Surat Pernyataan Menerima Hibah Tanah. Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP) saat ini sedang membangun jaringan komunikasi Private antara LKPP dengan LPSE Pemerintah Provinsi dengan menggunakan perangkat Virtual Private Network (VPN) berupa firewall yang berada di 34 LPSE Provinsi. Oleh karena itu LKPP memberikan perangkat VPN dalam bentuk hibah kepada LPSE Pemerintah Provinsi serta memonitoring perangkat tersebut untuk dipergunakan sebagai bagian membangun dan peningkatan keamanan sistem komunikasi. Untuk penyerahan perangkat hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksaan pemindahtanganan Barang Milik Negara menyebutkan calon penerima hibah menyampaikan surat pernyataan Kesediaan Menerima Hibah yang ditandatangani oleh pengguna dengan melampirkan surat keputusan penetapan Pejabat Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka hibah barang milik negara berupa perangkat firewall guna meningkatkan dan menciptakan keamanan sistem komunikasi yang baik dalam penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Kami mohon untuk menyerahkan surat pernyataan paling lambat sebelum tanggal 29 Juli 2019 melaui emai [email protected] atau mengguhubi Sdr. Surat resmi Permohonan Kesediaan Menerima Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diunduh di sini.
Meski penghibahan tanah dilalui melalui kesepakatan antara dua pihak sebelumnya, kontrak tertulis harus tetap dibuat agar pihak yang terlibat memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas. Jika masih bingung, kamu bisa mengikuti contoh surat hibah tanah yang baik dan benar berikut ini. Secara sederhana, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup. Tak hanya tanah, hibah juga dapat berupa bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya.
Pemberian hibah dengan bentuk pernyataan tertulis dimaksudkan supaya sah secara hukum. Selain itu, aturan hibah juga telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam Pasal 1666 KUHPerdata, dijelaskan bahwa hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Simak terus artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
63% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara). 63% (8) 63% menganggap dokumen ini bermanfaat (8 suara). Simpan Simpan Surat Permohonan Hibah Dan Surat Pernyataan Meneri... Untuk Nanti.
63% 63% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. 38% 38% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat.
Tanamkan. Bagikan.
Intisari Jawaban. Sebelumnya Anda perlu membedakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari hibah hak atas tanah dengan pelepasan hak atas tanah. Sebab kedua hal ini berbeda ketentuannya.
Peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Sedangkan dalam pelepasan hak atas tanah , perlu dibuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atau yang umumnya dikenal Akta Pelepasan Hak atau Surat Pelepasan Hak yang dibuat di hadapan notaris agar kekuatan pembuktiannya sempurna.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.