Persamaan Hibah Hadiah Dan Sedekah. Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama sebagai pemberian atau pelimpahan hak milik dari seseorang kepada orang lain. Sedekah, hibah, dan hadiah diberikan secara cuma-cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk atau wujud apapun. Sedekah merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian kepada fakir miskin.
Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang nyata atau abstrak misalnya ucapan yang baik, senyuman, memberi maaf dan sebagainya. Sedekah di dalam bahasa Indonesia biasanya disebut juga dengan shodaqoh, memiliki pengertian, yaitu penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridho Allah Subhanahu Wa ta'ala. telah berkata : " Barangsiapa yang diberikan kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak karena diminta hendaklah diterima jangan ditolak, karena sesungguhnya yang demikian itu adalah rezeki dari Allah juga.". Hadiah memiliki pengertian, memberikan sesuatu secara cuma-cuma dengan maksud untuk memuliakan seseorang karena suatu kebaikan yang telah diperbuat.
Ditinjau dari segi hukumnya, memberikan hadiah adalah mubah ( boleh ), sepanjang untuk hal-hal yang positif.
Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya. Jadi, berbeda dengan seluruh istilah lainnya, zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat. Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah. Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit.
Bila infak ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala dari Allah, maka ia menjadi sedekah. Namun bila infaknya dilakukan bukan dalam rangka mencari pahala, maka tidak disebut sebagai sedekah. Adapun hibah maka secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun.
Hanya saja, motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban dan menghormati pihak yang diberi. Makna istilah tersebut ketika sudah diserap dalam bahasa Indonesia mungkin saja mengalami sedikit pergeseran. Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jawa Timur.
Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam tentunya diharapkan untuk membayar zakat. Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain.
Diberbagai hadis disebutkan, pahala membantu orang lain sangat besar. Dalam ajaran agama Islam, ada banyak cara untuk membantu antar sesama.
Dengan membantu orang lain akan mendapat bantuan berkali-kali lipat dari Allah SWT atas kesulitan di dunia mau pun di akhirat. Antara lain seperti istilah zakat, sedekah, infak, hibah, wakaf, dan hadiah.
Agar tak keliru, berikut ini perbedaan paham antara zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Sabtu (16/5/2020).
Meski kerap mendengar istilah sedekah dan hibah, tak semua orang mengetahui perbedaan makna dua amalan tersebut. Sedekah ialah pemberian segala macam bantuan kepada orang lain dengan niat untuk mendapatkan rida dan pahala dari Allah SWT. Dalam mengamalkan sedekah ada cara agar pahala tetap terjaga, yaitu dengan ikhlas dan tidak mengungkit-ungkit kebaikan yang telah diberikan.
Selain menghormati, motif dari hibah untuk menjalin hubungan baik, keakraban dengan pihak yang dihibahkan. Di sisi lain, hibah atau hadiah yang tidak ada motif tersebut melainkan berniat mengharapkan pahala dari Allah dapat disebut sebagai sedekah.
Hallo sobat Ittama, memberi dan menerima hadiah sudah menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari kita. Hadiah merupakan pemberian yang bersifat wajar kekeluargaan, dan tidak terkait sama sekali dengan jabatan.
Namun, jika hadiah tersebut diterima oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri bisa disebut sebagai gratifikasi. Biasanya pemberi memberikan gratifikasi tanpa menuntut sesuatu di awal tapi malah berakhir meminta balas budi, karenanya Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri harus bisa menganalisis apakah gratifikasi yang diterima masih bersifat netral. Jika sifatnya transaksional serta bertujuan agar penerima melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak pemberi maka bisa disebut sebagai PRAKTIK SUAP, bentuk pemberiannya bisa berupa hadiah atau bahkan berupa janji.
Ayo Laporkan Penolakan dan Penerimaan atas Gratifkasi Ilegal ke UPG BNN yah.