Surat Pernyataan Hibah Dibawah Tangan. Mahasiswa Program Magister Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum (FH), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Di dalam Pasal 1313 KUH Perdata hanya menyebutkan bahwa : perjanjian adalah suatu perbuatan dengan nama satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.
Di Pasal 1666 KUH Perdata Indonesia, Hibah merupakan terjemahan dari istilah “Schenking” (Bahasa Belanda) atau ”Donation” (Bahasa Inggris) yang berarti suatu persetujuan dengan mana pemberi hibah di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, memberikan atau menyerahkan suatu benda kepada penerima hibah untuk digunakan keperluannya sebagaimana miliknya pribadi. Adapun hal penting yang perlu diperhatikan dalam hibah antara lain sebagai berikut:.
Menurut Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam: 0rang yang menghibahkan dan penerima sudah dewasa sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat tanpa adanya paksaan. Menurut Pasal 1683 KUH Perdata, Hibah barulah mengikat dan mempunyai akibat Hukum apabila pada hari penghibahan itu dengan disertai kata-kata yang tegas telah dinyatakan diterima oleh penerima Hibah atau dengan suatu Akta Autentik telah diberi kuasa pada orang lain.
Jika ingin memberikan Hibah dalam bentuk tanah, ada syarat lainnya yang perlu diperhatikan. Adapun prosedur (proses) penghibahan sebagaimana dalam Pasal 1682 KUH Perdata, harus melalui Akta Notaris yang Minuta asli disimpan oleh Notaris yang bersangkutan dan apabila tidak dilakukan maka Hibah tersebut menjadi tidak sah dan batal.
Apabila notaris tetap melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan diatas maka ancamannya kebatalan dan siap-siap menerima nasib jika ada gugatan di kemudian hari. Oleh karenanya untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, notaris harus mampu bertindak hati-hati, cermat dan disiplin dalam menjalankan Jabatannya.
Jika masih bingung, kamu bisa mengikuti contoh surat hibah tanah yang baik dan benar berikut ini. Secara sederhana, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup.
Tak hanya tanah, hibah juga dapat berupa bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya. Pemberian hibah dengan bentuk pernyataan tertulis dimaksudkan supaya sah secara hukum.
Selain itu, aturan hibah juga telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 1666 KUHPerdata, dijelaskan bahwa hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Penunjukan camat sebagai PPAT Sementara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan. Senada dengan ketentuan di atas, Irma Devita dalam bukunya Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan menyatakan pemberian hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali (hal.
Dengan demikian, hibah hak atas tanah yang dilakukan oleh camat diperbolehkan sepanjang ia telah ditunjuk sebagai PPAT sementara. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan . uang; tanah pengganti; permukiman kembali; kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Ketentuan pencatatan hapusnya hak atas tanah diatur lebih lanjut dalam Pasal 131 ayat (6) Permen Agraria 3/1997.
Jadi kami berkesimpulan, Anda harus membedakan antara hibah dan pelepasan hak bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.