Surat Keterangan Hibah Tanah Dari Kepala Desa. Jika masih bingung, kamu bisa mengikuti contoh surat hibah tanah yang baik dan benar seperti di bawah ini. Secara sederhana, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup.

Serupa dengan bentuk hibah lainnya, hibah tanah dapat diberikan pada ke pihak lain dengan luas tanah tertentu. Nah, jika bila seseorang ingin menghibahkan tanah pada orang lain maka hibah itu wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT.

Setelah memahami dasar hukum hibah tanah, maka berikut ini adalah contoh surat hibah tanah yang baik dan benar. Dengan ini menyatakan bahwa pihak yang bertanda tangan:.

06 RW5, Kota Bandung, Jawa Barat. Bandung, Jawa Barat.

Pihak Pertama telah menghibahkan tanah kepada Pihak Kedua yang memiliki luas tanah 300 meter persegi (m2) yang berlokasi di Jln. Dengan demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenar–benarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dibuat dengan keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat digunakan dengan sebaik–baiknya.

Contoh Surat Hibah pada Anak Kandung. Surat Hibah. Alamat: Jalan Karang Tompel, No 3 RT 6, Bandung.

Pada tanggal 02 Maret 2020, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 200 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama Cucu Hidayat dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik bernomor 83738652 dan berlokasi di Batuamper III, Kec Sukasari, Desa Keramat, Garut. Sebelah barat berbatasan dengan: (tanah/bangunan/jalan). Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua.

Contoh Surat Keterangan Hibah Tanah

Surat Keterangan Hibah Tanah Dari Kepala Desa. Contoh Surat Keterangan Hibah Tanah

0% 0% acharam que esse documento não foi útil, Marcar esse documento como não foi útil.

Proses Pembuatan Akta Hibah Oleh Camat

Surat Keterangan Hibah Tanah Dari Kepala Desa. Proses Pembuatan Akta Hibah Oleh Camat

Dalam Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut dengan “KUHPerdata”), hibah barang bergerak harus dengan akta Notaris dan sedangkan hibah untuk Tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. Sebelum menjalankan jabatannya sebagai PPAT Sementara, Camat harus mengangkat sumpah terlebih dahulu dihadapan Kepala BPN setempat (Pasal 15 ayat (1) PJPPAT) dan wilayah kerja PPAT Sementara sesuai dengan wilayah jabatan camat tersebut (Pasal 12 ayat (2) PJPPAT). Kewenangan yang diberikan kepada Camat sebagai PPAT Sementara, sama dengan kewenangan yang diberikan kepada PPAT, yaitu membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang masuk dalam wilayah kerja/wilayah kecamatan yang ia pimpin, salah satunya membuat akta hibah.

Proses pembuatan akta hibah, pemberi hibah harus melengkapi data tanah dan data pemberi maupun penerima hibah.

Related Posts

Leave a reply