Surat Permohonan Hibah Barang Milik Negara. 1) tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;. a. Barang Milik Negara yang dari awal perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;. c. Barang Milik Negara berasal dari hasil perolehan lain yang sah, dalam hal ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ditentukan untuk dihibahkan;.

a. nilai Barang Milik Negara hasil dari pelaksanaan kegiatan anggaran, yang dari awal pengadaannya telah direncanakan untuk dihibahkan, didasarkan pada realisasi pelaksanaan kegiatan anggaran yang bersangkutan;. Hibah atas Barang Milik Negara, yang sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan, tidak memerlukan persetujuan DPR dan pelaksanaannya dilakukan setelah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional. Tata cara pelaksanaan hibah atas tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola.

a. Permintaan hibah disampaikan kepada Pengelola Barang dengan disertai penjelasan dan data pendukung:. c. Tim melakukan penelitian kelayakan alasan/pertimbangan permintaan hibah, dan data administrasi yang terdiri dari:.

2) data bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, dan status kepemilikan;. d. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan penghitungan nilai tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan. g. Berdasarkan laporan Tim, Pengelola Barang mempertimbangkan untuk menentukan disetujui atau tidaknya usulan hibah.

k. Dalam hal hibah tanah dan/atau bangunan tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR tetapi hasil penilaiannya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada Presiden. Tata cara hibah atas tanah dan/atau bangunan yang dari sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran. a. Pengguna Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapan pengusulan hibah tanah dan/atau bangunan dengan tugas :. 4) menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.

c. Pengelola Barang melakukan penelitian atas kebenaran dokumen penganggaran dan data administrasi sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b. Apabila diperlukan, Pengelola Barang dapat melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan. d. Berdasarkan penelitian di atas, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya usulan hibah.

Tata cara hibah atas sebagian tanah yang berada pada Pengguna Barang mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut pada romawi VI angka 2 dengan pengecualian persyaratan dan penelitian terkait dengan dokumen penganggarannya serta persyaratan hasil audit aparat pengawas fungsional. 3) menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisik kepada Pengguna Barang.

c. Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan hibah dan data administrasi sebagaimana tersebut pada angka 4 huruf a 1). d. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan tersebut. g. Dalam hal nilai perolehan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden atau DPR sesuai batas kewenangannya.

i. Berdasarkan berita acara serah terima tersebut, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan.

Related Posts

Leave a reply