Perbedaan Antara Hibah Dan Wasiat. Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. "Hibah secara istilah syar’i adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk sadaqah tathawwum.". Jadi pada intinya hibah adalah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh si pemilik harta sebelum meninggal dunia. Wasiat adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah.

"Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.".

Perbedaan Hibah dan Wasiat

Perbedaan Antara Hibah Dan Wasiat. Perbedaan Hibah dan Wasiat

Pertama, kalau wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu berikut,.

“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi). Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,.

Join Channel Telegram Muslim.or.id Dapatkan update artikel terbaru, nasihat singkat, dan free ebook. 🔍 Hukum Menjamak Shalat, Tata Cara Bertayamum, Dakwah Tentang Akhlak, Pengertian Zuhud Dan Dalilnya.

Prosedur Membuat Hibah Wasiat

Perbedaan Antara Hibah Dan Wasiat. Prosedur Membuat Hibah Wasiat

Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. Mungkin yang Anda maksudkan adalah pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup.

- Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);. - Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata). Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” ();.

Properti Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris

Perbedaan Antara Hibah Dan Wasiat. Properti Hibah, Hibah Wasiat, dan Waris

Yakni pemberian dilakukan pada saat seseorang masih hidup namun baru berlaku jika pemberi hibah sudah meninggal dunia. Namun dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli waris dan ini dilindungi undang-undang. Dalam hokum kewarisan Islam, maksimal pemberian hibah wasiat untuk orang lain dibatasi hanya sepertiga dari harta.

Jika terjadi perkawinan campur, misal WNI Asli dengan Tionghoa, maka dilihat pihak mana yang meninggal. Untuk ketiga peralihan hak di atas, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BPHTB bisa menjadi 0% alias gratis (PerGub DKI Jakarta No 126 Tahun 2017), dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu wajib pajak pribadi yang mempunyai KTP DKI Jakarta minimum dua tahun berturutturut, harus merupakan perolehan hak untuk pertama kalinya karena pemindahan hak (jual beli, hibah, hibah wasiat, dan waris), serta Nilai Perolehan Objek Pajak maksimum Rp 2 miliar.

Hibah dan Wasiat

sedangkan dalam hal islam perbuatan hukumnya dilihat dari kamul khomsah pada assanya sunnah (Al-Baqoroh ayat 177 dan 180). Hibah dan wasiat adalah hak mutlak pemilik harta yang akan dihibahkan atau yang akan diwasiatkan karena hukum Islam mengakui hak bebas pilih (Free Choise) dan menjamin bagi setiap muslim dalam melakukan perbuatan hukum terhadap haknya (Khiyar Fil-kasab). Oleh karena itu pula wasiat selalu didahulukan dari pembagian waris, tingkat fasilitasnya sama dengan membayar zakat atau hutang (jika ada) berkenaan dengan perbuatan hukum dan peristiwa hukum elaksanaan hibah dan wasiat yang tampak sepele sehingga karena dianggap sepele cenderung dilakukan tanpa perlu dibuatkan akta sebagai alat bukti. yaitu pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Ketentuan ini merupakan garis hukum islam berdasarkan hadits Rasulullah yang diwriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abbas yang pada intinya dapat dicabut secara sepihak, tetapi ketentuan ini tidak mudah dilaksanakan apabila harta hibah sudah berganti tangan dalam bentuk benda lain. dasar hukum wasiat wjibah adala firman Allah SWT dalam surat Al-Baqoroh ayat 180, sehingga para ulama setelah masa tabi’in seperti Sa’idbin Musayyab, hasan bashri, Thawus, Imam Ahmad bin Hamabal, daud Az-Zhahiri,Ibu jarir Al-Tobari Ishaq bin Rahawaih, Ibnu hazm dan lain-lain berdasarkan hal ayat tersebut berpendapat wajib untuk berwasiat kepada kerabat yang tidak berhak mendapat waris karena terhijab oleh ahli waris yang lainnya.

Putusan Pengadilan Agama tentang hibah tersebut tentu perlu ditindaklanjuti oleh para pejabat yang diberi wewenang atau instansiterkait dengan persoalan benda tidak bergerak. Masalahnya belum ada peraturan perundang-undangan atau setidak-tidaknya perlu SKB antara Mahkamah Agung RI sebagai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan merupakan Pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan (UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman) dengan lembaga atau instansi pemerintah untuk menindaklanjuti putusan-putusan Pengadilan Agama.

Putusan pengadilan deklarator, konstitutif maupun kondemnator pada asasnya melahirkan hukum baru terhadap peristiwa hukuhm yang diputuskan.

Related Posts

Leave a reply