Rukun Sedekah Hibah Dan Hadiah. Pengertian,Hukum dan Rukun Infaq,Shadaqah,Hibah dan Hadiah. Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dEmgan mengharap ridha Allah semata. Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu,. Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :.
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk. Dengan demikian tidak syah memberi kepada.
tidak berhak memiliki sesuatu. c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul. Perbedaan shadaqah dan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah.
Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :. Hibah. Hibah dapat disebutjuga hadiah. Rukun Hibah. kembaJi kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya. Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan.
Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:. a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya.
b. Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki .
Artinya: “ Sesungguhnya sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah.” H.R. Hadis di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat sedekah adalah dapat mencegah murka Allah swt. Hilangnya Pahala Shadaqah Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji riya atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima.
AI Baqarah : 264 Dari ayat al-Qur’an di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan: a. Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain. c. Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. Wahib disyaratkan : 1 Memiliki sesuatu untuk dihibahkan 2 cakap dalam membelanjakan harta, yakni balig dan berakal, 3 Memberi atas dasar kemauan sendiri, 4 Dibenarkan melakukan tindakan hukum .
2 Sudah ada ketika akad hibah dilakukan 3 Memiliki nilai atau harga 4 Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama.