Syarat Hibah Rumah Ke Istri. Di dalam Pasal 35 ayat (1) UUP disebutkan bahwa: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Kemudian, di dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) harta bersama diatur sebagai berikut :. Dengan demikian berdasarkan ketentuan ini, harta bersama adalah semua harta yang diperoleh suami dan istri di dalam masa perkawinannya, dan tidak termasuk harta bawaan , hibah , dan warisan (kecuali diperjanjikan lain di dalam Perjanjian Perkawinan).
Pada sisi lain, sebagai perbandingan, di dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mengatur bahwa: Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Secara umum, dalam hukum Islam tidak diatur mengenai harta bersama.
Akan tetapi, persoalannya adalah bahwa dalam pembelian harta tersebut tidak mempermasalahkan apakah suami atau istri yang membeli, atau harta tersebut harus terdaftar dengan nama siapa dan dimana harta itu terletak. 3. ditentukan oleh keberhasilan dalam membuktikan dalam persidangan bahwa harta sengketa atau harta yang digugat benar-benar diperoleh selama perkawinan berlangsung, dan uang yang digunakan untuk membeli harta tersebut bukan berasal dari harta pribadi.
Pengertian untuk dimiliki ini berakibat hukum bahwa harta yang dihibahkan akan menjadi milik orang yang diberikan hibah tersebut. Hal ini didasarkan pada hadits berikut:.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ruju’ (mengambil kembali, ed) di dalam hibah itu haram, sekalipun hibah itu terjadi di antara saudara atau suami isteri, kecuali bila hibah itu hibah dari orang tua kepada anaknya, maka ruju’-nya diperbolehkan berdasarkan hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-Tarmidzi dan dia mengatakan bahwa hadis ini hasan lagi shahih. Dengan demikian menurut hemat kami, ketentuan menurut Al-Quran dan Hadits yang disebutkan di atas, menyatakan bahwa harta yang dihibahkan akan menjadi hak milik orang yang diberi.
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Patut diperhatikan bahwa menurut Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Fessy Farizqoh Alwi, peralihan hak atas tanah terjadi bukan ketika tanah didaftarkan , melainkan saat pembuatan Akta Jual Beli.
Hal tersebut sejalan dengan uraian Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, yang menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Pembuatan akta dimaksud dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Maka dari itu, menurut hemat kami, peralihan hak atas rumah Anda terjadi ketika telah dibuatnya Akta Jual Beli rumah. Sehingga meskipun ‘balik nama’ atau pendaftaran tanah atas nama Anda di kantor pertanahan dilakukan setelah menikah, namun rumah tersebut merupakan harta bawaan Anda, sepanjang akta jual beli dibuat sebelum menikah.
Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, penguasaan dan perbuatan hukum terhadap harta bawaan merupakan hak penuh dari suami atau istri tersebut , termasuk untuk mengalihkan harta tersebut tanpa persetujuan pasangan.
Berdasarkan uraian tersebut, anak-anak Anda yang masih berusia di bawah 17 tahun, karena belum dewasa menurut KUH Perdata, tidak cakap melakukan perjanjian hibah dengan Anda. Subekti menambahkan bahwa yang dapat meminta pembatalan dalam hal seorang anak belum dewasa adalah anak itu sendiri apabila ia sudah dewasa atau orang tua/walinya (hal.
Maka dari itu, sekalipun Anda menghendaki agar istri Anda tidak memiliki hak atas rumah yang dihibahkan tersebut, istri Anda dapat meminta pembatalan perjanjian hibah tersebut sebagai ibu dari anak-anak Anda . Hukum Perjanjian.
Akan tetapi perlu diingat bahwa ada kemungkinan juga hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPer). Selain itu, ahli waris lain juga harus memasukkan kembali hibah ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris jika mereka memang disyaratkan untuk melakukan pemasukan hibah tersebut.
Dalam hal demikian, KUHPer mengatur bahwa ahli waris hanya harus memasukkan sebesar bagian yang diterimanya jika ia menjadi ahli waris (Pasal 1088 KUHPer). Perlu diingat bahwa, pemasukkan tidak perlu dilakukan jika ahli waris tersebut menolak harta warisan pewaris (Pasal 1087 KUHPer). Jika ia tidak menolak warisan, si anak harus memasukkan hibah yang telah diterimanya ke dalam harta warisan/harta peninggalan pewaris.
Setiap orang boleh memberikan dan menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Namun apabila suami istri mempunyai perjanjian perkawinan dapat memperjanjikan tentang penghibahan di dalam perjanjian perkawinnya, seperti yang terdapat dalam pasal 168 KUHPerdata memperbolehkan hibah antara suami istri, apabila telah dituangkan dalam perjanjian perkawinan dan pasal 139 KUHPerdata menerangkan bahwa calon suami istri boleh menuangkan dalam perjanjian perkawinannya beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi.