di Jual. Untuk mekanisme pembelian hak atas tanah yang dimiliki secara bersama-sama, bisa dilakukan dengan beberapa cara:. Dengan pembuatan APHB tersebut, pada prinsipnya hampir sama dengan jual beli biasa, namun jumlah pengenaan pajak dan jumlah uang yang dibayarkan hanyalah ½ bagian dari hak adik bapak/ibu atas tanah dimaksud (seperti pada poin 1 di atas); atau. Hal ini dapat dilakukan jika memang tidak ada uang yang dibayarkan oleh bapak/ibu kepada adik.
Walaupun terdapat 3 metode tersebut, namun tetap saja untuk perhitungan pajaknya sama, yaitu hanya ½ dari yang seharusnya dibayarkan. Contoh perhitungan untuk APHB bisa dibaca dalam artikel saya Pemilikan Tanah Secara Warisan (2).
Mengetahui contoh surat hibah tanah memang penting, agar kita tidak keliru saat membuatnya. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Perlu diingat, syarat dan hukum hibah sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya.
Jika ditelaah dari perspektif perundang-undangan, syarat melakukan hibah tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. Berdasarkan penjabaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa proses hibah tanah beserta pembuatan surat perjanjian hibah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) layaknya notaris.
Sebelumnya kita telah mengetahui, hukum melakukan hibah tanah menurut peraturan undang-undang dan syariat Islamnya nyatanya diperbolehkan. Inilah salah satu alasan, pentingnya melihat contoh surat hibah tanah yang benar sebelum membuatnya.
Bila ia mangkir, maka perjanjian hibah tanah yang dilakukan boleh dibatalkan. Maka dari itu, pikirkan baik-baik sebelum kamu memberi atau menerima hibah, ya. Pastikan lagi, apakah kamu sanggup menerima tanggung jawab dan memenuhi syarat hibah tersebut atau tidak. Meski begitu, tentu tidak mudah jika kamu belum pernah membuat sebuah surat hibah sebelumnya.
Demikian syarat, hukum, dan contoh surat hibah tanah yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga ulasan di atas dapat membantumu dalam memahami perjanjian hibah secara sah, ya.
Berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si pemberi hibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Oleh karena itu, hibah tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah, kecuali dalam hal:.
Melihat pada ketentuan pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa setelah hibah dilakukan, pemberi hibah tidak mempunyai hak lagi untuk memindahkan kepemilikan barang hibah kepada orang lain, baik dengan jalan menjualnya atau memberikannya kepada orang lain. Oleh karena itu, Anda tidak dapat mengambil kembali tanah yang telah dihibahkan tersebut. Wanprestasi tersebut adalah karena si penjual tidak bisa memenuhi prestasinya untuk memberikan tanah dengan luas yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli.
Dalam hal Anda harus menyerahkan bagian tanah tersebut kepada si penerima hibah berdasarkan suatu putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 1496 KUHPer, Anda dapat menuntut si penjual atas:. Atas penyerahan sebagian tanah tersebut, Anda dapat memilih apakah Anda ingin meminta pembatalan jual beli (Pasal 1500 KUHPer) atau Anda tidak ingin membatalkan jual beli dan dalam hal ini si pembeli mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Anda atas bagian tanah yang harus diserahkan kepada penerima hibah (Pasal 1501 KUHPer).
Hibah Hak Atas Tanah Perwatasan. Senada dengan ketentuan di atas, Irma Devita dalam bukunya Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan menyatakan pemberian hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali (hal.
Patut diperhatikan, peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Dengan demikian, hibah hak atas tanah yang dilakukan oleh camat diperbolehkan sepanjang ia telah ditunjuk sebagai PPAT sementara. Pelepasan Hak Atas Tanah Perwatasan. Dikutip dari artikel Pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah ke Kantor Pertanahan, menurut Arie S. Hutagalung, pelepasan hak atas tanah dilaksanakan apabila subyek yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah, sehingga tidak dapat diperoleh dengan jual beli dan pemegang hak atas tanah bersedia melepaskan hak atas tanahnya.
Perlu dicatat, Irma dalam bukunya yang sama menjelaskan akibat hukum pelepasan hak atas tanah yakni tanah tersebut menjadi tanah negara yang berarti tanah itu dikuasai oleh negara (hal. Sebagaimana disarikan dari artikel Pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah ke Kantor Pertanahan, SPPHT atau yang umumnya dikenal Akta Pelepasan Hak (“APH”) atau Surat Pelepasan Hak atas tanah perwatasan itu dibutuhkan sebagai salah satu dokumen yang dilampirkan untuk mendaftarkan pelepasan hak atas tanah.
Kemudian dikutip dari artikel Langkah Hukum Bila Tak Sepakat Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah, dalam hal belum ada kesepakatan mengenai ganti kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian atas pengadaan tanah bagi kepentingan umum , Anda tidak wajib melepaskan tanah perwatasan tersebut.
Akan tetapi dalam hal tidak dibuat wasiat secara tertulis di hadapan Notaris, sehingga tidak bisa langsung dibuatkan akta hibahnya, maka proses yang ditempuh adalah balik nama dan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (“APHB”) biasa. Untuk bidang tanah “Y” dibuatkan APHB dimana B, D, E, F, dan G melepaskan haknya kepada C. Proses balik nama: untuk tanah X dibaliknama ke B-2 sedangkan tanah Y dibaliknama ke C.