Perbedaan Hadiah Hibah Wasiat Warisan Dan Wakaf. Karena hal yang paling terpenting ketika membahas suatu istilah dalam agama adalah dengan mengetahui terlebih dahulu hakikat dari pada istilah tersebut. Maka dari itu penting disampaikam satu persatu terkait definisi dari hibah, wasiat dan waris dan tentunya definisi yang akan kita sebutkan ini juga merujuk kepada pendapat para ulama dalam kitab fiqih. Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah.
Maka ketika orang tua sebelum wafat mengumpulkan semua anak-anaknya dan ingin memberi harta atau bagi-bagi harta kepada mereka maka akad yang seperti ini disebut dengan hibah. "Bukan bagi-bagi waris," katanya. Dari contoh di atas bisa disimpulkan bahwa poin dasar terkait hibah adalah pemberian orang tua kepada anak-anaknya pada saat masih hidup dan kepemilikannya langsung berpindah saat itu juga.
Sebagai contoh ketika orang tua berkata kepada anak bungsunya ”Nak, ini rumah pokoknya sekarang juga untuk kamu” maka secara otomatis kepemilikan rumah tersebut sudah berpindah ke tangan anak bungsu tersebut. "Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.".
Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain.
Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. “Samakanlah pemberian yang kamu lakukan terhadap anak-anakmu; dan sekiranya hendak melebihkan, maka hendaklah kelebihan itu diberikan kepada anak perempuan.”.
Di sisi lain, Anda tidak menjelaskan apakah hibah rumah tersebut dilakukan sesuai prosedur yang semestinya. “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan sebagai berikut :. Jika keinginan kedua saudara perempuan Anda tersebut berkaitan dengan hibah yang telah diterima dari ayah Anda, maka kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 211 KHI yang menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, berikut kami kutip uraian Drs. Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net):. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”.
Karena Saudara menanyakan hibah berdasarkan hukum Barat dan hukum Islam, maka kami akan menjelaskan berdasarkan ketentuan hibah menurut hukum Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan ketentuan hibah menurut hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Pengertian hibah menurut hukum perdata Barat disebutkan dalam Pasal 1666 KUHPer:.
Apabila harta yang dimiliki pewaris saat meninggal tidak cukup untuk membayar utang, maka bagian warisan untuk ahli waris yang bukan legitime portie, contohnya istri, dapat diambil. Dalam hukum waris perdata barat, ahli waris dapat melakukan penolakan sebagai ahli waris.
b. Hibah menurut hukum Islam. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah dalam hukum Islam juga tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya (Pasal 212 KHI). Apabila yang Saudara maksud adalah jangka waktu dapat ditariknya lagi benda yang telah dihibahkan, maka berdasarkan KUHPer tidak ada jangka waktu dan tidak bisa dilakukan karena benda yang telah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali, sedangkan untuk hukum Islam hanya hibah orang tua kepada anak yang dapat ditarik kembali dan tidak disebutkan sampai kapan jangka waktunya.
Jika tidak ada pernyataan kehendak dari pewaris yang demikian, maka para ahli waris dapat bersepakat menentukan cara pembagian harta warisan.
Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya. Jadi, berbeda dengan seluruh istilah lainnya, zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat. Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah.
Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit. Adapun hibah maka secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun. Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jawa Timur.