Perbedaan Waris Hibah Wasiat Dan Wakaf. Karena hal yang paling terpenting ketika membahas suatu istilah dalam agama adalah dengan mengetahui terlebih dahulu hakikat dari pada istilah tersebut. Maka dari itu penting disampaikam satu persatu terkait definisi dari hibah, wasiat dan waris dan tentunya definisi yang akan kita sebutkan ini juga merujuk kepada pendapat para ulama dalam kitab fiqih.
Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. Maka ketika orang tua sebelum wafat mengumpulkan semua anak-anaknya dan ingin memberi harta atau bagi-bagi harta kepada mereka maka akad yang seperti ini disebut dengan hibah. "Bukan bagi-bagi waris," katanya.
Dari contoh di atas bisa disimpulkan bahwa poin dasar terkait hibah adalah pemberian orang tua kepada anak-anaknya pada saat masih hidup dan kepemilikannya langsung berpindah saat itu juga. Sebagai contoh ketika orang tua berkata kepada anak bungsunya ”Nak, ini rumah pokoknya sekarang juga untuk kamu” maka secara otomatis kepemilikan rumah tersebut sudah berpindah ke tangan anak bungsu tersebut.
"Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.".
Pada masa ini wakaf, tuntutan nafkah, hadhanah, pemecatan wali nikah, perkara kewarisan, hibah wasiat, sadakah bukan kewenangan PA. 45 Tahun 1957: PA berwenang mengadili perkara nikah, talak, rujuk, fasakh, nafkah, mahar, maskan (tempat kediaman), mut’ah, hadanah, waris, wakaf, hibah, sadakah, baitul maal. 6 Tahun 1980: Nama untuk peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama.
Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;.
ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya;. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;.
Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki. Yang dimaksud dengan “wakaf” adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Yang dimaksud dengan “infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu wa ta’ala. Yang dimaksud dengan “shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah Subhanahu wa ta’ala dan pahala semata.
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:. Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Hal ini menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Pengadilan Agama. Sebaliknya apabila subjek yang mengajukan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subjek bersengketa di Pengadilan Agama, sengketa di Pengadilan Agama ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang diajukan ke Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke Pengadilan Agama bahwa telah didaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri terhadap objek sengketa yang sama dengan sengketa di Pengadilan Agama.
Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain.
Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. - Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata);. Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris.
Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi:.