Surat Pernyataan Hibah Dari Ahli Waris. Wajib Pajak / Notaris / PPAT melakukan pengajuan permohonan validasi dan pembayaran BPHTB melalui petugas tempat pelayanan pajak daerah terpadu dengan melengkapi persyaratan permohonan. Petugas tempat pelayanan pajak daerah terpadu meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan BPS kepada wajib pajak.
Setelah proses penelitian lapangan dan tidak terdapat perhitungan pajak yang kurang bayar, maka SSPD BPHTB akan di validasi. SSPD BPHTB selesai di validasi dan diserahkan kepada wajib pajak melalui petugas tempat pelayanan selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran BPHTB melalui loket bank.
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( SSPD BPHTB ). Pengaduan/keluhan/masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat, atau telepon.
Jika tanah dan bangunan merupakan harta bersama (harta yang diperoleh pada masa pernikahan Ibu dan suami), maka harus ada surat pernyataan persetujuan suami, tergantung sertipikat tanah tersebut atas nama siapa, yang intinya menyatakan memberikan persetujuan untuk menghibahkan tanah beserta bangunan yang terletak di jalan ini dan seterusnya. Demikian pula jika yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka harus mendapat persetujuan dari orang-orang yang berhak mewaris berdasarkan hukum waris Islam. Berdasarkan hukum waris Islam, hibah maksimal adalah 1/3 dari total harta. Dalam hal wasiat melebihi 1/3 dari harta warisan, sedangkan ada ahli waris lain yang berkeberatan, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan saja (Pasal 201 KHI). µ Asli sertipikat tanah. µ Jika tanah dan bangunan masih dibebani dengan Hak Tanggungan (hipotek), harus melampirkan pula Asli Sertipikat Hak Tanggungannya, dilengkapi dengan surat lunas dan asli surat roya dari bank terkait.
µ Fotokopi KTP dari keluarga yang merupakan calon ahli waris dan berhak menerima warisan (jika menggunakan hukum waris Islam). Prosesnya, Ibu serahkan data tanah ke Notaris/PPAT di mana objek berada, PPAT akan melakukan pengecekan/checking sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat, sambil menunggu checking selesai, penerima hibah harus melunasi pembayaran pajak penerimaan tanah dan bangunan (BPHTB), dengan rumus:. Mengenai pajak hibah, Anda dapat juga membaca artikel Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan kepada Keluarga.