Surat Hibah Tanah Apakah Kuat. Namun, tidak semua orang memahami jika kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Sebelum melihat contoh surat hibah tanah, penting untuk mengetahui syarat sah dalam melakukannya.
Sebelumnya kita telah mengetahui, hukum melakukan hibah tanah menurut peraturan undang-undang dan syariat Islamnya nyatanya diperbolehkan. Inilah salah satu alasan, pentingnya melihat contoh surat hibah tanah yang benar sebelum membuatnya.
Pastikan lagi, apakah kamu sanggup menerima tanggung jawab dan memenuhi syarat hibah tersebut atau tidak. Meski begitu, tentu tidak mudah jika kamu belum pernah membuat sebuah surat hibah sebelumnya. Demikian syarat, hukum, dan contoh surat hibah tanah yang bisa kamu jadikan referensi.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, sertifikat hak atas tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo. Sehingga dari pengertian di atas, dapat diartikan bahwa sertifikat merupakan sebuah bukti legalitas kepemilikan tanah yang kuat secara hukum, dan dengan bebas dapat dipergunakan oleh pemiliknya sebagai sebuah alas hak, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyebutkan:.
Selain dalam tersebut, pengertian tentang hibah juga diatur pada Buku ke II Bab I Ketentuan Umum Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menyebutkan:. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Akta hibah pada dasarnya diakui oleh negara dalam hal peralihan hak kepemilikan tanah, oleh karenanya akta hibah bisa dipergunakan sebagai dasar melakukan pemecahan sertifikat hak milik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”) yang berbunyi:.
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, ketika masih hidup. Hibah diberikan atas dasar sukarela oleh si pemberi kepada penerima, tanpa adanya permintaan. Demikian pun, proses hibah sebaiknya dilakukan dengan menyertakan hitam di atas putih.
Adanya tanda tangan pemberi dan penerima di atas materai, merupakan bukti yang sah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma….…tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.” Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), untuk mereka yang patuh terhadap KUH Perdata, akta hibah wajib dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris.
Jika masih bingung, kamu bisa mengikuti contoh surat hibah tanah yang baik dan benar berikut ini. Secara sederhana, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup.
Tak hanya tanah, hibah juga dapat berupa bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya. Selain itu, aturan hibah juga telah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bisnis.com, JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jenderal TNI Andika Perkasa sempat menjadi sorotan saat proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai Panglima TNI oleh DPR. Bukan hanya jumlahnya yang cukup fantastis, kepemilikan sejumlah 20 aset dan bangunan juga ikut menjadi perbincangan.
Dari jumlah aset dan bangunan tersebut, empat aset tanah dan bangunan milik Jenderal Andika berada di luar negeri yang diperoleh dari hibah alias pemberian dengan sukarela tanpa akta. Tanah hibah ini, hibahnya tetap sah,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Bisnis, Senin (8/11/2021). Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan dalam peralihan hibah, yakni formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket. Baca Juga : Harta Andika Perkasa Disorot, Asetnya Tersebar di AS hingga Australia. Lalu dibutuhkan sertifikat asli, akta hibah dari PPAT, izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang. Selain itu, dibutuhkan juga fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah hibah.