Perhitungan Pajak Atas Hibah Saham. Sehingga dengan jelas bahwa hibah saham yang diberikan oleh F (Ayah) dan G (Anak Kandung) pada PT ABC termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP. Anda sudah bisa memanfaatkan fitur baru e-Faktur 3.0 seperti pengisian otomatis (prepopulated) Pajak Masukan dan lainnya, karena Klikpajak didukung dengan teknologi berbasis web (web-based). Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Pajak Atas Hibah Saham Kepada Keluarga

Perhitungan Pajak Atas Hibah Saham. Pajak Atas Hibah Saham Kepada Keluarga

Apabila anak melakukan hibah saham perusahaan kepada orang tua, apakah dikenakan pajak? Sebagai informasi, anak yang bersangkutan merupakan Direktur Utama dan (existing) ibu adalah Pemegang saham yang nantinya akan menjadi Pemegang Saham Pengendali di Bank tersebut. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang0Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh (UU No 36 Tahun 2008) menyebutkan bahwa Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garid keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;.

Berdasarkan penjelasan di atas ditegaskan bahwa Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan pengusahaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Sehingga hibah berupa saham yang diterima Ny.B sebagai ibu kandung merupakan objek PPh.

Hibah saham dari orang tua kepada anak

Pertanyaan Saya ingin menanyakan kepada bapak, sebut saja PT. Jadi apabila saham yang dimiliki Tn.A dihibahkan kepada Tn.B bagaimana aspek pajaknya?. Karena yang saya ketahui bahwa hibah dari orang tua kepada anak kandung tidak dikenai pajak. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh (UU Nomor 36 Tahun 2008) menyebutkan bahwa Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;. Berdasarkan penjelasan di atas di tegaskan bahwa Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Namun, terkait dengan informasi yang disampaikan bahwa atas pemberian hibah berupa saham perusahaan PT.X dari Tn. A sebagai ayah kepada Tn.B (anak kandung) menurut kami tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Sehingga hibah berupa saham yang diterima Tn.B tersebut akan dikenakan PPh tarif umum dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan.

Related Posts

Leave a reply