Perbedaan Hibah Wasiat Dan Warisan. Untuk itu penting setiap orang Muslim memahmi ketika harta akan dibagi memalui waris, hibah dan wasiat. "Caranya adalah dengan mempelajari definisi dari istilah-istilah tersebut," katanya dalam buku "Perbedaan Antara Hibah, Wasiat & Waris".
Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. "Hibah secara istilah syar’i adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk sadaqah tathawwum.".
Jadi pada intinya hibah adalah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh si pemilik harta sebelum meninggal dunia. Nah, Harta yang sudah dihibahkan itu secara otomatis kepemilikan hartanya langsung berpindah ke tangan si penerima.
Wasiat adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. "Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.".
Yakni pemberian dilakukan pada saat seseorang masih hidup namun baru berlaku jika pemberi hibah sudah meninggal dunia. Namun dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli waris dan ini dilindungi undang-undang.
Dalam hokum kewarisan Islam, maksimal pemberian hibah wasiat untuk orang lain dibatasi hanya sepertiga dari harta. Jika terjadi perkawinan campur, misal WNI Asli dengan Tionghoa, maka dilihat pihak mana yang meninggal. Untuk ketiga peralihan hak di atas, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BPHTB bisa menjadi 0% alias gratis (PerGub DKI Jakarta No 126 Tahun 2017), dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu wajib pajak pribadi yang mempunyai KTP DKI Jakarta minimum dua tahun berturutturut, harus merupakan perolehan hak untuk pertama kalinya karena pemindahan hak (jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris), serta Nilai Perolehan Objek Pajak maksimum Rp 2 miliar.
Kecuali jika hadiyah memiliki makna tersendiri, sehingga membuatnya lebih utama dari shadaqah, seperti memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidupnya sebagai tanda cinta kepadanya, atau memberi hadiah kepada kerabat, yang dengannya terjalinlah hubungan lebih erat antara kerabat, atau juga memberi hadiah kepada saudara seiman, maka hal-hal seperti ini bisa membuat hadiyah lebih utama (dari shadaqah)”[8]. Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata: “Kesimpulannya, hibah, shadaqah, hadiyah, dan ‘athiyah memiliki makna yang saling berdekatan. Makna ketiga istilah ini adalah penyerahan kepemilikan (seseorang kepada orang lain) pada waktu hidupnya tanpa imbalan balik apapun. Sedangkan orang yang memberi sesuatu dengan tujuan untuk (melakukan) pendekatan kepadanya, dan dalam rangka mencintainya, maka itu adalah hadiyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 271, yang artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Makna wasiat (وَصِيَّةٌ) menurut istilah syar’i ialah, pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia.
Orang yang mendapatkan hibah, dia langsung berhak memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga, sedangkan orang yang mendapatkan wasiat, ia tidak akan bisa memiliki pemberian tersebut sampai si pemberi wasiat meninggal dunia terlebih dahulu.