Syarat Hibah Tanah Ke Orang Lain. Mengetahui contoh surat hibah tanah memang penting, agar kita tidak keliru saat membuatnya. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Perlu diingat, syarat dan hukum hibah sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya. Jika ditelaah dari perspektif perundang-undangan, syarat melakukan hibah tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.

Berdasarkan penjabaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa proses hibah tanah beserta pembuatan surat perjanjian hibah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) layaknya notaris. Sebelumnya kita telah mengetahui, hukum melakukan hibah tanah menurut peraturan undang-undang dan syariat Islamnya nyatanya diperbolehkan. Inilah salah satu alasan, pentingnya melihat contoh surat hibah tanah yang benar sebelum membuatnya. Bila ia mangkir, maka perjanjian hibah tanah yang dilakukan boleh dibatalkan. Maka dari itu, pikirkan baik-baik sebelum kamu memberi atau menerima hibah, ya. Pastikan lagi, apakah kamu sanggup menerima tanggung jawab dan memenuhi syarat hibah tersebut atau tidak.

Meski begitu, tentu tidak mudah jika kamu belum pernah membuat sebuah surat hibah sebelumnya. Demikian syarat, hukum, dan contoh surat hibah tanah yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga ulasan di atas dapat membantumu dalam memahami perjanjian hibah secara sah, ya.

Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

Syarat Hibah Tanah Ke Orang Lain. Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT. Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.

Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:.

Namun, kewajiban pembayaran PPh tersebut dikecualikan bagi orang pribadi yang punya penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Selain PPh yang dikenakan terhadap kakak (pemberi hibah), terhadap adik (penerima hibah) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”).

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan objek pajak salah satunya melalui pemidahan hak karena hibah. Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.

Ini Syarat-Syarat Untuk Menghibahkan Tanah : Okezone Economy

Syarat Hibah Tanah Ke Orang Lain. Ini Syarat-Syarat Untuk Menghibahkan Tanah : Okezone Economy

Pemilik awal tidak menjual, tetapi memberikan tanah kepada pemilik baru. Apabila dalam jual beli ada Akta Jual Beli, maka dalam hal Hibah, ada Akta Hibah yang dibuat di Notaris PPAT.

Hibah sering dilakukan untuk kegiatan sosial, misalkan Anda pemilik tanah, memberikan tanahnya untuk sebuah lembaga keagamaan untuk digunakan sebagai sekolah atau kegiatan lainnya. Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) pemilik tanah, penerima hibah dan yang merelakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket atau dilegalisir oleh pejabat berwenang. Meski syarat di atas sudah lengkap, bisa jadi pada saat di depan loket pendaftaran, akan ada syarat tambahan yang muncul dan dibutuhkan untuk kasus-kasus yang spesifik.

Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan

Syarat Hibah Tanah Ke Orang Lain. Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan

Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. “Samakanlah pemberian yang kamu lakukan terhadap anak-anakmu; dan sekiranya hendak melebihkan, maka hendaklah kelebihan itu diberikan kepada anak perempuan.”.

Di sisi lain, Anda tidak menjelaskan apakah hibah rumah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang semestinya. “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan sebagai berikut :. Jika keinginan kedua saudara perempuan Anda tersebut berkaitan dengan hibah yang telah diterima dari ayah Anda, maka kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 211 KHI yang menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, berikut kami kutip uraian Drs.

Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net):. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”.

Related Posts

Leave a reply