Surat Permohonan Dana Hibah Pariwisata. Ajukan Ulang Permohonan Dana Hibah, Pemkot Makassar Bersurat ke Pusat. MAKASSAR - Kegagalan mengeksekusi suntikan dana hibah pariwisata tahap pertama tidak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar putus asa. Bukan hanya untuk hotel dan restoran, tetapi juga untuk usaha industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang lain.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.676 pelaku industri hotel dan restoran yang mengajukan dana hibah tersebut. "Hingga saat ini, yang mengajukan dana hibah terdaftar 1.676 industri hotel dan restoran, yang terdiri dari hotel bintang sebanyak 341 usaha, hotel non bintang sebanyak 65 usaha dan restoran sebanyak 1.270 usaha,” ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dihubungi wartawan, Senin (30/11/2020). BACA JUGA Pemerintah Kucurkan Dana Hibah Rp 3,3 Triliun untuk Sektor Pariwisata.
Dana Hibah Pariwisata Masih di Kas Daerah, Pencairan Tunggu Petunjuk Pusat. Dana hibah untuk Pariwisata di Makassar tidak cair semuanya, hingga diharap bisa dicairkan tahun ini.
Hanya saja, penggunaan anggaran itu bisa dilakukan jika ada petunjuk teknis yang baru dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Seperti diketahui, terdapat dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun yang akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran di pemda. Nanti, pemda harus menyetorkan daftar hotel dan restoran yang dinilai layak untuk mendapatkan hibah serta nilai pajak hotel dan pajak restoran yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah kepada Kemenparekraf.
Lanjut Bambang, total dana hibah dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yakni sebesar Rp 500 milliar. Total 101 kabupaten/kota akan menerima dana hibah yang targetnya mulai disalurkan pada November 2020, walau perhitungan dimulai per September 2020.
"Hal itu perlu segera dibuat oleh penerima hibah untuk melakukan permohonan kembali," kata Warman, Senin (14/12). Kepala DPMPTSP Tangsel, Bambang Noertjahyo menyebut ada sekitar 373 hotel dan restoran yang berhak mendapatkan hibah pariwisata dari Kemenparekraf.