Rumah Hibah Harta Gono Gini. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda dan suami beragama Islam dan tidak ada perjanjian perkawinan. Harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan, yaitu yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka. Syirkah dalam Hukum Islam.

Dikutip dari Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam, perkawinan tidak menimbulkan adanya percampuran harta antara suami istri karena harta di dalam hukum Islam bersifat individual. Meski demikian, Sayuti Thalib dalam bukunya menjelaskan terhadap harta suami istri tersebut dimungkinkan adanya syirkah, yaitu pencampuran harta kekayaan yang diperoleh suami dan/atau istri (hal. Ditetapkan dengan undang-undang/peraturan perundang-undangan, bahwa harta yang diperoleh atas usaha salah seorang suami istri atau kedua-duanya dalam masa perkawinan adalah harta bersama atau harta syirkah.

Sehingga, harta atas usaha bersama atau salah seorang yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin. Berdasarkan pemaparan di atas, harta Anda dan suami yang diperoleh atas usaha bersama atau salah seorang selama masa perkawinan menjadi harta bersama karena telah ditetapkan oleh undang-undang.

Artinya, pembangunan rumah ini merupakan hasil atas usaha bersama atau salah satu pihak selama masa perkawinan, maka rumah ini termasuk harta bersama .

Harta Gono Gini Berupa Rumah, Bagaimana Cara Membaginya?

Rumah Hibah Harta Gono Gini. Harta Gono Gini Berupa Rumah, Bagaimana Cara Membaginya?

Menentukan Pembagian Harta Gono Gini. Untuk menjual rumah atau tanah tersebut tidak diperlukan persetujuan siapapun….

Begitu pula dengan rumah atau tanah yang dimiliki oleh suami atau istri yang merupakan warisan dari masing-masing pihak. Jika suami atau istri yang sudah bercerai ternyata meninggal dunia dan pihak yang masih hidup ingin menjual rumah atau tanah yang merupakan harta gono gini, maka diperlukan persetujuan dari pihak anaknya.

Hal ini diperlukan karena sang anak memiliki hak dari salah satu pihak yang meninggal dunia. Persetujuan dari anak untuk menjual rumah harta gono gini, kondisinya berbeda-beda. Jika rumah atau tanah didapat dari hibah atau warisan maka tidak diperlukan persetujuan dari anak-anaknya.

Related Posts

Leave a reply