Perbedaan Harta Hibah Dan Harta Warisan. Untuk itu penting setiap orang Muslim memahmi ketika harta akan dibagi memalui waris, hibah dan wasiat. "Caranya adalah dengan mempelajari definisi dari istilah-istilah tersebut," katanya dalam buku "Perbedaan Antara Hibah, Wasiat & Waris". Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah.
"Hibah secara istilah syar’i adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk sadaqah tathawwum.". Jadi pada intinya hibah adalah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh si pemilik harta sebelum meninggal dunia. Nah, Harta yang sudah dihibahkan itu secara otomatis kepemilikan hartanya langsung berpindah ke tangan si penerima. Wasiat adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah.
"Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.".
Oleh sebab itu, agar tidak salah kaprah dalam memahaminya, Anda harus paham betul perbedaan dari ketiganya. Dalam islam, warisan didefinisikan sebagai harta yang berhak dimiliki oleh kerabat atau keluarga setelah pemiliknya meninggal dunia.
Menurut Pasal 875 KUH Perdata, yang disebut wasiat adalah akta berisi pernyataan seseorang terhadap kehendaknya setelah meninggal dunia. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan mengenai perbedaan dari ketiga jenis harta tersebut, yaitu:.
Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.
If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time.
I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide.
Thank you all for your help!
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kurun waktu Tahun 2016 dan 2017 ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya sosialisasi program tax amnesty atau pengampunan pajak. Harta hasil hibah dan waris dipandang berbeda dalam pajak, tapi sebelum menjelaskan bagaimana hibah dan waris di mata pajak, perlu kami sampaikan perbedaan mendasar kedua jenis pendapatan tersebut. Untuk lebih mudah memahaminya, anda bisa memahami contoh kasus di bawah ini :. Misalnya Bapak Amin mewariskan 1 rumah kos kepada anak-anaknya yang penyewanya membayar setiap tanggal 1 setiap bulannya, dan sampai tanggal 24 bulan berikutnya harta waris tersebut belum juga dibagikan, maka ahli waris harus membayar Pphnya.
Bapak Toni mewariskan 1 rumah kepada anak-anaknya, rumah tersebut hanya digunakan untuk tempat tinggal dan tidak memiliki tambahan kemampuan ekonomis maka ahli waris tidak perlu membayar pajak akan tetapi dengan catatan bahwa Bapak Toni sebelum mewariskan rumahnya beliau telah melunasi semua tanggungan pajaknya. Maka ahli waris tidak perlu membayar pajak atas 1 unit rumah kos tersebut dengan catatan mengurus surat hibah. Orangtua berniat menghibahkan rumah kepada anaknya, akan tetapi orang tua tersebut belum memiliki NPWP walaupun memiliki gaji dibawah PTKB apakah orang tua tersebut harus ikut tax amnesty?
Jadi antara hibah dan waris memiliki aturan pajak yang berbeda, dan untuk tax amnesty hal tersebut didasarkan pada PTKB dimana PTKB saat ini besarnya ada pada kisaran pendapatan 4,5 juta perbulan, sehingga jika anda memiliki penghasilan kurang dari itu maka harta waris ataupun hibah anda tidak menjadi obyek tax amnesty. Jangan sampai anda tidak mendaftar tax amnesty, karena setelah program tax amnesty berakhir, pemerintah akan mencari data-data para penunggak pajak selama tiga tahun terakhir dan akan memberikan denda sebesar 2% setiap bulannya selama 2 tahun atau 24 bulan.