Permohonan Hibah Di Mahkamah Syariah. Maka Bantuan/Hibah dari Pemerintah Daerah setempat bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan proses Peradilan Syariat Islam di Aceh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang telah beberapa kali mengajukan permohonan hibah aset berupa tanah, melakukan pendekatan dan penjajakan persuasif dalam setiap pertemuan dengan Pimpinan Daerah, bahkan mengirim surat permohonan hingga 3 (tiga) kali, yang pertama surat No. 030/345/2013 tentang Penetapan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan diserahterimakan pada tanggal 18 September 2013 dengan Berita Acara Serah Terima No. Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Dra ANB Muthmainah WH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRK Simeulue yang telah merealisasikan penyerahan Hibah atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Kantor Mahkamah Syar’iyah Sinabang. “Ketua Mahkamah Agung beserta jajarannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan segenap keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Sinabang menyampaikan terima kasih atas bantuan Pemerintah Kabupaten Simeulue, ini adalah bukti sebuah komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan jajaran Mahkamah Syar’iyah harus selalu dijalin demi kemaslahatan semua umat Islam, ini adalah suatu hal yang patut disyukuri, karena untuk pengurusan sertipikat tanah kantor, salah satu syarat utama adalah adanya bukti kepemilikan hak atas obyek tanah yang akan disertipikatkan”, pungkasnya. Dengan terbitnya surat hibah tersebut, beliau juga mengharapkan proses pesertipikasian tanah kantor Mahkamah Syar’iyah Sinabang atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq.

Berita MS se Aceh

Permohonan Hibah Di Mahkamah Syariah. Berita MS se Aceh

Blangpidie – 7 Desember 2021. Tim Hawasda (Hakim Pengawas Daerah) MS Aceh yang terdiri dari Hakim Tinggi MS Aceh, Drs. Khairil Jamal, dan Panitera Pengganti MS Aceh, H. Ansharullah, S.H, M.H melakukan monev terhadap administrasi persidangan MS Blangpidie.

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Permohonan Hibah Di Mahkamah Syariah. Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tuaka Agama memberikan pembinaan se wilayah PTA Medan seiiring kegiatan peletakan batu pertama gedung Rumah Tahfiz al-Firdausi Qasimi As-Suadi pada hari Rabu, 3 November 2021. Pak Amran menyampaikan pembangunan Rumah Tahfiz ini sebagai wujud partisipasi aktif Mahkamah Agung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, karena sebagian besar donaturnya berasal dari keluarga peradilan Indonesia. Kebijakan Mahkamah Agung ini mendukung program pemerintah secara nasional dalam mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business)”, ungkap Tuaka Agama. Selain dua perubahan di atas, penggugat dapat mengajukan perkara gugatan sederhana secara elektronik. Pak Amran mengapresiasi inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang telah menyertakan teknologi Augmented Reality (AR) pada blanko akta cerai. Sehingga kesan gampangan untuk bercerai di Pengadilan Agama sudah tidak relevan lagi saat ini.

Prosedur Berperkara

Permohonan Hibah Di Mahkamah Syariah. Prosedur Berperkara

Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

3.

Pengadilan Agama

Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya;. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;.

Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya. Ketentuan lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). - Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai: “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.”. - Infaq dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diartikan dengan: “perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.”.

Related Posts

Leave a reply