Syarat Balik Nama Hibah Tanah. Setiap hibah tanah dan bangunan harus dibuatkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), yakni akta hibah.
Biaya yang perlu Anda keluarkan ketika mengurus surat tersebut sebenarnya tidak terlalu mahal. Prosedur Pengurusan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah.
Prosedur Pengurusan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah. Proses pendaftaran sertifikat memerlukan akta yang dibuat oleh PPAT.
Ketika mengurus balik nama sertifikat, Anda perlu menunjukkan bukti pelunasan pajak. Anda juga perlu menyediakan fotokopi KTP pemegang hak tanah, penerima hak tanah, serta kuasanya. Setiap proses pengurusan balik nama sertifikat tanah, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan jasa PPAT, harus disertai surat pengantar yang berasal dari PPAT.
Biaya untuk proses balik nama sertifikat tanah sangat dipengaruhi oleh harga jual tanah. Itulah informasi mengenai prosedur serta biaya yang perlu Anda keluarkan ketika ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.
Anda juga dapat membaca artikel “Mencermati Berbagai Biaya dalam Mengurus Akta Jual Beli Rumah”.
Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata. Secara garis besar, langkah untuk hibah tanah dan bangunan sebagai berikut:. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak.
Mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT (termasuk akta hibah) diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya. Adapun besaran PPh tersebut adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dengan rumus sebagai berikut:. Saat terutangnya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.