Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Desa. Meski penghibahan tanah dilalui melalui kesepakatan antara dua pihak sebelumnya, kontrak tertulis harus tetap dibuat agar pihak yang terlibat memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas. Jika masih bingung, kamu bisa mengikuti contoh surat hibah tanah yang baik dan benar berikut ini.
Secara sederhana, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup. Tak hanya tanah, hibah juga dapat berupa bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya. Pemberian hibah dengan bentuk pernyataan tertulis dimaksudkan supaya sah secara hukum. Selain itu, aturan hibah juga telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam Pasal 1666 KUHPerdata, dijelaskan bahwa hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. 03 RW 05, Kecamatan Dongkol, Desa Susah Bener, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Simak terus artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara). 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara). SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH UNTUK JALAN UMUM.docx acau.
Simpan Simpan SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH UNTUK JALAN UMUM.docx... Untuk Nanti. 0% 0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat.
NIAS, Sabtu (28/8/2021) suaraindonesia-news.com – Persoalan pembangunan jalan di Dusun I menuju Dusun III Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias akhirnya terselesaikan dengan damai dan kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Fadoro Lalai, Budiaman Mendrofa. “Atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Fadoro Lalai kami mengucapkan terima kasih kepada Sumangeli Mendrofa atas hibah tanahnya demi pembangunan jalan di Desa Fadoro Lalai,” ucap Budiaman Mendrofa. Pada kutipan surat perjanjian hibah tanah tersebut Sumangeli Mendrofa, SE, SH, MM Alias Ama Sherly, Umur 40 Tahun, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Desa Hilinamazihono, Kecamatan O’ou Kabupaten Nias Selatan disebut pihak pertama, sedangkan Budiaman Mendrofa, SE.,M.I.Kom Jabatan Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, karena Jabatannya bertindak dan atas Nama Pemerintahan Desa Fadoro Lalai disebut penerima hibah dan selanjutnya akan disebut pihak kedua. Pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya akan disebut Para Pihak menerangkan terlebih dahulu : Pihak pertama berjanji MENGHIBAHKAN Tanah beserta tanaman/tumbuhan yang ada diatas Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA (Pemerintah Desa Fadoro Lalai yang terletak di Desa Fadoro Lalai, Lingkungan/Dusun III (Tiga), Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran sebagai berikut : Panjang 60 Meter dan lebar 4 Meter.
Untuk dipergunakan sebagai lokasi/lahan Pembangunan Fasilitas Pemerintahan Desa Fadoro Lalai, yakni Pembangunan Jalan yang terletak di Dusun III, Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Utara : Jalan Raya Fadoro Lalai Menuju Lolowua. Maka berkaitan dengan hal-hal yang diuraikan diatas, Para Pihak menerangkan agar tidak mengingkari Hibah Tanah tersebut.
Surat hibah tanah tersebut di tandatangani para pihak, Sekdes, Ketua BPD, para kepala dusun dan para tokoh masyarakat Desa Fadoro Lalai bertempat di balai sanggar seni budaya desa Fadoro Lalai, Sabtu 28 Agustus 2021.
Camat Air Napal, Ajiansyah, M.Pd melalui Sekcam, Ramdani Halian, SH membernakan hal itu, meski tidak ingin menyebutkan secara gamblang, terkait jumlah dan desa yang sampai saat ini merealisasikan pembangunan desa tanpa memiliki dokumen surat hibah tanah. Namun pihaknya membenarkan persoalan ini masih terjadi pada beberapa desa di wilayah kerjanya tersebut.
Pasalnya, jika tetap akan dilakukan pembangunan tanpa surat hibah lahan dari pemiliknya. Jika tidak memiliki surat hibah tanah tentu saja akan mewariskan banyak persoalan nantinya,” tegasnya.
Kami minta desa untuk mencari jalan keluarnya terlebih dahulu jika memang akan melakukan pembangunan,” tandasnya.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Pengambilan Hak atas Tanah Akibat Pelebaran Jalan yang dibuat oleh LBH Jakarta dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 13 April 2005. Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”). Selengkapnya mengenai prosedur pelaksanaan pengadaan tanah tersebut telah kami bahas dalam artikel.
Dalam hal ini,dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Lebih lanjut mengenai prosedur penetapan besarnya ganti kerugian hak atas tanah tersebut dapat Anda simak dalam artikel.
Sebagai contoh, jika pengadaan tanah tersebut mengakibatkan rumah hunian terbagi sehingga sebagian lagi tidak dapat digunakan sebagai rumah hunian, pihak yang menguasai/memiliki tanah dapat meminta ganti kerugian atas seluruh tanahnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan . Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
HALUANRIAU.CO, MERANTI - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul menandatangani surat hibah tanah dari masyarakat Desa Sendaur untuk dijadikan pembangunan Pos Polisi Bhabinkamtibmas wilayah hukum Polsek Rangsang dengan luas tanah 470 meter persegi yang terletak di Jalan Pramuka RT 002/RW 002 Dusun Parit Nibung, Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Penandatanganan surat hibah tanah dari Sekretaris Desa (Sekdes) Sendaur tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang mengambil tempat di Kantor Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Pesisir pada Selasa (26/10/2021). Sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Sendaur yang telah membantu kerja kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
"Di samping itu juga saya imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada menjaga lahannya masing-masing agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan ke depan di Kecamatan Rangsang Pesisir," ucap Andi. Ia juga menekankan kepada semua pihak agar dapat bekerjasama mensukseskan program vaksinasi dan penerapan Prokes dalam segala aktifitas.
Dengan sinergitas tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti nantinya. Baca Juga: Eksekusi Jalan Tol Pintu Masuk Kandis Utara Berjalan Aman dan Lancar. "Kepada Polsek maupun Pemerintah Desa Sendaur diharapkan untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi dan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu patuh menerapkan protokol kesehatan, semoga wabah Pandemi Covid-19 dapat segera berakhir dengan kerjasama kita semua," pungkas Kapolres Meranti itu.