Perbedaan Dan Persamaan Wakaf Hibah Dan Hadiah. Wakaf didefinisikan sebagai menahan pokok (harta benda) dan mengalirkan manfaat-manfaatnya di jalan Allah. Wakaf merupakan amalan untuk selamanya, artinya harta atau benda yang sudah diwakafkan tidak boleh diambil/diminta kembali. Misalnya, wakif yang mengatakan “aku mewakafkan tanah ini selama 2 tahun”, maka dianggap tidak sah. Sesuatu yang sudah sah diwakafkan maka akan menjadi milik Allah SWT, tidak boleh dipindahtangankan atau dijual kepada siapapun serta wajib untuk dilindungi.
Hadiah adalah pemberian sesuatu, harta atau benda, milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya harapan akan imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Dalam Islam, hukum memberikan hadiah adalah boleh, karena merupakan salah satu yang berhubungan dengan sesama manusia.
Asalkan dalam pemberian hadiah tersebut bertujuan untuk kebaikan, bukan karena adanya maksud tersembunyi. Tidak ada batas minimal maupun maksimal jumlah hadiah yang diberikan kepada orang lain.
Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa ketiga istilah di atas memang memiliki pengertian yang sama yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain.
Perbedaan antara wakaf, hibah, sedekah, dan hadiah adalah :. Wakaf adalah memberikan harta milik pribadi kepada lembaga tertentu yang memberikan manfaat kepada masyarakat dengan tujuan mendapat ridha Allah SWT.
Menurut hukum islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama kepada penerima wakaf dengan ketentuan manfaatnya digunakan untuk hal yang sesuai dengan syariat islam. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain berupa harta maupun bukan harta tanpa imbalan kepada penerima hibah.
Pemberian atau serah terima ini dilakukan ketika masih hidup dan sehat. Sedekah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain baik itu berupa benda, jasa, maupun aktivitas dengan tujuan mendapatkan ridha dari Allah SWT.
Hadiah adalah pemberian benda atau harta kepada seseorang tanpa imbalan sebagai wujud rasa cinta atau penghormatan kepada orang lain dengan catatan halal tanpa ada unsur kemaksiatan. Kata Kunci : Sedekah, Wakaf, Hadiah, Hibah, Persamaan, Perbedaan.
Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam tentunya diharapkan untuk membayar zakat. Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain. Diberbagai hadis disebutkan, pahala membantu orang lain sangat besar.
Dalam ajaran agama Islam, ada banyak cara untuk membantu antar sesama. Dengan membantu orang lain akan mendapat bantuan berkali-kali lipat dari Allah SWT atas kesulitan di dunia mau pun di akhirat.
Antara lain seperti istilah zakat, sedekah, infak, hibah, wakaf, dan hadiah. Masing-masing dari istilah tersebut memiliki arti yang berbeda.
Agar tak keliru, berikut ini perbedaan paham antara zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Sabtu (16/5/2020).
Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya. Jadi, berbeda dengan seluruh istilah lainnya, zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat.
Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah. Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit. Adapun hibah maka secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun.
Hanya saja, motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban dan menghormati pihak yang diberi. Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jawa Timur.
SYAFE'I, Zakaria. PROBLEMATIKA HUKUM HIBAH DAN WAKAF., [S.l.
], v. 22, n. 1, p. 148-170, apr. ISSN 2620-598X. Date accessed: 21 oct. 2022. doi: http://dx.doi.org/10.32678/alqalam.v22i1.1442. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.