Perbedaan Pajak Hibah Dan Jual Beli. Ketahui dan pahami pengertian, objek, tarif, cara menghitung dan syarat mengurus BPHTB secara lengkap tentang bea ini. Bagi Anda yang menjadikan tanah sebagai sarana berinvestasi atau ingin serius terjun ke bisnis jual-beli tanah, maka penting mengetahui apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Note: Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1. BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum.

Fotokopi KTP wajib pajak. Apabila Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual-beli waris, maka syarat BPHTB sebagai berikut:.

Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah. Cara Menghitung Tarif BPHTB. Pertama, setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara juga akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk setiap laporan. Objek yang Dikenakan Tarif BPHTB. Lebih rinci apa saja yang dikenakan tarif BPHTB sebagai berikut:. Ada 6 pihak yang atas perolehan hak tanah atau bangunannya tidak dikenakan BPHTB.

Anda dapat mengelola faktur secara profesional melalui aplikasi Jurnal.id ini, mulai dari:. Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terhubung dengan aplikasi pajak online Klikpajak. Karena Klikpajak terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, Anda dapat menarik data dari laporan keuangan perusahaan ketika ingin membuat Faktur Pajak elektronik, Bukti Pemotongan pajak, hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dan PPN.

Agar lebih mudah mengurus perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id. Anda juga bisa membuat Kode Billing sebagai syarat yang harus dipenuhi pada saat akan melakukan pembayaran pajak dengan mudah di Klikpajak. Note: Langkah-langkah cara membuat Kode Billing dan Bayar Billing, selengkapnya lihat di SINI. Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform.

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP. Fitur membuat Kode Billing dan bayar pajak di e-Billing Klikpajak. Tahukah, pembuatan Faktur Pajak elektronik juga jadi lebih mudah dan praktis melalui aplikasi e-Faktur Klikpajak. Untuk mengetahui bagaimana cara membuat e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorialnya di SINI. Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Bahkan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020. Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:. Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud.

e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id. Contoh membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak. Lebih Mudah Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak. Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah. Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selama, seperti:. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

Properti Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris

Perbedaan Pajak Hibah Dan Jual Beli. Properti Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris

Dalam perencanaan keuangan, distribusi aset atau pembagian harta dikenal sebagai estate planning. Salah satu aset yang paling sering beralih hak kepemilikan adalah properti berupa tanah.

Prosedur pendaftaran hak tanah karena hibah harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang di hadapan para pihak yang memberi dan menerima hibah, disaksikan minimal dua orang saksi. Yakni pemberian dilakukan pada saat seseorang masih hidup namun baru berlaku jika pemberi hibah sudah meninggal dunia. Namun dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli waris dan ini dilindungi undang-undang. Dalam hokum kewarisan Islam, maksimal pemberian hibah wasiat untuk orang lain dibatasi hanya sepertiga dari harta.

Jika terjadi perkawinan campur, misal WNI Asli dengan Tionghoa, maka dilihat pihak mana yang meninggal. Jika SKW sudah ada, maka perpindahan hak kepemilikan khususnya untuk properti, bisa dilakukan. Ilustrasinya, bila mengacu contoh hibah wasiat di atas, BPHTB yang dibayarkan sebesar Rp 28,75 juta.

Untuk ketiga peralihan hak di atas, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BPHTB bisa menjadi 0% alias gratis (PerGub DKI Jakarta No 126 Tahun 2017), dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu wajib pajak pribadi yang mempunyai KTP DKI Jakarta minimum dua tahun berturutturut, harus merupakan perolehan hak untuk pertama kalinya karena pemindahan hak (jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris), serta Nilai Perolehan Objek Pajak maksimum Rp 2 miliar.

Prosedur Hibah kepada Keponakan

Perbedaan Pajak Hibah Dan Jual Beli. Prosedur Hibah kepada Keponakan

Ketentuan mengenai batas pemberian wasiat yang diatur dalam Surat Al Baqarah ayat 180, dibatasi sampai dengan maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta peninggalan pewaris. Hal ini dijelaskan pula dalam hadist yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqash RA:.

Bahkan dalam Pasal 195 ayat 2 Buku II Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga ditegaskan bahwa maksimum pemberian wasiat adalah sebesar 1/3 dari harta peninggalan pewaris. Surat ini diperlukan untuk menghindari tuntutan ahli waris dari pihak Bapak/Ibu di kemudian hari (sebagai ilustrasi, jika Ibu dan Bapak beragama Islam, maka dalam harta tersebut ada hak bagian ayah dst). Prosesnya, Ibu serahkan data tanah ke Notaris/PPAT di mana objek berada, PPAT akan melakukan pengecekan/checking sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat, sambil menunggu checking selesai, penerima hibah harus melunasi pembayaran pajak penerimaan tanah dan bangunan (BPHTB), dengan rumus:. Karena hibah dilakukan kepada keponakan, maka BPHTB sama besarnya seperti jual beli biasa. Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Waris karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami Hukum Waris karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Related Posts

Leave a reply